Banyak pemilik kartu kredit belum tahu bagaimana dengan tagihan kartunya bila pemilik kartu kredit meninggal dunia. Apakah otomatis terhapus atau harus dibayar oleh ahli waris. Berikut penjelasan hasil riset Halomoney dan penjelasan para pihak terkait.
Sebut saja namanya Diana. Warga Jakarta ini mengirim keluh kesahnya ke sebuah situs online tentang utang atau tagihan kartu kredit kerabatnya yang sudah almarhum. Diana mencari tahu, apakah tagihan atau utang kartu kredit tersebut diwariskan ke keluarga yang ditinggalkan? Ataukah bank menghapus utang tersebut begitu si pemilik kartu kredit meninggal dunia?
Mungkin banyak nasabah kartu kredit dan keluarganya memiliki pertanyaan yang sama dengan Diana. Sayangnya, nasabah kartu kredit dan keluarganya baru mencari tahu penyelesaian utang kartu kredit ini setelah terjadi musibah seperti kecelakaan hingga meninggal dunia.
Bagaimana aturan main yang berlaku di bank penerbit kartu kredit? Dan apa yang mesti dilakukan oleh pemilik kartu kredit atau keluarganya?
Keterangan bankir, bank penerbit kartu kredit sebenarnya telah menyediakan program perlindungan cicilan bagi nasabah kartu kredit. Program perlindungan utang nasabah ini dilakukan bersama perusahaan asuransi.
“Tidak semua pemilik kartu kredit menyadari masalah ini, ketika sudah terjadi musibah jadi bingung,” kata Vira Widyasari, Vice President Credit Cards Group Bank Mandiri, kepada Halomoney, Senin (13/2).
Berikut ini 9 hal penting yang perlu kamu ketahui seputar perlindungan utang kartu kredit jika pemegang kartu kredit meninggal dunia.
1. Sifatnya opsional
Asuransi utang kartu kredit pada dasarnya bersifat opsional atau pilihan bagi nasabah. Nasabah tidak wajib mengikuti program perlindungan asuransi cicilan ini, dan bank tidak memaksa nasabah secara otomatis mengikuti program perlindungan utang kartu kredit. Karena bersifat opsional, nasabah harus memastikan mengikuti program perlindungan ini pada saat apply kartu kredit dan saat mulai membayar cicilan.
Jika saat ini Anda belum mengikuti asuransi perlindungan ini, segera hubungi phone banking bank penerbit kartu kredit atau melalui email dan akun media sosial. Dengan mengikuti program perlindungan utang ini, Anda berarti bersedia membayar premi/biaya kepada perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan bank penerbit kartu kredit.
2. Premi asuransi dibayar dari cicilan
Premi yang dibayar oleh nasabah kepada perusahaan asuransi diambil dari tagihan atau cicilan bulanan. Jika nasabah mengikuti program perlindungan cicilan/utang kartu kredit, nasabah akan membayar premi asuransi utang kartu kredit saat membayar tagihan bulanan. Di dalam tagihan tersebut sudah termasuk premi asuransi.
3. Nilai premi
Nilai premi asuransi utang kartu kredit umumnya kurang dari 1% dari nilai tagihan bulanan kartu kredit. Di Bank Mandiri, misalnya, tarif premi perlindungan utang kartu kredit sebesar 0,55% dari tagihan bulanan. Sedangkan di Citibank sebesar 0,69% dari tagihan bulanan yang berjalan.
4. Manfaat asuransi berbeda-beda
Tag
Berita Terkait
-
Ini 5 Kesalahan yang Harus Anda Hindari Saat Pakai Kartu Kredit
-
BRI Minta Nasabah Waspadai Pembobolan Rekening via Skimming
-
Capping Bunga Kartu Kredit Berpotensi Bikin Pendapatan BCA Turun
-
Palsukan Kartu Kredit, Polisi Ringkus Warga Negara Malaysia
-
Penundaan Pelaporan Data Transaksi Kartu Kredit Diapresiasi
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
Ambisi Spin-off, Danamon Syariah Fokus Tambah Aset
-
Antam Raup Pendapatan Rp 59 Triliun
-
Harga MBMA Meroket di Tengah Ekspansi Smelter
-
Wamenperin Akui Industri Rokok Tertekan: Cukai Tidak Naik Bukti Kepedulian Pemerintah
-
Menkeu Purbaya Sidak Mendadak Kantor BNI Saat Direksi Rapat, Ada Apa Setelah Isu Suku Bunga Naik?
-
Gaji Tukang Masak MBG dan Pencuci Piring Nampan MBG: Bisa Capai 5 Jutaan?
-
Katalog Promo Superindo Spesial "Weekday": Diskon Minyak Goreng dan Sabun Hingga 50 Persen
-
Rupiah Mulai Menguat, Sesuai Prediksi Menkeu Purbaya
-
IHSG Dibuka 'Ngegas' Awal Pekan, Investor Tunggu Rilis Data Ekonomi Kunci
-
Anak Muda Jadi Kunci Penting Tingkatkan Literasi Keuangan, Ini Strateginya