Setiap bank memberikan manfaat yang berbeda-beda bagi nasabah. Sebab itu Anda perlu mengenali dan mempelajari apa saja manfaat yang didapatkan dari setiap premi yang dibayar setiap bulan. Setiap bank penerbit kartu kredit umumnya menjelaskan manfaat bagi setiap nasabah asuransi utang kartu kredit di website mereka masing-masing. Bandingkan kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Bank mandiri misalnya, mengklaim unggul dengan manfaat berupa bonus 30% dari tagihan jika nasabah tidak pernah melakukan klaim selama 3 tahun dan jika nilai premi bulanan Rp 50.000. Sedangkan di Citibank, perlindungan utang kartu kredit mencakup 7 penyakit kritis. Jika nasabah mengalami salah satu dari 7 penyakit kritis tersebut, perusahaan asuransi akan mengganti seluruh tagihan kartu kredit.
Yang jelas manfaat utama asuransi hutang kartu kredit dari setiap bank umumnya mencakup risiko kematian, cacat tetap, dan cacat sementara.
5. Risiko meninggal dunia
Jika nasabah meninggal dunia, perusahaan asuransi akan mengganti 100% dari tagihan kartu kredit. Selain itu, bank akan memberikan santunan duka sebesar 200% dari tagihan kartu kredit terakhir. Ketentuan ini berlaku di banyak bank, antara lain Bank Mandiri dan Citibank.
6. Risiko cacat tetap
Jika nasabah mengalami cacat tetap karena musibah, perusahaan asuransi akan mengganti 100% dari tagihan. Jika cacat tetap disebabkan oleh penyakit kritis, jika asuransi memiliki fitur perlindungan penyakit kritis tersebut, bank akan mengganti 100% dari tagihan.
7. Risiko cacat sementara
Sedangan jika nasabah mengalami cacat sementara, perusahaan asuransi akan membayarkan cicilan minimum selama maksimal 12 bulan dari saat kejadian yang menyebabkan cacat sementara. Cacat sementara ini menyebabkan Anda tidak bisa bekerja sehingga tidak memiliki penghasilan. Saat itulah perusahaan asuransi akan membantu Anda membayarkan tagihan minimal selama maksimal 12 bulan.
8. Mengurus penghapusan utang
Jika Anda mengurus penghapusan utang kartu kredit untuk keluarga yang meninggal dunia, pastikan Anda membawa 4 dokumen ini ke bank penerbit kartu kredit:
- Surat keterangan kematian dari RT/RW
- Surat kematian dari kelurahan
- KTP almarhum
- Billing tagihan KK.
Mengurus penghapusan utang kartu kredit biasa di bagian collection. Jika Anda dan bank sudah selesai memproses penghapusan utang almarhum, jangan lupa untuk menggunting kartu kredit almarhum bersama-sama.
9. Asuransi Terpisah dari Bank Penerbit
Jika Anda khawatir dengan layanan bank penerbit kartu kredit yang berbelit-belit dalam melayani klaim penghapusan kartu kredit, Anda dapat membeli asuransi yang terpisah dari bank penerbit kartu kredit. Artinya, Anda membeli asuransi langsung ke perusahaan asuransi dan membayar premi setiap bulan. Nilai premi yang harus dibayarkan dihitung dari limit kartu kredit Anda dikalikan dengan tarif premiyang berlaku. Umumnya tarifnya lebih murah dari tarif yang dikenakan oleh bank penerbit kartu kredit. (Halomoney)
Tag
Berita Terkait
-
Ini 5 Kesalahan yang Harus Anda Hindari Saat Pakai Kartu Kredit
-
BRI Minta Nasabah Waspadai Pembobolan Rekening via Skimming
-
Capping Bunga Kartu Kredit Berpotensi Bikin Pendapatan BCA Turun
-
Palsukan Kartu Kredit, Polisi Ringkus Warga Negara Malaysia
-
Penundaan Pelaporan Data Transaksi Kartu Kredit Diapresiasi
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS
-
Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra
-
Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun
-
IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran
-
Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun
-
Purbaya Pilih Efisiensi Ketimbang Defisit APBN Naik: Nanti Marah-marah Pemerintah Utang Terus
-
Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global dalam Upaya Jaga Ketersediaan Pasokan Energi
-
Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur
-
Eni Kucurkan Rp 230 Triliun untuk Proyek Gas di Kalimantan Timur
-
Pendampingan dan Pelatihan Dongkrak Produktivitas Petani Sawit