Suara.com - Iuran BPJS Kesehatan dihapus pada tahun 2022. Hal ini dapat dipastikan dengan acuan UU No. 40 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.
BPJS kesehatan akan mulai menghilangkan iuran berbasis kelas sehingga nantinya iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan berarti akan diminimalkan pelayanannya. Hal ini merupakan upaya standarisasi untuk KRI (Kelas Rawat Inap) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah melalui kriteria yang akan disepakati,” jelas Muttaqien, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Hal ini merujuk pada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 23 ayat 4, kelas yang tersedia di rumah sakit yang diperuntukkan rawat inap yakni kelas standar.
Selain itu juga bertujuan agar tercipta kesetaraan dalam program JKN. Nantinya, layanan BPJS Kesehatan hanya terbagi menjadi dua kelas yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT.
Peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non-PBT dengan menambahkan biaya selisih, sesuai dengan biaya kenaikan kelas.
Kebijakan ini pastinya berdampak pada iuran yang akan dikenakan kepada para peserta meski hal ini belum dijelaskan lebih jauh.
“Perhitungan iuran yang akan dikenakan nanti, tergantung kepada 3 hal: tingkat inflasi, biaya kebutuhan JKN, dan kemampuan para peserta untuk membayar iuran tersebut,” ujar Muttaqien dikutip dari Ayobandung.com --jaringan Suara.com.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, pemberlakuannya maksimal berlaku pada 1 Januari 2023. Sebelum tanggal itu, penerapan KRIS akan diberlakukan secara bertahap di seluruh RS.
Baca Juga: Rujukan Berjenjang Bantu Rachmad dan Keluarga Dapatkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas
Saat ini, jumlah peserta program JKN-BPJS Kesehatan setidaknya ada 222,5 juta orang. Jumlah ini merupakan 81,3% dari keseluruhan populasi di Indonesia.
“12 perubahan kriteria kelas standar yang disusun, masih terus dikonsultasikan bersama pihak terkait. Kesepakatan akhirnya tentu akan diatur dalam perubahan Peraturan Presiden 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan ataupun di Peraturan Menteri Kesehatan,” lanjut Muttaqien.
Ada 2 kriteria yang berbeda untuk KRIS bagi PBT, dan KRIS bagi non PBT. Perbedaan tersebut mengacu kepada ketentuan minimal luas tempat tidur, dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.
Peserta KRIS PBT memiliki hak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur, sementara KRIS non PBT, 10 meter persegi per tempat tidur.
Jumlah maksimal tempat tidur bagi KRIS PBT adalah 6 per ruangan, sedangkan KRIS non PBT, maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Kriteria standar yang berlaku sama antara KRIS PBT dan KRIS non PBT
Tag
Berita Terkait
-
Waspadai Penyakit Katastropik, Pahami Penjaminan JKN-KIS
-
PANDAWA dan Mobile JKN Mudahkan Sigit Selesaikan Urusan JKN-KIS
-
BPJS Kesehatan Palangka Raya Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik
-
Bupati Bandung Beri Perlindungan Kesehatan dan Kesejahteraan Linmas
-
Rujukan Berjenjang Bantu Rachmad dan Keluarga Dapatkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Purbaya Umumkan Nomor WA Khusus, Warga Bisa Lapor Jika Ada Petugas Bea Cukai-Pajak Nakal
-
Pergerakan 4 Saham Ini Dipantau BEI Karena Terus Melonjak, Salah Satunya GIAA
-
Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah Anggarkan Family Office Luhut
-
MUFG dan Danamon Dorong Pembiayaan Hijau, Target Net Zero Emisi 2060!
-
Satgas PASTI 'Sikat' Golden Eagle, Janji Manis Penghapusan Utang Ternyata Ilegal!
-
Purbaya Blak-blakan Kondisi Investasi RI: Sudah Puluhan Tahun Kita Tak Bisa Betulin
-
Harga Emas Antam Terus Terbang ke Level Tertinggi, Hari Ini Tembus Rp 2.360.000 per Gram
-
Polemik AS-China Reda, IHSG Langsung Ngegas Menghijau Pagi Ini
-
Herry Gunawan: Rangkap Jabatan Dony Oskaria, Langgar Tata Kelola dan Picu Benturan Kepentingan
-
Sentimen Perang Dagang Guncang Asia, IHSG Dibayangi Koreksi Saat Rally Wall Street