Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menekankan pentingnya agar investor smelter mematuhi dan menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kejadian kecelakaan kerja di pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah pada 24 Desember 2023.
Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Waaster Panglima TNI, Kapolda Sulawesi Tengah, Pangdam XIII/Merdeka, dan pihak-pihak terkait lainnya, Luhut menegaskan kesiapannya untuk mengambil tindakan tegas dan memidanakan pihak yang terbukti melanggar hukum.
Luhut juga memerintahkan kepolisian bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Pemeriksaan ini tidak hanya terbatas pada smelter ITSS, tetapi juga mencakup semua smelter lainnya. Luhut menekankan pentingnya menindak tegas jika terdapat pelanggaran.
"Saya minta penanganan kasus ini harus dilakukan secara terpadu, semua Kementerian/Lembaga harus saling mendukung. Kita harus menunjukkan bahwa kita memang membutuhkan investasi, tetapi para investor harus patuh dengan peraturan yang berlaku di negara kita. Jangan sampai aturan tersebut disepelekan," tegas Luhut dalam keterangan resminya, Selasa (16/1/2024).
Secra terpisah, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan adanya tanda-tanda kuat terhadap pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kelalaian dalam penerapan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja berupa ledakan dan kebakaran tanur.
Menurutnya, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, disarankan agar, selain menggunakan Ketentuan Hukum Pidana Umum (KUHP), juga dapat mempertimbangkan penggunaan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan, sehingga tanggung jawab pidana dapat dikenakan tidak hanya pada individu tertentu, tetapi juga kepada korporasinya.
Baca Juga: Sangat Disayangkan, Ini Harapan Luhut Kepada Jaksa Usai Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia
Berita Terkait
-
Luhut Geram Kecelakaan Kerja di Morowali: Kita Butuh Investor, Tapi Mereka Harus Patuh
-
Bandingkan dengan Kasus Munir, Usman Hamid Sebut Vonis Bebas Haris-Fatia Tak Bisa Dikasasi
-
Dicap Terlalu Bernafsu Kasasi, Kubu Haris-Fatia: Jaksa Seperti Pengacara Luhut!
-
Haris-Fatia Divonis Bebas di Awal Tahun Politik, Apa Kata Komnas Perempuan?
-
Sangat Disayangkan, Ini Harapan Luhut Kepada Jaksa Usai Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru
-
Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050
-
Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026
-
Negara di Eropa Mendadak Jor-joran Belanja Militer, Ada Isu Perang Besar?
-
Ibu-Ibu PNM Mekaar Jadi Wajah Perempuan Berdaya dalam Sensus Ekonomi 2026
-
Patriot Bond Dituding Pencucian Uang, Purbaya: Dunia Gak Hitam-Putih, Jangan Sampai Kita Rugi Banyak
-
Kemendag Beberkan Penyelamat Neraca Dagang RI Masih Surplus Secara Kumulatif
-
INDEF: Aturan Kemasan Polos Rokok Berpotensi Hilangkan 52,8 Ribu Lapangan Kerja
-
Purbaya Sentil Kementerian-Lembaga Hobi Minta Tambah Anggaran, Kini Bakal Diperketat
-
Ekspor CPO Dapat Angin Segar, Pemerintah Turunkan Bea Keluar Juli 2026