Suara.com - Pemerintah Indonesia secara resmi kembali mengangkat isu strategis penyederhanaan mata uang nasional melalui pengaktifan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru terkait Redenominasi Rupiah.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya komprehensif pemerintah untuk meningkatkan efisiensi ekonomi makro, menjaga stabilitas nilai mata uang, dan memperkuat kredibilitas Rupiah di mata global.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa RUU Redenominasi ini merupakan rancangan yang dibawa dari periode pemerintahan sebelumnya dan kini ditetapkan untuk diselesaikan dalam jangka waktu yang spesifik.
RUU tersebut ditargetkan dapat dirampungkan pada tahun 2027.
Wacana pemangkasan tiga angka nol pada nominal rupiah sejatinya bukan hal baru, dan kini rencana Redenominasi Rupiah secara resmi masuk ke dalam dokumen perencanaan jangka panjang pemerintah, yaitu Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 Kementerian Keuangan, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.
Untung dan Rugi Redenominasi Rupiah
Meskipun redenominasi berbeda dengan sanering (pemotongan nilai uang yang mengurangi daya beli), kebijakan ini tetap membawa potensi keuntungan signifikan sekaligus risiko yang harus dimitigasi oleh pemerintah.
Keuntungan (Manfaat) Redenominasi:
Penyederhanaan Transaksi: Nominal yang lebih kecil (misalnya, Rp100.000 menjadi Rp100) akan membuat transaksi sehari-hari, baik tunai maupun non-tunai, menjadi lebih praktis dan efisien.
Baca Juga: Purbaya Mau Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, RUU Redenominasi Rupiah Kian Dekat
Efisiensi Administrasi: Memudahkan pencatatan keuangan, pembukuan, dan administrasi akuntansi bagi perusahaan dan institusi, serta mengurangi risiko kesalahan input.
Meningkatkan Kredibilitas: Secara psikologis, nominal mata uang yang lebih ringkas dan setara dengan mata uang regional (seperti di negara-negara ASEAN) dapat meningkatkan citra, harkat, dan kepercayaan diri terhadap Rupiah di mata internasional, yang berpotensi menarik investor asing.
Optimalisasi Sistem Digital: Mendukung transformasi digital dan memperlancar integrasi sistem pembayaran berbasis teknologi yang menuntut kesederhanaan angka.
Kerugian (Risiko) Redenominasi:
Inflasi Psikologis: Risiko terbesar adalah kekhawatiran bahwa pedagang akan memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pembulatan harga ke atas (misalnya, dari Rp4.500 menjadi Rp5, yang setelah redenominasi menjadi Rp4,50 menjadi Rp5,00).
Hal ini dapat memicu kenaikan inflasi di awal implementasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?