Suara.com - Pemerintah Indonesia secara resmi kembali mengangkat isu strategis penyederhanaan mata uang nasional melalui pengaktifan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru terkait Redenominasi Rupiah.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya komprehensif pemerintah untuk meningkatkan efisiensi ekonomi makro, menjaga stabilitas nilai mata uang, dan memperkuat kredibilitas Rupiah di mata global.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa RUU Redenominasi ini merupakan rancangan yang dibawa dari periode pemerintahan sebelumnya dan kini ditetapkan untuk diselesaikan dalam jangka waktu yang spesifik.
RUU tersebut ditargetkan dapat dirampungkan pada tahun 2027.
Wacana pemangkasan tiga angka nol pada nominal rupiah sejatinya bukan hal baru, dan kini rencana Redenominasi Rupiah secara resmi masuk ke dalam dokumen perencanaan jangka panjang pemerintah, yaitu Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 Kementerian Keuangan, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.
Untung dan Rugi Redenominasi Rupiah
Meskipun redenominasi berbeda dengan sanering (pemotongan nilai uang yang mengurangi daya beli), kebijakan ini tetap membawa potensi keuntungan signifikan sekaligus risiko yang harus dimitigasi oleh pemerintah.
Keuntungan (Manfaat) Redenominasi:
Penyederhanaan Transaksi: Nominal yang lebih kecil (misalnya, Rp100.000 menjadi Rp100) akan membuat transaksi sehari-hari, baik tunai maupun non-tunai, menjadi lebih praktis dan efisien.
Baca Juga: Purbaya Mau Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, RUU Redenominasi Rupiah Kian Dekat
Efisiensi Administrasi: Memudahkan pencatatan keuangan, pembukuan, dan administrasi akuntansi bagi perusahaan dan institusi, serta mengurangi risiko kesalahan input.
Meningkatkan Kredibilitas: Secara psikologis, nominal mata uang yang lebih ringkas dan setara dengan mata uang regional (seperti di negara-negara ASEAN) dapat meningkatkan citra, harkat, dan kepercayaan diri terhadap Rupiah di mata internasional, yang berpotensi menarik investor asing.
Optimalisasi Sistem Digital: Mendukung transformasi digital dan memperlancar integrasi sistem pembayaran berbasis teknologi yang menuntut kesederhanaan angka.
Kerugian (Risiko) Redenominasi:
Inflasi Psikologis: Risiko terbesar adalah kekhawatiran bahwa pedagang akan memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pembulatan harga ke atas (misalnya, dari Rp4.500 menjadi Rp5, yang setelah redenominasi menjadi Rp4,50 menjadi Rp5,00).
Hal ini dapat memicu kenaikan inflasi di awal implementasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Purbaya Bantah Budaya 'ABS' Saat Hadapi Prabowo: Semua Kita Hitung Dengan Baik
-
Pasokan Energi Jadi Rebutan di Dunia, Bahlil Wanti-wanti Masyarakat Bijak Isi BBM
-
Purbaya Puji Pegawai Kemenkeu: Tim Kita Jago, Cuma Kurang Dihargai
-
Iran Berencana Terapkan 'Pajak Keamanan' di Selat Hormuz, Satu Kapal Rp33 Miliar
-
DJP Catat 9,1 Juta SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 16,9 Juta
-
Menkeu Purbaya Lantik Robert Leonard Marbun Sebagai Sekjen Kemenkeu
-
Menteri Airlangga Menghadap Presiden Prabowo Bahas Harga BBM dan WFH
-
IHSG Melemah di Sesi I ke Level 7.101, Tekanan Jual Masih Dominan
-
Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi
-
KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK