- OJK menyatakan regulasi khusus asuransi umrah mandiri belum diperlukan saat ini, Rabu (3/12/2025).
- Industri asuransi syariah wajib mengantisipasi preferensi masyarakat seiring diperbolehkannya umrah mandiri.
- Potensi pertumbuhan asuransi syariah Indonesia besar, tercermin dari aset naik 8,45 persen hingga Oktober 2025.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai belum diperlukan regulasi khusus terkait penyelenggaraan asuransi umrah mandiri.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, adanya pembuatan regulasi untuk asuransi umrah mandiri dinilai belum mendesak.
Namun, industri asuransi syariah perlu mengantisipasi perubahan preferensi masyarakat dengan diperbolehkannya umrah secara mandiri.
"Sejauh ini, belum diperlukan regulasi khusus terkait penyelenggaraan asuransi umrah mandiri. Namun, industri asuransi syariah perlu mengantisipasi perubahan preferensi masyarakat dengan menyesuaikan model bisnis, pemasaran, dan layanan konsumen asuransi umrah," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima, Rabu (3/12/2025).
Dia menambahkan, potensi pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia masih besar.
Dia bilang, hal itu tercermin dari pertumbuhan aset sebesar 8,45 persen secara Year on Year (YoY) hingga Oktober 2025.
Hal ini perlu didorong untuk terus meningkatkan industri syariah di Indonesia.
"Secara umum, potensi pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia masih besar, tercermin dari pertumbuhan aset sebesar 8,45 persen YoY hingga 2025 dan kontribusi bruto yang tetap signifikan meski terjadi penyesuaian pada segmen tertentu seperti asuransi pembiayaan syariah dan dwiguna syariah," bebernya.
Sementara itu, OJK mencatat pendapatan premi industri reasuransi meningkat tipis per kuartal III-2025. Rinciannya, pendapatan premi perusahaan reasuransi tercatat sebesar Rp 20,91 triliun per kuartal III-2025.
Baca Juga: OJK Gandeng OECD Ciptakan Keuangan Digital Berkualitas
Selain itu, total beban klaim perusahaan reasuransi tercatat sebesar Rp 10,27 triliun per kuartal III-2025. Nilainya meningkat sebesar 5,81 persensecara YoY.
Untuk mendorong kinerja reasuransi, OJK sempat menyampaikan kepada perusahaan asuransi dalam negeri agar tak menggunakan reasuransi dalam negeri sebagai tempat membuang risiko yang tidak profit.
Selain itu, OJK juga melaporkan per September 2025, pendapatan premi asuransi jiwa untuk lini usaha kesehatan tercatat sebesar Rp26,29T (19,79 persen dari total premi asuransi jiwa).
Lalu pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi untuk lini usaha kesehatan tercatat sebesar Rp8,43T (7,43 persen dari total premi asuransi umum).
Adapun klaim lini kesehatan untuk asuransi jiwa dan asuransi umum dan reasuransi masing-masing tercatat sebesar Rp17,54T (15,89 persen dari total klaim asuransi jiwa) dan Rp6,68T (13,50 persen dari total klaim asuransi umum dan reasuransi).
Berita Terkait
-
Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol
-
Akui Ada Pengajuan Izin Bursa Kripto Baru, OJK: Prosesnya Masih Panjang
-
Lowongan Kerja OJK PCAM 9 dan MLE: Kualifikasi, Syarat dan Cara Pendaftaran
-
Menkeu Purbaya: Mana Pemain Saham Gorengan yang Sudah Ditangkap?
-
Bos OJK: Ada Tiga Cara Perkuat Pasar Modal Indonesia, Ini Kuncinya
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone
-
Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya
-
Purbaya Naikkan Tarif Ekspor Produk Kelapa Sawit, CPO Jadi 12,5 Persen
-
Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri
-
Pemerintah Waspada, Perang AS-Iran Berpotensi Ganggu Industri Chip
-
IHSG Perkasa, Daftar Saham-saham yang Cuan Hari Ini
-
Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
-
Penutupan Pasar Hari Ini: IHSG Comeback ke Level 7.710, Rupiah Tertahan di Rp16.880
-
Ketegangan AS-Iran Memuncak, Aset Bitcoin 'To The Moon' dan Langsung Jadi Buruan
-
Rupiah Melemah Lagi ke Level Rp 16.905/USD, Investor Pilih Tunggu Arah Pasar