Bisnis / Makro
Rabu, 03 Desember 2025 | 09:47 WIB
Ilustrasi haji (Photo by Zawawi Rahim: https://www.pexels.com/photo/people-at-the-kaaba-13294978/)
Baca 10 detik
  • OJK menyatakan regulasi khusus asuransi umrah mandiri belum diperlukan saat ini, Rabu (3/12/2025).
  • Industri asuransi syariah wajib mengantisipasi preferensi masyarakat seiring diperbolehkannya umrah mandiri.
  • Potensi pertumbuhan asuransi syariah Indonesia besar, tercermin dari aset naik 8,45 persen hingga Oktober 2025.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai belum diperlukan regulasi khusus terkait penyelenggaraan asuransi umrah mandiri.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, adanya pembuatan regulasi untuk asuransi umrah mandiri dinilai belum mendesak.

Namun, industri asuransi syariah perlu mengantisipasi perubahan preferensi masyarakat dengan diperbolehkannya umrah secara mandiri.

"Sejauh ini, belum diperlukan regulasi khusus terkait penyelenggaraan asuransi umrah mandiri. Namun, industri asuransi syariah perlu mengantisipasi perubahan preferensi masyarakat dengan menyesuaikan model bisnis, pemasaran, dan layanan konsumen asuransi umrah," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima, Rabu (3/12/2025).

Dia menambahkan, potensi pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia masih besar.

Dia bilang, hal itu tercermin dari pertumbuhan aset sebesar 8,45 persen secara Year on Year (YoY) hingga Oktober 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. [Suara.com/Rina]

Hal ini perlu didorong untuk terus meningkatkan industri syariah di Indonesia.

"Secara umum, potensi pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia masih besar, tercermin dari pertumbuhan aset sebesar 8,45 persen YoY hingga 2025 dan kontribusi bruto yang tetap signifikan meski terjadi penyesuaian pada segmen tertentu seperti asuransi pembiayaan syariah dan dwiguna syariah," bebernya.

Sementara itu, OJK mencatat pendapatan premi industri reasuransi meningkat tipis per kuartal III-2025. Rinciannya, pendapatan premi perusahaan reasuransi tercatat sebesar Rp 20,91 triliun per kuartal III-2025.

Baca Juga: OJK Gandeng OECD Ciptakan Keuangan Digital Berkualitas

Selain itu, total beban klaim perusahaan reasuransi tercatat sebesar Rp 10,27 triliun per kuartal III-2025. Nilainya meningkat sebesar 5,81 persensecara YoY.

Untuk mendorong kinerja reasuransi, OJK sempat menyampaikan kepada perusahaan asuransi dalam negeri agar tak menggunakan reasuransi dalam negeri sebagai tempat membuang risiko yang tidak profit.

Selain itu, OJK juga melaporkan per September 2025, pendapatan premi asuransi jiwa untuk lini usaha kesehatan tercatat sebesar Rp26,29T (19,79 persen dari total premi asuransi jiwa).

Lalu pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi untuk lini usaha kesehatan tercatat sebesar Rp8,43T (7,43 persen dari total premi asuransi umum).

Adapun klaim lini kesehatan untuk asuransi jiwa dan asuransi umum dan reasuransi masing-masing tercatat sebesar Rp17,54T (15,89 persen dari total klaim asuransi jiwa) dan Rp6,68T (13,50 persen dari total klaim asuransi umum dan reasuransi).

Load More