- OJK menyatakan regulasi khusus asuransi umrah mandiri belum diperlukan saat ini, Rabu (3/12/2025).
- Industri asuransi syariah wajib mengantisipasi preferensi masyarakat seiring diperbolehkannya umrah mandiri.
- Potensi pertumbuhan asuransi syariah Indonesia besar, tercermin dari aset naik 8,45 persen hingga Oktober 2025.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai belum diperlukan regulasi khusus terkait penyelenggaraan asuransi umrah mandiri.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, adanya pembuatan regulasi untuk asuransi umrah mandiri dinilai belum mendesak.
Namun, industri asuransi syariah perlu mengantisipasi perubahan preferensi masyarakat dengan diperbolehkannya umrah secara mandiri.
"Sejauh ini, belum diperlukan regulasi khusus terkait penyelenggaraan asuransi umrah mandiri. Namun, industri asuransi syariah perlu mengantisipasi perubahan preferensi masyarakat dengan menyesuaikan model bisnis, pemasaran, dan layanan konsumen asuransi umrah," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima, Rabu (3/12/2025).
Dia menambahkan, potensi pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia masih besar.
Dia bilang, hal itu tercermin dari pertumbuhan aset sebesar 8,45 persen secara Year on Year (YoY) hingga Oktober 2025.
Hal ini perlu didorong untuk terus meningkatkan industri syariah di Indonesia.
"Secara umum, potensi pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia masih besar, tercermin dari pertumbuhan aset sebesar 8,45 persen YoY hingga 2025 dan kontribusi bruto yang tetap signifikan meski terjadi penyesuaian pada segmen tertentu seperti asuransi pembiayaan syariah dan dwiguna syariah," bebernya.
Sementara itu, OJK mencatat pendapatan premi industri reasuransi meningkat tipis per kuartal III-2025. Rinciannya, pendapatan premi perusahaan reasuransi tercatat sebesar Rp 20,91 triliun per kuartal III-2025.
Baca Juga: OJK Gandeng OECD Ciptakan Keuangan Digital Berkualitas
Selain itu, total beban klaim perusahaan reasuransi tercatat sebesar Rp 10,27 triliun per kuartal III-2025. Nilainya meningkat sebesar 5,81 persensecara YoY.
Untuk mendorong kinerja reasuransi, OJK sempat menyampaikan kepada perusahaan asuransi dalam negeri agar tak menggunakan reasuransi dalam negeri sebagai tempat membuang risiko yang tidak profit.
Selain itu, OJK juga melaporkan per September 2025, pendapatan premi asuransi jiwa untuk lini usaha kesehatan tercatat sebesar Rp26,29T (19,79 persen dari total premi asuransi jiwa).
Lalu pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi untuk lini usaha kesehatan tercatat sebesar Rp8,43T (7,43 persen dari total premi asuransi umum).
Adapun klaim lini kesehatan untuk asuransi jiwa dan asuransi umum dan reasuransi masing-masing tercatat sebesar Rp17,54T (15,89 persen dari total klaim asuransi jiwa) dan Rp6,68T (13,50 persen dari total klaim asuransi umum dan reasuransi).
Berita Terkait
-
Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol
-
Akui Ada Pengajuan Izin Bursa Kripto Baru, OJK: Prosesnya Masih Panjang
-
Lowongan Kerja OJK PCAM 9 dan MLE: Kualifikasi, Syarat dan Cara Pendaftaran
-
Menkeu Purbaya: Mana Pemain Saham Gorengan yang Sudah Ditangkap?
-
Bos OJK: Ada Tiga Cara Perkuat Pasar Modal Indonesia, Ini Kuncinya
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kiamat Harga Gadget 2027? TSMC Naikkan Biaya Produksi Chip 10%, Raksasa Teknologi Mulai "Eksodus"
-
Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
-
Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian
-
Sepak Terjang Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Kini Pilih Mundur Fokus Pengobatan
-
Bukan Sekadar Transportasi, KRL Mengubah Cara Saya Melihat Perjalanan Harian
-
Soal Infertilitas: Sperma Kosong, Bayi Tabung hingga Mitos Gaya Hubungan Intim
-
Liburan ke Malioboro Makin Asyik, Becak Listrik Gratis Kembali Beroperasi
-
Jalur Bab el-Mandeb Membara: Harga Minyak Dunia Mengamuk di Tengah Gempuran 11 Malam AS ke Iran
-
Kebencian Salah Sasaran: Mengapa Perempuan Memusuhi Perempuan Lain?
-
Jatuh Cinta pada MRT Jakarta dan Semangat Baru Bertransportasi Umum