- OJK menyatakan regulasi khusus asuransi umrah mandiri belum diperlukan saat ini, Rabu (3/12/2025).
- Industri asuransi syariah wajib mengantisipasi preferensi masyarakat seiring diperbolehkannya umrah mandiri.
- Potensi pertumbuhan asuransi syariah Indonesia besar, tercermin dari aset naik 8,45 persen hingga Oktober 2025.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai belum diperlukan regulasi khusus terkait penyelenggaraan asuransi umrah mandiri.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, adanya pembuatan regulasi untuk asuransi umrah mandiri dinilai belum mendesak.
Namun, industri asuransi syariah perlu mengantisipasi perubahan preferensi masyarakat dengan diperbolehkannya umrah secara mandiri.
"Sejauh ini, belum diperlukan regulasi khusus terkait penyelenggaraan asuransi umrah mandiri. Namun, industri asuransi syariah perlu mengantisipasi perubahan preferensi masyarakat dengan menyesuaikan model bisnis, pemasaran, dan layanan konsumen asuransi umrah," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima, Rabu (3/12/2025).
Dia menambahkan, potensi pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia masih besar.
Dia bilang, hal itu tercermin dari pertumbuhan aset sebesar 8,45 persen secara Year on Year (YoY) hingga Oktober 2025.
Hal ini perlu didorong untuk terus meningkatkan industri syariah di Indonesia.
"Secara umum, potensi pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia masih besar, tercermin dari pertumbuhan aset sebesar 8,45 persen YoY hingga 2025 dan kontribusi bruto yang tetap signifikan meski terjadi penyesuaian pada segmen tertentu seperti asuransi pembiayaan syariah dan dwiguna syariah," bebernya.
Sementara itu, OJK mencatat pendapatan premi industri reasuransi meningkat tipis per kuartal III-2025. Rinciannya, pendapatan premi perusahaan reasuransi tercatat sebesar Rp 20,91 triliun per kuartal III-2025.
Baca Juga: OJK Gandeng OECD Ciptakan Keuangan Digital Berkualitas
Selain itu, total beban klaim perusahaan reasuransi tercatat sebesar Rp 10,27 triliun per kuartal III-2025. Nilainya meningkat sebesar 5,81 persensecara YoY.
Untuk mendorong kinerja reasuransi, OJK sempat menyampaikan kepada perusahaan asuransi dalam negeri agar tak menggunakan reasuransi dalam negeri sebagai tempat membuang risiko yang tidak profit.
Selain itu, OJK juga melaporkan per September 2025, pendapatan premi asuransi jiwa untuk lini usaha kesehatan tercatat sebesar Rp26,29T (19,79 persen dari total premi asuransi jiwa).
Lalu pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi untuk lini usaha kesehatan tercatat sebesar Rp8,43T (7,43 persen dari total premi asuransi umum).
Adapun klaim lini kesehatan untuk asuransi jiwa dan asuransi umum dan reasuransi masing-masing tercatat sebesar Rp17,54T (15,89 persen dari total klaim asuransi jiwa) dan Rp6,68T (13,50 persen dari total klaim asuransi umum dan reasuransi).
Berita Terkait
-
Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol
-
Akui Ada Pengajuan Izin Bursa Kripto Baru, OJK: Prosesnya Masih Panjang
-
Lowongan Kerja OJK PCAM 9 dan MLE: Kualifikasi, Syarat dan Cara Pendaftaran
-
Menkeu Purbaya: Mana Pemain Saham Gorengan yang Sudah Ditangkap?
-
Bos OJK: Ada Tiga Cara Perkuat Pasar Modal Indonesia, Ini Kuncinya
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
Terkini
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
Emas Antam Anjlok Hari Ini Jadi Rp 2.415.000 per Gram, Cek Deretan Harganya
-
IHSG Masih Betah di Level 8.600 pada Rabu Pagi, Cermati Saham-saham Ini
-
Pergerakan Harga Emas 2-3 Desember, Logam Mulia di Pegadaian Makin Murah
-
Pemegang Saham Pengendali Dicaplok Perusahaan Korea, KISI AM Umumkan Perubahan Nama
-
Neraca Perdagangan Surplus Selama 66 Bulan Beruntun, Apa Pemicunya?
-
Pemerintah Ingatkan Industri Komitmen Transisi Hijau Dibuktikan Aksi Nyata
-
Distribusi LPG ke Dua Wilayah Terisolir Terdampak Banjir dan Longsor Sumatra Mulai Dilakukan
-
Studi UOB ACSS 2025: Konsumen Indonesia Makin Selektif Berbelanja
-
Layanan Cabang Berangsur Normal, 72 Persen BSI Regional Aceh Sudah Beroperasi