Bisnis / Properti
Kamis, 08 Januari 2026 | 12:33 WIB
Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Suara.com/Bimo Aria Fundrika)
Baca 10 detik
  • Menteri Perindustrian menyambut baik perpanjangan PPN DTP rumah hingga Desember 2026 yang diatur PMK Nomor 90 Tahun 2025.
  • Insentif ini strategis untuk menjaga momentum properti dan menciptakan efek pengganda bagi industri manufaktur dalam negeri.
  • Perpanjangan kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku industri untuk meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing.

“Dengan adanya stimulus fiskal yang berkelanjutan hingga 2026, pelaku industri memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok domestik, serta meningkatkan daya saing produk nasional,” imbuhnya.

Ilustrasi rumah susun [Istimewa/BantenNews.co.id].

Ia menambahkan, kebijakan fiskal yang terukur dan tepat sasaran dibutuhkan di tengah dinamika ekonomi global. Perpanjangan insentif PPN DTP dinilai sejalan dengan upaya pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi nasional berbasis permintaan domestik.

“Sinergi kebijakan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Insentif PPN DTP ini bukan hanya mendukung masyarakat dalam memiliki hunian, tetapi juga memperkuat fondasi industri nasional secara menyeluruh,” lanjutnya.

"Perpanjangan insentif PPN DTP untuk sektor properti hingga akhir 2026 akan menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga momentum pertumbuhan industri manufaktur nasional sekaligus memperkuat kontribusi sektor industri terhadap perekonomian Indonesia," pungkasnya.

Load More