Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanudin mengatakan keinginan pembentukan kantor daerah Kementerian Pertahanan sempat muncul pada tahun 2012. Namun, ditolak DPR karena dasar hukumnya yang belum jelas.
"Dalam UU pertahanan yang menjadi acuan kementerian pertahanan, tidak ada satu kalimat pun untuk membentuk semacam kantor wilayah. Tapi dalam UU Kementerian Negara, itu memang ada UU Kementerian Negara bahwa kementerian negara dapat membentuk kantor struktur hirarki di daerah. Tapi juga tidak dijelaskan mana-mana saja," kata Hasanudin dihubungi, Jumat (27/5/2016).
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini Kementerian yang boleh membentuk kantor di daerah adalah kementerian operasional. Sedangkan Kementerian Pertahanan, dalam UU Pertahanan, bisa bekerjasama dengan kementerian lain dalam melaksanakan fungsi, peran dan tugasnya.
"Masalahnya, tugas peran dan fungsi itu bisa cukup dngn kordinasi dngn kementerian terkait, misalnya mendagri, menteri pendidikan, menteri olah raga dan pemuda, dan fungsi peran itu bisa dilaksanakan oleh Kodam. Sudah ada sarana dan prasarananya," kata dia.
Karenanya, Hasanudin mengatakan bila Kementerian Pertahanan menginginkan adanya kantor daerah, maka memerlukan Keputusan Presiden (Kepres).
"Jadi tidak serta merta, walaupun Menhan adalah Kementerian, itu tidak serta merta mendirikan kantor kementerian itu. Jadi harus ada Kepresnya," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733