Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanudin mengatakan keinginan pembentukan kantor daerah Kementerian Pertahanan sempat muncul pada tahun 2012. Namun, ditolak DPR karena dasar hukumnya yang belum jelas.
"Dalam UU pertahanan yang menjadi acuan kementerian pertahanan, tidak ada satu kalimat pun untuk membentuk semacam kantor wilayah. Tapi dalam UU Kementerian Negara, itu memang ada UU Kementerian Negara bahwa kementerian negara dapat membentuk kantor struktur hirarki di daerah. Tapi juga tidak dijelaskan mana-mana saja," kata Hasanudin dihubungi, Jumat (27/5/2016).
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini Kementerian yang boleh membentuk kantor di daerah adalah kementerian operasional. Sedangkan Kementerian Pertahanan, dalam UU Pertahanan, bisa bekerjasama dengan kementerian lain dalam melaksanakan fungsi, peran dan tugasnya.
"Masalahnya, tugas peran dan fungsi itu bisa cukup dngn kordinasi dngn kementerian terkait, misalnya mendagri, menteri pendidikan, menteri olah raga dan pemuda, dan fungsi peran itu bisa dilaksanakan oleh Kodam. Sudah ada sarana dan prasarananya," kata dia.
Karenanya, Hasanudin mengatakan bila Kementerian Pertahanan menginginkan adanya kantor daerah, maka memerlukan Keputusan Presiden (Kepres).
"Jadi tidak serta merta, walaupun Menhan adalah Kementerian, itu tidak serta merta mendirikan kantor kementerian itu. Jadi harus ada Kepresnya," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
KPK Bakal Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
-
Bahlil Punya Tugas Baru, Pimpin Satgas Transisi Energi: Kejar Target 120 Juta Motor Listrik
-
Konvoi Mobil Zig-zag di Tol Becakayu Bikin Resah, Polisi: Identitas Pelaku Dikantongi
-
Kota Yogyakarta Catat 6 Kasus Positif Campak, Dinkes Sebut Masih Ada Warga Anti Vaksin
-
MAKI: KPK Perlu Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat Suami dan Anak Fadia Arafiq
-
Kolega di Golkar 'Semprot' Bupati Fadia: Kalau Tak Tahu Birokrasi, Tanya Kemendagri!
-
Aliansi Mahasiswa Demo di DPR Tolak BoP dan Serukan Lawan Imperialisme, Ribuan Polisi Disiagakan
-
Tragedi Jumat Pagi di Jalur Transjakarta: Pemotor Tewas Usai Menghantam Pembatas Jalan
-
Alarm Bahaya BPBD Menyala, Cuaca Ekstrem Kepung Jakarta hingga 12 Maret
-
Tinggal Lapor ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri: Ada 8 Perpol dan 24 Perkap Harus Direvisi