News / Metropolitan
Jum'at, 11 November 2016 | 15:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penodaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Ttjahaja Purnama (Ahok) akan diumumkan pada Kamis (17/11/2016) atau sehari setelah gelar perkara pada Rabu (16/11/2016).

Boy mengatakan hasil gelar perkara akan diumumkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto

"Selanjutnya (hasil) dicatat dalam notulen dan diumumkan pada Kamis oleh Kabareskrim," kata Boy, dikutip dari Antara.

Gelar perkara akan dilakukan secara tertutup, berbeda dari sebelumnya yang akan dilakukan secara terbuka terbatas.

Gelar perkara hanya dapat disaksikan oleh pihak yang berkepentingan, seperti pelapor, para saksi ahli, kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, dan anggota Komisi III DPR.

Mekanisme gelar perkara sebelumnya menjadi perdebatan, apakah terbuka atau tertutup.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai jika gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok dilaksanakan Bareskrim Polri secara terbuka, hal tersebut justru akan menyulitkan penyidik dalam menyimpulkan kasus.

"Dalam gelar perkara itu dari awal sudah terbuka, ekspose ke masyarakat melalui TV akan menyulitkan penyidik. Karena, akan ada menimbulkan perbedaan pendapat," ujar Margarito di Rumah Amanah Rakyat, Jalan Cut Nyak Dien, Gondangdia, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Margarito mengatakan gelar perkara merupakan kewenangan kepolisian dan seharusnya hanya orang-orang yang terlibat saja yang dihadirkan, seperti saksi, pelapor, terlapor, dan pengawas.

"Tidak rahasia, tapi itu kewenangan polisi. Bagi saya sebagai orang hukum, patuhi hukum. Komposisi yang akan mengikuti gelar perkara pun akan menjadi masalah. Ini tidak ada aturannya," kata dia.

Margarito setuju polisi bersikap transparan, tetapi dia tak sependapat jika Bareskrim sampai mengundang anggota DPR untuk menyaksikan gelar perkara kasus Ahok.

BERITA MENAIK LAINNYA:

Ahok: Buat Apa Masuk ke Markas FPI, Satu Lawan 100

Kisah Cinta Antasari, Taklukkan Putri Pimpinan TNI Galak

Para Kyai dan Ulama Keluarkan Semua Uneg-uneg soal Ahok ke Jokowi

Load More