Suara.com - Ketentuan dalam Pasal 9 huruf a Undang Undang Pilkada dinilai pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, berpotensi mengancam kemandirian Komisi Pemilihan Umum sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
"Konteks dalam ketentuan ini jika dibaca secara hukum berpotensi mengganggu penyelenggaraan pelaksanaan kewenangan KPU," ujar Zainal, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (28/11/2016).
Zainal memberikan pernyataan tersebut ketika memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh KPU selaku Pemohon dalam sidang uji materi UU Pilkada di MK.
Adapun Pasal 9 huruf a berisi tentang kewajiban KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan KPU.
"Ketentuan tersebut telah memberikan kewajiban sangat kuat dan imperatif bahwa peraturan KPU dan aturan teknis lainnya hanya dapat dibuat jika telah melalui forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat," ujar Zainal.
Selanjutnya Zainal mengatakan, aturan yang mewajibkan KPU untuk berkonsultasi telah menempatkan KPU sebagai pihak yang hanya dapat menyusun dan menetapkan peraturan KPU setelah melakukan konsultasi.
Artinya, jika pihak yang akan dikonsultasikan yaitu DPR menolak adanya konsultasi, maka pada dasarnya ketentuan teknis dan peraturan KPU tidak dapat dikeluarkan.
"Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa penyusunan dan penetapan peraturan yang secara teoritik menjadi milik KPU secara self regulatory body telah beralih ke forum dengar pendapat," ujar Zainal.
Zainal menambahkan, bila keputusan dalam forum dengar pendapat tersebut bersifat mengikat, maka apa pun yang diminta DPR di dalam forum menjadi sangat imperatif dan wajib dilaksanakan.
Baca Juga: Hadiri HUT Ke-88, Agus Berikan Resep Bangkitkan Prestasi Persija
"Jika kemudian DPR memaksakan kehendaknya terhadap KPU, maka KPU sama sekali tidak dapat menolak karena forum dengar pendapat telah menjadi mutlak karena bersifat mengikat," ujarnya lagi.
Sebelumnya seluruh komisioner KPU mengajukan permohonan uji materi atas ketentuan pasal 9 huruf a UU Pilkada yang mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan KPU.
KPU menilai bahwa pasal tersebut merupakan ancaman bagi kemandirian KPU, karena menurut KPU selaku Pemohon, lembaga penyelenggara pemilu tidak boleh tunduk pada arahan pihak mana pun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo