Suara.com - Ketentuan dalam Pasal 9 huruf a Undang Undang Pilkada dinilai pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, berpotensi mengancam kemandirian Komisi Pemilihan Umum sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
"Konteks dalam ketentuan ini jika dibaca secara hukum berpotensi mengganggu penyelenggaraan pelaksanaan kewenangan KPU," ujar Zainal, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (28/11/2016).
Zainal memberikan pernyataan tersebut ketika memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh KPU selaku Pemohon dalam sidang uji materi UU Pilkada di MK.
Adapun Pasal 9 huruf a berisi tentang kewajiban KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan KPU.
"Ketentuan tersebut telah memberikan kewajiban sangat kuat dan imperatif bahwa peraturan KPU dan aturan teknis lainnya hanya dapat dibuat jika telah melalui forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat," ujar Zainal.
Selanjutnya Zainal mengatakan, aturan yang mewajibkan KPU untuk berkonsultasi telah menempatkan KPU sebagai pihak yang hanya dapat menyusun dan menetapkan peraturan KPU setelah melakukan konsultasi.
Artinya, jika pihak yang akan dikonsultasikan yaitu DPR menolak adanya konsultasi, maka pada dasarnya ketentuan teknis dan peraturan KPU tidak dapat dikeluarkan.
"Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa penyusunan dan penetapan peraturan yang secara teoritik menjadi milik KPU secara self regulatory body telah beralih ke forum dengar pendapat," ujar Zainal.
Zainal menambahkan, bila keputusan dalam forum dengar pendapat tersebut bersifat mengikat, maka apa pun yang diminta DPR di dalam forum menjadi sangat imperatif dan wajib dilaksanakan.
Baca Juga: Hadiri HUT Ke-88, Agus Berikan Resep Bangkitkan Prestasi Persija
"Jika kemudian DPR memaksakan kehendaknya terhadap KPU, maka KPU sama sekali tidak dapat menolak karena forum dengar pendapat telah menjadi mutlak karena bersifat mengikat," ujarnya lagi.
Sebelumnya seluruh komisioner KPU mengajukan permohonan uji materi atas ketentuan pasal 9 huruf a UU Pilkada yang mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan KPU.
KPU menilai bahwa pasal tersebut merupakan ancaman bagi kemandirian KPU, karena menurut KPU selaku Pemohon, lembaga penyelenggara pemilu tidak boleh tunduk pada arahan pihak mana pun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Revolusi Pendidikan Digital Prabowo: 330 Ribu Sekolah Bakal Punya 'Guru Terbaik' via Layar Pintar
-
KPK Selidiki Waktu dan Modus Dugaan Aliran Uang Ridwan Kamil ke Selebgram Lisa Mariana
-
Alarm Merah RAPBN 2026, DPD RI Protes Keras Anggaran Daerah Dipangkas
-
Emil Dardak Ungkap Kejanggalan dalam Aksi Pembakaran Gedung Grahadi
-
AHY Dukung Tim Investigasi Independen Demo Ricuh: Penting untuk Lawan Hoaks dan Teori Konspirasi
-
Kenapa Hampir 200.000 Orang Demo di Prancis ?
-
Mahfud MD Khawatirkan Kondisi Negara Jika TNI Laporkan Ferry Irwandi: Kacau
-
Dari 100 ke 500: Bagaimana Gus Ipul Wujudkan Mimpi Prabowo Bangun Ratusan Sekolah Rakyat?
-
Tragedi Majelis Taklim Ambruk di Bogor, 3 Fakta Pilu yang Mencengangkan
-
Lisa Mariana Diperiksa KPK: Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Bank BJB dari Ridwan Kamil