Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan salah satu saksi ahli yang akan didatangkan Jaksa Penuntut Umum ke pengadilan adalah Imam besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, mempertanyakan sejumlah kredibelitas sejumlah saksi yang sudah dihadirkan JPU mapun yang ingin di hadirkan dalam sidang berikutnya.
"Bagaiamana dia jadi ahli agama yang objektif di pengadilan? Satu lagi residivis akan muncul, Habib Rizieq. Dua kali residivis gimana bisa jadi ahli agama? Kebencian terhadap Ahok sudah tidak terbendung," kata Humphrey saat diskusi di posko pemenangan Ahok-Djarot, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
Selain Rizieq, pada persidangan Selasa (3/1/2017), JPU telah menghadirkan Sekjen FPI DKI Jakarta Noval Chaidir Bamukmin sebagai saksi. Noval sendiri pernah menjadi residivis atas kasus yang juga berhubungan langsung dengan Ahok. Saat itu Novel dipenjara delapan bulan karena melakukan unjuk rasa berlangsung ricuh di depan gedung DPRD DKI Jakarta beberapa tahun lalu.
Meski begitu, tim kuasa hukum Ahok akan menunggu kedatangan Rizieq di pengadilan. Humphrey beserta tim hukum Ahok yang lain akan mencecer sejumlah pertanyaan ke Rizieq.
"Kita tunggu saja dia di pengadilan. Kita bikin dia kencing berdiri, kita punya alasan kuat. Sekarang saja (Rizieq) dipanggil polisi sudah banyak alasan," ujar Humphrey.
Hingga sidang kelima perkara dugaan penodaan agama digelar, JPU telah menghadirkan delapan orang saksi, mereka adalah Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Imam FPI Jakarta Habib Muchsin bin Zaid Alattas, Gus Joy Setiawan dan Syamsul Hilal (sidang Selasa 3 Januari), dan Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Irena Handono,Muhammad Burhanuddin, dan Willyuddin.
Semua saksi pelapor dengan kompak meminta majelis hakim untuk menahan Ahok.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Rayakan 30 Tahun Romanza, Maestro Tenor Andrea Bocelli Siap Guncang Jakarta dan Borobudur
-
5 Contoh Susunan Acara Maulid Nabi di Sekolah, Cocok untuk SD hingga SMA
-
Jika Aku Mereka: Melihat Dunia dari Sudut Pandang Penyandang Disabilitas
-
Menuju Piala Asia U-20 2027: Timnas Indonesia Ladeni Musuh Bebuyutan Malaysia
-
Di Balik El Nino 2026: Mengapa Indonesia Terancam Krisis Air dan Pangan?
-
Gempa Susulan di Flores Masih Akan Berlangsung 30 Hari ke Depan, Frekuensi Menurun
-
Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK
-
Kemarahan Publik Tak Hanya Soal Prabowo, tapi Akumulasi Masalah 10 Tahun Era Jokowi
-
Ardhito Pramono Gugat Sony Music Terkait Royalti, Akui Rugi Rp5,7 Miliar
-
Masukan LMC untuk RUU Hak Cipta: Lindungi Jurnalisme Tanpa Mematikan Distribusi Digital