Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membatalkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada penyidik Novel Baswedan yang berasal dari kepolisian.
"SP2 karena menjadi masalah sementara, maka dibatalkan nanti biarkan saja PI (Pengawas Internal) bekerja seperti biasa tapi kami ingin konsentrasi 'full' ke pekerjaan dulu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (31/3/2017).
Sebelumnya diberitakan, Novel mendapat SP2 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo pada 21 Maret lalu, karena Novel selaku Ketua Wadah Pegawai (WP) keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik.
Aris Budiman mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK yang meminta perwira tinggi dari Polri untuk dijadikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan. Novel menyatakan keberatan dengan tiga alasan yaitu pertama tidak sesuai dengan prosedur.
Kedua, WP mengkhawatirkan integritas perwira yang direkrut tanpa prosedur reguler. Dan ketiga, masih banyak penyidik di internal KPK yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi Kasatgas Penyidikan sehingga diharapkan rekrutmen dilakukan dari internal terlebih dahulu.
Pimpinan KPK lalu memutuskan Novel melakukan pelanggaran sedang, yaitu menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
Pasal itu mengenai menghambat atau mengenyampingkan pelaksanaan tugas yang tidak merugikan keuangan KPK dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan atau diskriminatif terhadap jenis kelamin, agama, asal kesukuan atau kebangsaan, usia atau status sosial ekonomi baik secara lisan maupun tertulis.
"Masalah SP2 ini sebenarnya intern KPK, kami juga agak kaget sampai muncul ke luar. Di KPK itu ada yang namanya Direktorat Pengawasan Internal (PI) yang tugasnya menangani semua permasalahan yang terjadi di internal KPK, hasilnya apapun itu diserahkan ke pimpinan," ungkap Basaria.
Direktorat PI itu menurut Basaria menangani pelanggaran etik yang dilakukan personel KPK.
Baca Juga: Ketum PPP: Ahok-Djarot Sudah Tunjukkan Kepedulian pada Islam
"Kalau nanti ada hasil yang berikutnya (terkait Novel) tentu akan dibicarakan. Tapi untuk sementara kami akan konsentrasi mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang agak menguras tenaga penyidik, kami konsentrasi ke pekerjaan yang jadi perhatian masyarakat," Basaria menegaskan.
Namun SP2 kepada Novel itu, menurut Basaria, juga tidak ada kaitan dengan rekrutmen penyidik KPK.
"SP2 tidak ada hubungan dengan rekrutmen, rekrutmen berjalan biasa dan semua di KPK transparan serta ada tesnya, harus mengikuti tes dan kalau lulus tes penyidik itu sama tugasnya tidak ada perbedaan apakah dari dalam dan luar KPK, tidak ada beda dari independen atau dari instansi lain," ungkap Basaria.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa usulan Dirdik Aris tersebut belum diputuskan pimpinan.
"Itukan baru usulan Dirdik ke pimpinan. Pimpinan belum 'folow up' ke Mabes Polri. Jadi sebetulnya belum ada langkah apa-apa dari pimpinan ke mabes polri," kata Agus.
Sebelumnya pula, beberapa pihak di luar KPK mengkritisi keputusan KPK memberi sanksi SP2 kepada Novel Baswedan. Salah satu kritikan tersebut datang dari mantan ketua KPK, Abraham Samad.
Samad menyarankan pemberian SP2 kepada Novel sebisa mungkin menjadi perhatian serius dari pimpinan KPK untuk segera dicabut. Menurutnya, pemberian SP2 kepada Novel tidak memiliki alasan hukum yang kuat.
"Kita lihat lahirnya SP2 mungkin karena kritikan. Kami paham KPK lembaga egaliter, oleh karena itu diskusi dan dialog yang harus dikembngkan internal KPK harus dua arah," jelas Abraham.
Abraham mengingatkan KPK jika diibaratkan kuda, maka kusir mungkin bisa mengalami pergantian. Namun kudanya, dalam hal ini para pegawai tetap sama.
"Pimpinan bisa datang silih berganti. Kuda harus dipertahankan untuk berantas korupsi. Ini jadi dukungan kuat dari masyarakat, kalau KPK kinerja bagus dan tidak pandang bulu," tutup Abraham.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO