Suara.com - Pimpinan KPK menyurati Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmayanto agar dapat memerintahkan Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Sudewo menghadiri sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.
"Karena beliau masih TNI aktif, maka dilakukan pemanggilan antar pimpinan institusi, " kata jaksa penuntut umum KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (21/4/2017).
"Kemarin pimpinan KPK sudah bersurat kepada Panglima (TNI) supaya minta bantuannya untuk memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir di persidangan, namun sampai hari ini beliau masih berhalangan," katanya.
Dalam sidang untuk terdakwa operasional PT. Merial Esa Hardy Stefanus dan bagian operasional PT. Merial Esa Adami Okta, jaksa memanggil Kabakamla Arie Sudewo dan seorang pihak swasta bernama Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebagai saksi, tapi keduanya tidak memenuhi panggilan.
"Sidang hari ini atas nama terdawka Adami Okta dan Hardy Stefanus. Saksi yang kita panggil ada dua orang pertama Kabakamla, Pak Arie Sudewo," katanya.
"Kami sudah lakukan panggilan sebanyak dua kali yang pertama beliau berhalangan karena ada dinas di Manado, kemudian yang kedua hari ini beliau masih berhalangan karena masih ada dinas di Australia," katanya.
"Barusan di sidang kami minta waktu pemanggilan satu kali lagi disertai dengan penetapan yang sudah disetujui majelis hakim," jaksa Kiki menambahkan.
Artinya dengan penetapan tersebut maka Arie Sudewo dan Ali Fahmi harus menghadiri sidang lanjutan pada Jumat (28/4/2017).
"Selanjutnya kami akan koordinasi dengan Puspom TNI karena ini yuridiksinya pengadilan militer, kita berkoordinasi dengan Puspom terkait pemanggilan tersebut," tambah jaksa Kiki.
Sedangkan saksi Ali Fahmi menurut Kiki sudah tiga kali mangkir dalam sidang.
"Saksi kedua adalah Ali Fahmi yang sudah kita panggil tiga kali, sampai hari ini juga yang bersangkutan tidak hadir di persidangan. Kita sudah sampaikan panggilan secara patut dan sah dan bertemu istrinya tapi keberadaannya sampai sekarang tidak diketahui," kata jaksa Kiki.
Baik Arie Sudewo maupun Ali Fahmi, menurut Kiki, dibutuhkan kehadirannya untuk melakukan klarifikasi terhadap fakta-fakta di persidangan seperti yang sudah disampaikan oleh saksi-saksi sebelumnya.
"Kenapa kami minta kedua saksi hadir di persidangan, supaya persidangan menjadi persidangan yang adil dan terbuka," katanya.
Kedua orang ini, katanya, banyak disebut saksi sebelumnya mengenai bagaimana proses penanggaran, proses lelang di Bakamla dan disebut-sebut mengenai persentase-persentase pemberian uang ke pejabat-pejabat tinggi di Bakamla dan pejabat lainnya.
"Sehingga pesidangan ini adalah persidangan yang baik untuk saksi tersebut mengklarifikasi fakta-fakta di persidangan sehingga ada fakta yang berimbang dari pihak yang mengatakan fakta tersebut dan orang yang disangkut-pautkan dengan fakta itu," kata jaksa Kiki.
Penetapan hakim untuk memanggil Arie dan Ali, menurut Kiki, berdasarkan Pasal 159 ayat 2 KUHAP yaitu hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi dihadapkan ke persidangan.
"Kalau dalam Pasal 159 ayat 2 KUHAP jadi ketua majelis memerintahkan bahwa saksi tersebut untuk dihadirkan ke persidangan dalam artian majelis hakim punya pendapat yang sama dengan penuntut umum mengenai urgensi atau substansi pentingnya keterangan kedua saksi tersebut," kata jaksa Kiki. [Antara]
Berita Terkait
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
KPK Panggil Nursatyo Argo sebagai Saksi, Korupsi LNG Temui Titik Terang?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO