Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Michael V. Sianipar membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).
Dirinya melaporkan akun Facebook atas nama Ninoy N. Karundeng terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Michael datang ditemani politikus PSI Rian Ernest.
Michael mengatakan jika akun Facebook tersebut memuat konten-konten yang merugikan dirinya. Adapun barang bukti yang dilampirkan berupa link postingan Facebook Ninoy.
"Kami datang untuk melaporkan apa yang menjadi viral terkait dengan isu dan fitnah dan hoaks yang disebarkan, yang kami lihat merugikan nama baik institusi kami dan juga saya secara pribadi," kata Michael di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).
Postingan FaceBook yang dilaporkan itu berjudul 'Kasihan! Grace Natalie Bukan Pemilik PSI, Ada Sunny dan Michael.' Dalam postingan tersebut, ditulis jika pemilik akun itu merupakan pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Michael mengatakan, pemilik akun Facebook itu sempat meminta maaf dengan mendatangi kantor PSI. Meski demikian, ia tetap membuat laporan dengan maksud memberi efek jera.
"Kemarin sudah sempat datang ke kantor DPP dan datangnya dengan sukarela dan menyampaikan permohonan maaf, tapi kami rasa perlu melapor supaya ada efek jera," sambungnya.
Sementara, Rian Ernest mengatakan, akun Facebook itu memunyai banyak pengikut. Oleh karean itu, Rian menyebut jika terlapor itu hanya mencari sensasi.
"Beliau penulis yang cukup baik, pengikutnya banyak gitu ya, bisa menciptakan sensasi-sensasi. Sebenarnya itu sah-sah aja kalau buat tulisan yang menarik publik tapi faktanya harus lengkap," papar Rian.
Baca Juga: PSI: BPN Saling Berkelahi, Doa agar Penghancur Islam Dihancurkan Terkabul?
Laporan itu teregister dalam nomor laporan polisi LP/4204/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 12 Juli 2019 dengan pelapor Michael itu sendiri dan terlapor masih dalam lidik. Pasal yang dilaporkan ialah Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Baca Alquran Jadi Syarat Bebas, PSI: Merampas Hak Napi
-
Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan
-
Gerindra Ajak Tolak Bayar Pajak, PSI: Prabowo Peserta Pemilu Terburuk
-
Anies Larang Sahur On The Road, Politisi PSI Sindir Fahira Idris
-
Politisi PSI Sebut Pendemo Bawaslu Preman Berjubah
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana