Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Michael V. Sianipar membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).
Dirinya melaporkan akun Facebook atas nama Ninoy N. Karundeng terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Michael datang ditemani politikus PSI Rian Ernest.
Michael mengatakan jika akun Facebook tersebut memuat konten-konten yang merugikan dirinya. Adapun barang bukti yang dilampirkan berupa link postingan Facebook Ninoy.
"Kami datang untuk melaporkan apa yang menjadi viral terkait dengan isu dan fitnah dan hoaks yang disebarkan, yang kami lihat merugikan nama baik institusi kami dan juga saya secara pribadi," kata Michael di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).
Postingan FaceBook yang dilaporkan itu berjudul 'Kasihan! Grace Natalie Bukan Pemilik PSI, Ada Sunny dan Michael.' Dalam postingan tersebut, ditulis jika pemilik akun itu merupakan pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Michael mengatakan, pemilik akun Facebook itu sempat meminta maaf dengan mendatangi kantor PSI. Meski demikian, ia tetap membuat laporan dengan maksud memberi efek jera.
"Kemarin sudah sempat datang ke kantor DPP dan datangnya dengan sukarela dan menyampaikan permohonan maaf, tapi kami rasa perlu melapor supaya ada efek jera," sambungnya.
Sementara, Rian Ernest mengatakan, akun Facebook itu memunyai banyak pengikut. Oleh karean itu, Rian menyebut jika terlapor itu hanya mencari sensasi.
"Beliau penulis yang cukup baik, pengikutnya banyak gitu ya, bisa menciptakan sensasi-sensasi. Sebenarnya itu sah-sah aja kalau buat tulisan yang menarik publik tapi faktanya harus lengkap," papar Rian.
Baca Juga: PSI: BPN Saling Berkelahi, Doa agar Penghancur Islam Dihancurkan Terkabul?
Laporan itu teregister dalam nomor laporan polisi LP/4204/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 12 Juli 2019 dengan pelapor Michael itu sendiri dan terlapor masih dalam lidik. Pasal yang dilaporkan ialah Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Baca Alquran Jadi Syarat Bebas, PSI: Merampas Hak Napi
-
Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan
-
Gerindra Ajak Tolak Bayar Pajak, PSI: Prabowo Peserta Pemilu Terburuk
-
Anies Larang Sahur On The Road, Politisi PSI Sindir Fahira Idris
-
Politisi PSI Sebut Pendemo Bawaslu Preman Berjubah
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak
-
Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing
-
Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras
-
Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
-
Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?
-
Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi
-
Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas
-
OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026
-
Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan