3. Pendaftaran tanah menuju single land administration system dan sistem positif.
Sistem Pendaftaran Tanah yang bersifat positif memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas karena tidak dapat dibatalkan, dan untuk menuju ke arah dimaksud perlu dilakudan modernisasi pengelolaan dan pelayanan pertanahan menuju era digital, serta penyiapan lembaga penjamin (asuransi).
4. Penyediaan tanah untuk pembangunan.
Penyediaan tanah dihimpun melalui lembaga Bank Tanah, untuk menghindari adanya spekulan tanah ataupun kesengajaan untuk menyimpan tanah /mendiamkan tanah (idle) oleh swasta tanpa memanfaatkan dan menggunakan tanah dimaksud.
5. Percepatan penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan.
Dilaksanakan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat dan pembentukan pengadilan pertanahan.
6. Kebijakan fiskal pertanahan dan tata ruang.
Melalui pengenaann pajak progresif, keringanan BPHTB (Rp 0) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan Pemberian Insentif dan Disinsentif. Pengenaan Pajak Progresif diharapkan dapat mencegah para spekulan untuk menguasai tanah.
7. Kewenangan pengelolaan kawasan oleh Kementerian/Lembaga sesuai tugas dan fungsinya.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Mulai Susun RKAKL Tahun Anggaran 2020
Pengelolaan kawasan tetap menjadi tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang sesuai kewenangannya, sedangkan Kementerian ATR/BPN melaksanakan pendaftaran tanah demi terdaftar seluruh bidang tanah di Indonesia untuk menuju sistem positif yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
8. Penghapusan hak-hak lama bekas hak barat.
Penghapusan mengenai hak barat sudah diberikan batas jangka waktu melalui konversi sebagaimana diatur dalam UUPA. Namun perlu penegasan kembali agar Hak Barat ditetapkan sebagai tanah negara agar tidak menimbulkan permasalahan. dalam pendaftaran tanahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu
-
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara': Tak Bisa Dimaafkan!
-
Dikenal 'Licin!' Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Bekasi Kicep Usai Terpergok CCTV
-
Viral! Wali Kota Jakarta Pusat Hampir Kena Tipu Modus Pemindahan KTP Elektronik ke KTP Digital
-
Cemburu Istri Dituduh Selingkuh, Terkuak Motif Pria di Cakung Bakar Rumah
-
Pemprov Sumut Beri SPP Gratis, Internet Gratis, Pelatihan Tenaga Pengajar
-
Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Pendidikan Ketua PBNU Gus Fahrur, Sebut Food Tray MBG Mengandung Babi Boleh Dipakai setelah Dicuci
-
Cinta Segitiga Berujung Maut: Pemuda Cilincing Tewas Ditikam Pisau 30 Cm oleh Rival Asmara
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?