Suara.com - Seorang remaja lelaki berusia 14 tahun dikabarkan telah ditembak oleh seorang polisi di Hong Kong di tengah aksi protes.
Akibat tembakan tersebut, korban, dikutip dari The Independent, Sabtu (5/10/2019), menderita luka pada kaki dan sedang dalam kondisi serius di rumah sakit.
Insiden ini terjadi ketika massa menyuarakan protes terhadap undang-undang baru yang melarang pemakaian masker di ruang publik.
Sebuah sumber dari kepolisian Hong Kong mengatakan kepada South China Morning Post bahwa tembakan itu dilepaskan seorang polisi yang berpakaian kaus biasa di dalam sebuah mobil yang tidak bertanda.
Kaca mobilnya pun dipecah dan lehernya dicengkeram, lalu ia mengaku menembak untuk membela diri.
"Petugas itu jatuh ke tanah, ia melepaskan satu tembakan karena hidupnya berada di bawah ancaman serius," terang pihak kepolisian.
Namun para pejabat tidak dapat mengonfirmasi, apakah peluru yang ditembakkan itu mengenai seseorang.
Mereka justru menggunakan pernyataan itu untuk memperingatkan demonstran supaya mengembalikan amunisi milik polisi, dan jika terbukti mengambil magazennya, tetapi tidak mengembalikan amunisi itu, mereka terancam hukuman maksimal 14 tahun penjara dan denda HK$ 100 ribu (Rp 180,2 juta).
Video yang belum diverifikasi dari tempat kejadian, yang dibagikan oleh outlet berita Apple Daily Hong Kong, menunjukkan seorang petugas berkelahi dengan demonstran setelah menjatuhkan pistol.
Baca Juga: Tertembak di Hong Kong, Jurnalis Indonesia Veby Mega Angkat Bicara
Dia kemudian melarikan diri dari tempat kejadian setelah bom molotov dilemparkan ke kakinya.
Awal pekan ini, seorang aktivis ditembak di bagian dada oleh polisi yang menembakkan peluru langsung. Kabar ini dibenarkan oleh pihak berwenang.
Insiden tersebut terjadi setelah Pemimpin Hong Kong Carrie Lam mengeluarkan undang-undang darurat, yang jarang digunakan, untuk melarang pemakaian masker wajah pada demonstran. Langkah ini lantas memicu reaksi kemarahan dari gerakan pro-demokrasi.
Para menteri mengatakan, undang-undang itu akan memudahkan pihak berwenang untuk mengidentifikasi dan menuntut mereka yang ikut serta dalam aksi protes yang diwarnai kekerasan, yang telah dimulai sejak Juni.
Teks undang-undang darurat anti-masker, yang disampaikan kepada wartawan pada Jumat (4/10/2019), menyatakan bahwa pengunjuk rasa yang mengenakan masker terancam hukuman satu tahun penjara.
Sementara itu, kata Carrie Lam, siapa pun yang menolak saat diminta polisi melepas masker di jalanan, akan dijatuhi hukuman hingga enam bulan penjara.
Masker adalah salah satu dari serangkaian cara yang digunakan oleh para aktivis untuk menyembunyikan identitasnya saat demo. Cara lainnya yakni menggunakan payung untuk bersembunyi dari kamera CCTV dan pena laser untuk menggagalkan sistem pengawasan.
Berita Terkait
-
Tertembak di Hong Kong, Jurnalis Indonesia Veby Mega Angkat Bicara
-
Terancam Buta Kena Peluru Karet, Menlu Klaim Bantu Penuhi Hak Hukum Veby
-
Jurnalis Indonesia yang Tertembak di Hong Kong Terancam Buta Permanen
-
Jurnalis Indonesia yang Tertembak di Hong Kong akan Gugat Polisi
-
Aksi Demonstrasi Jadi Berkah untuk Pedagang Masker dan Handuk
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO