Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka pihak swasta dalam perkara kasus pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di pemerintahan Kota Bandung tahun 2012.
Juru Bicara KPK, Febri Dianysah menyebut KPK menetapkan Dadang Suganda (DS) selaku pihak swasta setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan.
KPK menemukan sejumlah bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru pada tanggal 16 Oktober 2019 dengan tersangka Dadang Suganda (DS) wiraswasta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Ferbi pun menjelaskan kontruksi perkara hingga menetapkan Dadang sebagai tersangka. Dimana, pada tahun 2011, Walikota Bandung, Dada Rosada menetapkan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau untuk tahun 2012 sebesar Rp 15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.
Kemudian, setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk Pengadaan Ruang Terbuka Hijau.
Dimana, dalam penambahan anggarannya dari yang semula Rp 15 Miliar menjadi Rp 57,21 Miliar untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Murni) tahun 2012.
Penambahan anggaran tersebut diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah
lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah.
"Upaya ini diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan," ujar Febri.
Baca Juga: PA 212 Sayangkan Pimpinan KPK Tolak Ustaz Abdul Somad
Selanjutnya, sekitar bulan September 2012, diajukan kembali penambahan anggaran dari Rp 57 miliar menjadi Rp 123,93 miliar. Sehingga Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp 115,22 miliar di tujuh kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.
Dalam proses pengadaan tanah ini, Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar.
Mereka yakni Kader Slamet selaku Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009 – 2014 yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses awal perkara ini. Kemudian, diikuti tersangka Dadang Suganda.
Dimana, Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi yang telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang Hakim terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
Dimana Edi Siswadi, memerintahkan Herry Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk membantu DSG dalam proses pengadaan tanah.
"Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat," ujar Febri.
Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 Miliar kepada Dadang.
"Namun DGS (Dadang) hanya memberikan Rp 13,5 Miliar pada pemilik tanah. Sehingga diduga Dadang diperkaya sekitar Rp 30 Miliar," ujar Febri.
Sebagian uang yang diterima Dadang sebesar Rp 30 Miliar, diberikan kepada Edi Siswandi sebesar Rp 10 Miliar digunakan untuk menyuap Hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
"Dalam proses penyidikan untuk tersangka DSG, sejak 16 Oktober 2019, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, termasuk pemeriksaan hari ini yang dilakukan di Polresta Bandung," tutup Febri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar serta anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO