Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan klarifikasi terkait pernyataanya mengenai penangkapan Habib Bahar bin Smith.
Sebelumnya dalam sebuah diskusi daring bersama politikus senior Amien Rais yang bertajuk "Kenapa Kita Harus Berpolitik", Refly Harun disebut-sebut sempat mengatakan bahwa Habib Bahar bin Smith adalah orang yang 'terpilih' sama seperti Muhammad Said Didu.
Pernyataan yang disampaikan pada Selasa (19/5/2020) malam itu, seketika menjadi headline sejumlah pemberitaan hingga menuai sorotan lantaran dinilai kontroversial.
Mengenai hal itu, Refly Harun memberikan klarifikasi melalui kanal YouTube pribadinya, Sabtu (22/5). Pasalnya, ia menyebut judul pemberitaan tidak mewakili secara keseluruhan pernyataan yang disampaikan.
Ia mengatakan pada saat diskusi daring tersebut, dirinya sempat menyinggung soal masalah penegakan hukum di Indonesia.
Kalau dilihat dari pelanggaran PSBB seperti yang dituduhkan kepada Habib Bahar bin Smith, ia menilai banyak orang yang melakukannya.
"Cuma masalahnya dia 'terpilih' atau enggak. Jadi bukan 'terpilih' sebagai apa. Tapi 'terpilih' untuk diciduk kembali, dilaporkan atau apa?" ungkapnya seperti dikutip Suara.com.
Mantan komisaris utama PT Pelindo I itupun lantas meluruskan maksud kata 'terpilih' dalam konteks tersebut sejatinya adalah proses penegakan hukum yang memuat sisi subjektivitas.
Ia lantas menganalogikan nasib Habib Bahar bin Smith serupa dengan Muhammad Said Didu yang berseteru dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
Baca Juga: Angkat Pangan Lokal, Sangihe Terapkan Dua Hari Tanpa Makan Nasi
"Makanya saya memberi contoh Said Didu. Said Didu sama seperti Habib Bahar, 'terpilih' untuk dilaporkan. Selain Said Didu, kan ada Bang Faisal Basri yang mengkritik LBP. Kritik Bang Faisal lebih keras, tapi Said Didu yang dilaporkan," sambungnya.
Lebih lanjut, Refly Harun menuturkan proses penegakan hukum sedemikian rupa juga muncul dalam kasus korupsi.
Ketika ada yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, kata dia, ada yang ngomong lagi apes aja. Apes dalam arti kata lain dia 'terpilih' untuk ditangkap KPK.
Di sisi lain, meski menyoroti proses penegakan hukum dalam pelanggaran PSBB yang terasa tebang pilih, ia menuturkan dalih penangkapan Habib Bahar bin Smith objektif.
Sebab, Habib Bahar bin Smith kala itu masih menjalani asimilasi yang mana menuntutnya untuk mematuhi aturan proses tersebut.
"Alasannya masuk akal, karena dalam proses asimilasi. Terus menurut penegak hukum memiliki alasan lain seperti ceramah atau statement (yang dinilai memicu kegaduhan)," ucapnya.
Berita Terkait
-
Merasa Didiskriminasi, Kuasa Hukum Habib Bahar Minta DPR Tegur Menkumham
-
Klaim Patuhi Aturan dan Bayar Rp50 Juta, Bahar Smith Minta Dibebaskan
-
Ceramah Bahar bin Smith Disoal, Pengacara: Pemerintah Kita Diduga Baper
-
Merasa Didiskriminasi, Bahar bin Smith akan Surati DPR hingga Komnas HAM
-
Dari Istri dan Ibu, Fadli Zon Ungkap Fakta Baru Penahanan Habib Bahar
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Pemerintah Siapkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Menko Yusril: Bukan untuk Anti-Demokrasi
-
DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik
-
Meski Kepala Daerah Ditahan, Kemendagri Tegaskan Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Berjalan
-
KPK Tegaskan Tak Ada Uang Mengalir ke Partai Gerindra dari Dugaan Pemerasan Bupati Sudewo
-
Eks Ketua Komnas HAM Hafid Abas Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Rektor UNM Prof Karta Jayadi
-
Tangkal Paparan Konten Radikal, Komisi E DPRD DKI Setuju Aturan Sita HP Selama Jam Belajar
-
Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Vendor Laptop dalam Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
-
Penampakan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung dari OTT KPK Bupati Pati Sudewo
-
Gusti Purbaya Temui Dasco di DPR, Konflik Keraton Solo Sempat Disinggung
-
Kejagung Geledah Dua Tempat Penukaran Uang Asing Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Pome