Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan alasan Jaksa Pinangki Sirna Malasari batal diperiksa hari ini lantaran ingin bertemu anaknya.
Dengan alasan itu, Pinangki yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan tersebut.
"Yang bersangkutan mengajukan penjadwalan ulang atau reschedule karena alasannya yang bersangkutan hari ini menerima kunjungan besuk dari anaknya," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
Awi mengemukakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri sedianya telah menemui Pinangki di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI pada pukul 11.00 WIB.
Namun, karena yang bersangkutan menolak untuk diperiksa dengan alasan ingin bertemu dengan anaknya, akhirnya penyidik pun berencana menjadwalkan kembali pemeriksaan tersebut.
"Sudah ada kesepakatan tentunya nanti penyidik akan melakukan penjadwalan ulang untuk pelaksanaan klarifikasi terhadap Jaksa PSM," ujar Awi.
Jaksa Pinangki sebelumnya diagendakan diperiksa oleh penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri di Gedung Kejaksaan Agung RI, hari ini.
Dia diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra.
Menolak Diperiksa
Baca Juga: MA: Kami Tak Pernah Terima Surat Permintaan Fatwa Perkara Djoko Tjandra
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Febrie Adriandyah mengatakan, Pinangki menolak untuk diperiksa.
Hanya, Febrie tidak mengetahui alasan ihwal penolakan yang dilayangkan oleh Pinangki.
"Tadi saya dapat laporan dari Kasubdit itu belum bisa berlangsung karena Pinangki menolak," ungkap dia di Gedung Jampidsus Kejagung.
Febrie melanjutkan, pihaknya sempat mempertemukan Pinangki dengan penyidik Bareskrim Polri.
Tapi, dia kembali menegaskan tidak mengetahui alasan penolakan pemeriksaan tersebut.
"Nanti tanya langsung lah. Tadi kami pertemukan langsung Bareskirim dengan Pinangki. Kami belum tau kenapa penolakan itu ya," sambungnya.
Berita Terkait
-
Komentari eks Jaksa Pinangki Bebas, Bintang Emon Sebut Pemerintah Ingin Rakyatnya Masuk Surga
-
Ragam Respons Bebasnya Pinangki, Rasa Keadilan Masyarakat Terusik
-
Total Kekayaan Jaksa Pinangki, Koruptor yang Kini Bebas dari 2 Tahun Penjara
-
Beda Gaya Pinangki: Berhijab saat Divonis, Buka Kerudung saat Bebas
-
Lepas Jilbab saat Bebas Penjara, Seperti Ini 4 Penampilan Eks Jaksa Pinangki
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Ungkap Rantai Kekerasan Jerat 709 Tahanan Politik Muda Indonesia
-
KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Bukti Elektronik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
-
Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh
-
KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!
-
Fadia Arafiq Mengaku Sedang Bersama Ahmad Luthfi Saat OTT, Begini Respons KPK
-
Drama OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Hampir Lolos, Tertangkap di SPKLU Tengah Malam
-
Menag Soroti Pasal Aliran Sesat di KUHAP, Minta Definisi dan Kriteria Diperjelas
-
KPK Sebut Uang Korupsi Fadia Arafiq Bisa Buat 400 Rumah hingga Bangun 60 KM Jalan di Pekalongan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!