Suara.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN menyatakan, bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah harus dibatalkan.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi mengatakan pada 5 Oktober 2020 merupakan hari berkabung bagi masyarakat adat. Oleh karena itu mengajak seluruh masyarakat adat untuk mengibarkan bendera setengah tiang atas kabar duka pengesahan Omnimbus Law tersebut.
"Mari sejenak seluruh rakyat Indonesia kita naikkan bendera setengah tiang sebagai simbol duka atas pengesahan UU Omnibus Cilaka (Cipta Kerja)," kata Rukka, Selasa (6/10/2020).
Dia memastikan UU Cipta Kerja sama sekali tidak melibatkan masyarakat adat untuk bersuara menyampaikan pendapat, padahal selama ini mereka adalah orang yang sering bersinggungan dengan investor ketika masuk ke wilayah adat.
"Partisipasi masyarakat adat sangat minim, tidak pernah ada konsultasi dengan kami. Bahkan pembahasan diam-diam UU Ciptaker ini memanfaatkan masa pandemi saat masyarakat adat sedang melakukan pembatasan sosial demi kesehatan," ujarnya.
Rukka menjelaskan, Omnibus Law merupakan ancaman terhadap Peraturan Daerah Masyarakat Adat yang sudah ada di beberapa daerah yang memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat.
"Keberadaan berbagai Perda itu terancam dicabut oleh pemerintah melalui kewenangan yang diberikan oleh RUU Cipta Kerja jika keberadaan Perda-perda tersebut menghambat kewenangan pemerintah pusat dalam merubah kawasan hutan menjadi kawasan usaha dan dengan alasan menghalangi investasi," jelasnya.
Selain itu, kewenangan Pemda dalam memberikan izin juga dihapus oleh RUU Cipta Kerja, artinya pengawasan masyarakat terhadap proses perizinan, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan semakin tertutup.
"Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pencabutan Perda dan PP harus dilakukan dengan putusan Mahkamah Agung," lanjutnya.
Baca Juga: Bubarkan Massa Pakai Gas Air Mata di DPRD Jabar Ricuh, Mobil Polisi Dirusak
Lebih lanjut, pasal lain yang menyinggung masyarakat adat dalam RUU Cipta Kerja antara lain pasal 82 tentang Izin HGU 90 tahun, pasal 82A hanya sanksi administratif kepada investor yang melanggar izin, Pasal 22 investor yang merampas wilayah adat tanpa persetujuan Masyarakat Adat hanya diberikan sanksi administratif bukan sanksi pidana.
Dan pasal 69 yang menghapus pengecualian bagi Masyarakat Adat untuk berladang dengan cara membakar sebagaimana sebelumhya telah diakui di dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Undang-undang ini bertentangan dengan penghormatan terhadap masyarakat adat yang sudah ada di dalam UUD pasal 28I ayat 3 dan 18B ayat 2. Standar HAM internasional juga menyatakan perampasan hak masyarakat adat adalah diskriminasi rasial," tandas Rukka.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan pada Senin (5/10/2020).
Proses pengesahan RUU Cipta Kerja diwarnai dengan perdebatan hingga menimbulkan ketegangan sampai Fraksi Partai Demokrat walk out dari sidang paripurna.
Keputusan ini disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi, mereka yang setuju antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.
Berita Terkait
-
'Geruduk' Istana di Hari Tani, Petani Sodorkan 6 Tuntutan Keras untuk Prabowo: Cabut UU Cipta Kerja!
-
Demo Ricuh Kemarin Beda dengan Aksi 28 Agustus, Dasco: Itu Aspirasi Buruh, Bukan Aksi Lanjutan...
-
PSN: Karpet Merah Korporasi atau Kunci Kemajuan? Gugatan di MK Buka Tabir Dampak Proyek Strategis
-
Suara Kritis untuk Omnibus Law: Di Balik Janji Manis Ada Kemunduran Hijau
-
Ironi di Ruang Sidang MK: Warga Terdampak PSN Datang dari Jauh, Pemerintah Minta Tunda, DPR Absen
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan