Suara.com - Aktivis hak-hak wanita Arab Saudi terkemuka, Loujain al-Hathloul, mengalami pelecehan seksual selama dalam penjara.
Menyadur The Guardian, Jumat (12/2/2021) sebuah laporan oleh anggota parlemen dan pengacara mengungkapkan Loujain al-Hathloul menjadi sasaran penyiksaan dan pelecehan seksual.
Dalam laporan tersebut mereka menyatakan "keprihatinan yang mendalam" pada kondisi tahanan perempuan di kerajaan Arab Saudi.
Laporan tersebut, yang ditulis oleh pengacara Skotlandia Baroness Kennedy, menuduh bahwa al Hathloul adalah salah satu dari sejumlah aktivis wanita yang mengalami penyiksaan dan pelecehan seksual selama penahanan.
Laporan tersebut tidak memberikan bukti langsung untuk mendukung tuduhan tersebut.
Par tahanan dikatakan mereka dicambuk, disetrum, dan disiram air. Beberapa mengatakan mereka diraba-raba secara paksa dan diancam akan diperkosa.
Arab Saudi membantah tuduhan tersebut. Pengadilan di kerajaan baru-baru ini menolak klaim hukum al Hathloul, dengan alasan kurangnya bukti.
Loujain al-Hathloul akhirnya dibebaskan setelah mendekam dalam tahanan selama lebih dari 1.000 hari. kabar tersebut disampaikan oleh Lina, adik Loujain melalui postingan di media sosial Twitter.
Dalam postingannya, Lina membagikan gambar tangkapan layar dari Loujian yang tersenyum berbicara kepadanya melalui panggilan video.
Baca Juga: Majikan Kejam! TKI Gantung Diri di Arab Saudi Tak Digaji 11 Bulan
"Loujain ada di rumah, tapi dia tidak bebas. Pertarungan belum berakhir. Saya tidak sepenuhnya senang tanpa pembebasan semua tahanan politik." jelasnya.
Desember lalu, Pengadilan Kriminal khusus Arab Saudi menghukum aktivis berusia 31 tahun itu enam tahun penjara di bawah undang-undang anti-terorisme. Namun pengadilan menangguhkan hukuman dua tahun dan 10 bulan yang membuatnya segera menghirup udara segar.
Loujain masih dalam masa percobaan dan mendapatkan larangan perjalanan yang panjang menurut keterangan keluarganya.
Nama Loujain menjadi terkenal pada tahun 2013 ketika dia, bersama dengan aktivis hak-hak perempuan lainnya, memposting video dirinya mengemudi di Arab Saudi ketika masih ilegal bagi perempuan untuk mengemudi di negara tersebut.
Tahun berikutnya dia ditahan selama lebih dari dua bulan setelah dia berusaha untuk mengemudi dari Arab Saudi ke Uni Emirat Arab.
Dia dikenal menjadi kritikus yang gigih dan blak-blakan terhadap sistem perwalian laki-laki Saudi dan vokal terhadap hak-hak perempuan di Kerajaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Prabowo Berulang Kali Ucapkan Terima Kasih Jelang Upacara HUT ke-80 TNI
-
TPA Ilegal Rowosari Ditutup, Pemkot Semarang Berjanji Akan Siapkan TPS Resmi
-
Naik Maung, Prabowo Keliling Monas dan Sapa Warga Sebelum Pimpin Upacara HUT TNI
-
Monas Dibanjiri Warga, Tank Tempur Jadi Rebutan Spot Foto untuk Anak-Anak di HUT ke-80 TNI
-
Penampakan 200 Motor Baru, Siap Jadi Doorprize Utama di HUT ke-80 TNI di Monas
-
Kebakaran di Glodok Plaza pada Sabtu Malam, Api Berkobar di Kios HP Lantai Bawah
-
PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih
-
Ajang Dunia MotoGPTM 2025 Jadi Penyelenggaraan Terbaik dan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan