Suara.com - Aktivis hak-hak wanita Arab Saudi terkemuka, Loujain al-Hathloul, mengalami pelecehan seksual selama dalam penjara.
Menyadur The Guardian, Jumat (12/2/2021) sebuah laporan oleh anggota parlemen dan pengacara mengungkapkan Loujain al-Hathloul menjadi sasaran penyiksaan dan pelecehan seksual.
Dalam laporan tersebut mereka menyatakan "keprihatinan yang mendalam" pada kondisi tahanan perempuan di kerajaan Arab Saudi.
Laporan tersebut, yang ditulis oleh pengacara Skotlandia Baroness Kennedy, menuduh bahwa al Hathloul adalah salah satu dari sejumlah aktivis wanita yang mengalami penyiksaan dan pelecehan seksual selama penahanan.
Laporan tersebut tidak memberikan bukti langsung untuk mendukung tuduhan tersebut.
Par tahanan dikatakan mereka dicambuk, disetrum, dan disiram air. Beberapa mengatakan mereka diraba-raba secara paksa dan diancam akan diperkosa.
Arab Saudi membantah tuduhan tersebut. Pengadilan di kerajaan baru-baru ini menolak klaim hukum al Hathloul, dengan alasan kurangnya bukti.
Loujain al-Hathloul akhirnya dibebaskan setelah mendekam dalam tahanan selama lebih dari 1.000 hari. kabar tersebut disampaikan oleh Lina, adik Loujain melalui postingan di media sosial Twitter.
Dalam postingannya, Lina membagikan gambar tangkapan layar dari Loujian yang tersenyum berbicara kepadanya melalui panggilan video.
Baca Juga: Majikan Kejam! TKI Gantung Diri di Arab Saudi Tak Digaji 11 Bulan
"Loujain ada di rumah, tapi dia tidak bebas. Pertarungan belum berakhir. Saya tidak sepenuhnya senang tanpa pembebasan semua tahanan politik." jelasnya.
Desember lalu, Pengadilan Kriminal khusus Arab Saudi menghukum aktivis berusia 31 tahun itu enam tahun penjara di bawah undang-undang anti-terorisme. Namun pengadilan menangguhkan hukuman dua tahun dan 10 bulan yang membuatnya segera menghirup udara segar.
Loujain masih dalam masa percobaan dan mendapatkan larangan perjalanan yang panjang menurut keterangan keluarganya.
Nama Loujain menjadi terkenal pada tahun 2013 ketika dia, bersama dengan aktivis hak-hak perempuan lainnya, memposting video dirinya mengemudi di Arab Saudi ketika masih ilegal bagi perempuan untuk mengemudi di negara tersebut.
Tahun berikutnya dia ditahan selama lebih dari dua bulan setelah dia berusaha untuk mengemudi dari Arab Saudi ke Uni Emirat Arab.
Dia dikenal menjadi kritikus yang gigih dan blak-blakan terhadap sistem perwalian laki-laki Saudi dan vokal terhadap hak-hak perempuan di Kerajaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan