Suara.com - Menggunakan momentum peringatan Hari Perempuan Internasional, sejumlah organisasi perempuan menyelenggarakan aksi di Jakarta untuk mendesak otoritas terkait segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual -- yang memihak pada hak-hak korban kekerasan.
Aksi mereka dilakukan di seberang Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, tak jauh dari Istana Kepresidenan.
Unjuk rasa diikuti, antara lain perwakilan Perempuan Mahardhika, Jaringan Muda Setara, Lingkar Studi Feminis, Gerpuan UNJ, KMPLHK RANITA, Kolektif Mahasiswa UPJ, GMNI UNPAM, BEM FH UI, Kopri Komfaka, BEM UI, dan KSPN.
Mereka menyuarakan RUU TPKS yang pro terhadap hak-hak korban kekerasan karena memiliki kekhawatiran. "Kenapa pro korban? Takutnya pemerintah nggak pro korban. Biar cepet, tapi isinya jauh dari apa yang disebut pro korban," kata seorang orator.
Mereka juga mengungkapkan kekecewaan karena selama proses pembahasan RUU TPKS "pemerintah nggak mengajak kita sebagai masyarakat yang nanti akan menggunakan UU untuk ikut berpartisipasi."
Budaya patriarki
Di tempat terpisah, dalam diskusi peringatan Hari Perempuan Internasional, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan budaya patriarki di Indonesia telah menempatkan perempuan dan anak menjadi kelompok rentan.
"Budaya patriarki yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat kita menempatkan perempuan dan anak, terutama anak perempuan pada posisi yang lebih rentan dibandingkan dengan laki-laki. Ketimpangan gender ini kemudian membuat perempuan lebih rentan terhadap kekerasan diskriminasi dan berbagai perlakuan salah lainnya," kata Bintang
Bintang menyebutkan data 26,1 persen atau 1 dari 4 perempuan usia 15 sampai 64 tahun selama hidupnya pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual yang dilakukan pasangan atau selain pasangan (2021).
Baca Juga: International Women's Day 2022: Buruh Perempuan Gelar Aksi Protes di Gedung DPR RI
"Sementara survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja 2021 menggambarkan bahwa anak perempuan lebih banyak mengalami satu jenis kekerasan atau lebih sepanjang hidupnya, dibandingkan anak laki-laki," kata Bintang.
Itu sebabnya, kata Bintang, pemerintah memprioritaskan isu kesetaraan gender menjadi isu prioritas pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
"Selama kesetaraan gender belum kita capai, perhatian khusus memang perlu diberikan kepada perempuan dan anak," kata Bintang.
Kampus harus ciptakan ruang aman
Masih dalam rangka peringatan Hari Perempuan Internasional, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyebut penyelesaian kasus kekerasan seksual selama ini belum berpihak kepada korban sehingga berpengaruh pada pendidikan, seperti masih banyak korban yang meninggalkan sekolah karena malu telah mendapatkan pelecehan seksual.
"Oleh sebab itulah saya selalu merasa sedih dan marah setiap kali mendengar kasus kekerasan seksual. Terutama yang dialami oleh pelajar kita, karena dampak dari kekerasan seksual bisa bertahan lama bahkan seumur hidup. Tak hanya bagi korban tetapi juga bagi keluarga korban," katanya.
Nadiem meminta setiap kampus menciptakan ruang aman dari kekerasan seksual bagi seluruh civitas akademika.
Pemerintah sudah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Semangat kolaborasi itulah yang menjadi nyawa dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang merupakan salah satu prioritas merdeka belajar. Aturan ini mendorong semua warga untuk bergotong-royong melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, dengan pendekatan yang berpihak pada korban," kata Nadiem.
Nadiem mengatakan Permendikbudristek PPKS merupakan jawaban atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus yang tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi. [rangkuman laporan Suara.com]
Berita Terkait
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
Bukan Drama Hukum, Nadiem Makarim Dibantarkan dari Sel Tahanan karena Sakit Ambeien
-
Kejagung 'Skakmat' Protes Hotman Paris: Penyidik Punya Alasan Tertentu
-
Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
-
Nadiem Makarim Lawan Balik Kejagung, Gugat Status Tersangka Tanpa Audit Kerugian Negara
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
Tak Lagi Jadi Menteri, Berapa Uang Pensiun yang Diterima Sri Mulyani Setiap Bulan?
-
Vonis Pertama Kasus Rantis Maut: Aipda Rohyani Divonis 20 Hari dan Wajib Minta Maaf
-
Pemprov Jakarta Siagakan 1.200 Pompa Hadapi Ancaman Hujan Ekstrem Dua Hari ke Depan
-
Menkeu Purbaya Tolak Duduk di Kursi Utama Saat Sidak Rapat Direksi BNI: Bukan Pencitraan Kan Pak?
-
Pulangkan Mercy Habibie ke Anaknya, KPK Sita Rp1,3 Miliar Uang DP Ridwan Kamil
-
Komisi XIII DPR Minta Negara Lindungi 11 Warga Adat Maba Sangaji dari Dugaan Kriminalisasi Tambang
-
Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di Bekasi:Dalih Agama Tak Bisa Jadi Pembenaran
-
Modus Licik Kasus Pagar Laut: Kades Arsin dkk Didakwa Jual Laut usai 'Disulap' Daratan Fiktif!
-
Babak Baru Korupsi Chromebook: Kejagung Mulai 'Korek' Azwar Anas dalam Proses Lelang di LKPP
-
Kemenag Ungkap Lonjakan Nikah Siri Pada Anak Muda, Ada 34,6 Juta Pernikahan Tak Tercatat Negara