Suara.com - Tragedi Kanjuruhan sudah hampir menemukan titik akhir usai penetapan tersangka beberapa waktu lalu. Namun kini, ada kabar yang kembali mengejutkan publik setelah salah satu tersangkanya dibebaskan. Lantas, seperti apa perjalanan kasus ini?
Sebelumnya, tragedi ini terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022). Ratusan orang meninggal dunia dan hingga kini penyebabnya masih belum diketahui. Sementara perjalanan kasus ini bisa diketahui melalui poin-poin berikut.
Tragedi Kanjuruhan Telan 135 Nyawa
Peristiwa nahas terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 21.58 WIB. Ratusan orang gugur usai menyaksikan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya.
Hingga kini, korban meninggal yang tercatat mencapai 135 orang dengan dugaan penyebab gas air mata.
Ditetapkan Enam Tersangka
Setelah berjalan penuh drama, penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Kepolisian resmi menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan dan menahannya di Rumah Tahanan Negara Polda Jawa Timur usai menjalani pemeriksaan tambahan.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Penyidik berkesimpulan bahwa pemeriksaan tambahan sudah cukup sehingga perlu dilakukan langkah selanjutnya, yakni penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Senin (24/10/2022).
Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan adalah eks Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari institusi Polri, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya disebut melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Hasil Autopsi Korban Meninggal
Penyebab kematian korban Kanjuruhan masih menjadi misteri hingga kini. Banyak pihak meyakini bahwa penembakan gas air mata lah yang membuat para penonton tewas.
Namun, Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Jawa Timur dr. Nabil Bahasuan tidak mengungkapkan penyebab kematian karena ditembaki gas air mata. Ia mengetahuinya melalui hasil autopsi terhadap dua jenazah korban.
Saat ditemui di Universitas Airlangga Surabaya, Rabu (30/11/2022), Nabil menyimpulkan bahwa pada tubuh jenazah didapati adanya tanda bekas kekerasan benda tumpul. Kemudian, ditemukan patah tulang pada susunan tulang iga serta pendarahan kronis.
Liga 1 Kembali Berjalan
Berita Terkait
-
Dilepas dari Tahanan Eks Dirut LIB Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Artinya Bebas, Alasannya Dibeberkan Polisi
-
Geram Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Bebas, Aremania: Direktur Utama Perlakuannya Pasti Beda..
-
Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dirut LBI Dibebaskan Dari Tahanan, Begini Alasan Polisi
-
Aremania Kecewa Berat, Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Bebas Dari Tahanan
-
Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Ini Penjelasan Polisi
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi
-
Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah