Suara.com - Presiden Joko Widodo mendapatkan kritik usai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022) kemarin. Perppu itu diterbitkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Omnibus Law UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
Diketahui Undang-Undang Cipta Kerja tak pernah lepas dari kontroversi sejak tiga tahun terakhir ini. Rancangan aturan ini sudah banyak menuai penolakan bahkan sejak awal perumusannya.
Walau begitu, pemerintah tetap melakukan pengesahan UU Cipta Kerja hingga dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Simak perjalanan UU Cipta Kerja hingga Jokowi terbitkan Perppu berikut ini.
Perumusan UU Cipta Kerja
Gagasan tentang UU Cipta Kerja alias omnibus law pertama kali diungkap Presiden Jokowi dalam pidato pelantikannya sebagai presiden RI periode kedua pada 20 Oktober 2019. Ketika itu, Jokowi mengatakan omnibus law diperlukan untuk mengatasi tumpang tindih regulasi di Tanah Air, terlebih yang berkaitan dengan investasi dan lapangan kerja.
Jokowi kemudian memerintahkan jajarannya menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Draf RUU itu kilat dinyatakan rampung oleh pemerintah pada 12 Februari 2020.
Sejak awal rancangannya, UU Cipta Kerja menuai penolakan dari berbagai kalangan, terutama kaum buruh. Imbasnya, ada aksi unjuk rasa penolakan terjadi di berbagai tempat karena RUU ini dikhawatirkan merugikan hak-hak kaum pekerja dan menguntungkan pengusaha.
Disahkan Oktober 2020
Pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR dikebut. Bahkan untuk meloloskan aturan itu menjadi UU, anggota dewan sampai rela menggelar rapat maraton. Dalam 7 bulan saja, setidaknya diselenggarakan rapat membahas RUU Cipta Kerja sebanyak 64 kali termasuk pada dini hari, akhir pekan, hingga saat masa reses.
Baca Juga: Jokowi Disebut Mau Jadikan NasDem 'Bebek Lumpuh' di Kabinet, Demi Jegal Anies?
Hingga kemudian pembahasan RUU Cipta Kerja rampung dan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai UU pada 5 Oktober 2020. Lagi-lagi para buruh menggelar aksi untuk menolak pengesahan itu.
Terlepas dari segala penolakan tersebut, UU Cipta Kerja pun disahkan pada 5 Oktober 2020. Pada 2 November 2020, Presiden Jokowi menandatangani aturan itu sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah resmi berlaku.
Banyak Dikritik hingga Digugat ke MK
Walau sudah disahkan, UU Cipta Kerja terus banjir kritik. Masyarakat terutama kaum buruh dan mahasiswa dari berbagai daerah turun ke jalan untuk memprotes UU yang dianggap merugikan pekerja itu.
Kaum buruh sempat meminta Jokowi membatalkan UU tersebut dengan menerbitkan Perppu. Namun Jokowi menolak dengan alasan UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk membuka peluang investasi dan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.
Presiden juga menyebut UU itu diperlukan untuk menyederhanakan sistem perizinan berusaha yang diyakini mampu mencegah praktik korupsi. Ketika itu Jokowi mempersilakan pihak-pihak yang menolak UU Cipta Kerja mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tag
Berita Terkait
-
Jokowi Disebut Mau Jadikan NasDem 'Bebek Lumpuh' di Kabinet, Demi Jegal Anies?
-
Kritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Legislator PKS Sebut Jokowi Telah 'Mengangkangi' DPR RI
-
Tiba-tiba Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Padahal Dua Tahun Lalu Jokowi Bilang Nggak Mau
-
Baru Diterbitkan Kemarin, YLBHI Bingung Dokumen Perppu Cipta Kerja Malah Gaib
-
Publik Dibuat Debat Panas, Pro Kontra Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional