Suara.com - Pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru telah dilaksanakan oleh DPR RI pada Selasa, (21/03/2023) lalu. Rapat pengesahan ini pun membahas soal poin poin perbedaan dari draft UU Ciptaker yang menuai kontroversi dan ada beberapa ayat yang isinya diubah.
Protes besar soal rancangan perubahan UU Ciptaker ini pun sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu. Banyak para buruh dan pekerja yang menolak keras pengesahan UU ini karena dianggap hanya menguntungkan pengusaha.
Dari UU Ciptaker yang baru, ada beberapa kelebihan dan kekurangan dari implementasi UU Cipta Kerja ini untuk para buruh dan pekerja. Lalu, apa saja kelebihan dan kekurangan dari UU Ciptaker teranyar? Simak inilah selengkapnya.
1. Jaminan pekerja yang kehilangan pekerjaan
Sebelumnya, banyak pekerja terutama di dunia industri tidak mendapatkan hak nya secara penuh dari perusahaan yang melakukan PHK kepada banyak pekerja. Namun, di UU Ciptaker tertulis bahwa setiap pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan keuntungan dari program jaminan kehilangan pekerjaan, seperti kompensasi, manfaat benefit cash, pelatihan, hingga penyaluran kemampuan ke pasar kerja.
2. Cuti hamil dan haid tetap akan ada
Isu soal penghapusan cuti hamil dan haid mencuat sejak awal draft UU Ciptaker terungkap. Namun, hal ini pun tidak diimplementasikan dan tetap ada di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Hak ini wajib diberikan perusahaan kepada pegawai wanita setiap kali dibutuhkan.
3. Nilai investor bertambah
Implementasi UU Ciptaker ini pun diungkap oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia sebagai langkah baik untuk meningkatkan nilai investor dan investasi di Indonesia. Bahlil pun mengaku bahwa saat ini ada 153 perusahaan yang akan segera berinvestasi di Indonesia.
Baca Juga: Segini Besaran Pesangon Karyawan PHK Versi UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan
Namun, kekurangan dari UU Ciptaker ini juga dijadikan fokus utama para pekerja yang menolak UU ini. Adapun kekurangannya adalah sebagai berikut :
1. Tenaga outsourcing tetap ada
Peraturan pekerja outsourcing ternyata masih diterapkan di UU Ciptaker terbaru. Hal ini menimbulkan protes karena sejatinya tenaga oursourcing menjadi tidak memiliki kemampuan kuat dalam suatu bidang dan berdampak kepada karir mereka kedepannya. Tidak adanya pembatasan lingkup kerja pun membuat para pekerja merasa dirugikan karena tidak mempunyai kemampuan khusus di bidangnya.
2. Upah UMR disesuaikan ekonomi global
Dampak ekonomi global ternyata mempengaruhi peraturan pemerintah juga. Upah UMR yang saat ini disesuaikan dengan UU ternyata harus disesuaikan lagi dengan kondisi ekonomi global yang terkadang naik turun. Peraturan ini pun dianggap merugikan para pekerja karena menjadi tidak memiliki penghasilan dengan nominal tertentu perbulannya.
3. Pesangon Dibatasi
Karyawan yang di-PHK akan mendapatkan pesangon dibatasi maksimal 9 kali gaji. Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya di mana pesangon bisa lebih besar dari itu.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Amnesty Internasional: Langkah DPR Gegabah
-
Segini Besaran Pesangon Karyawan PHK Versi UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan
-
PKS Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja: Buka Pintu Masuk TKA Besar-besaran dan Kerusakan Lingkungan
-
Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU
-
Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Denny Indrayana: Cacat Dari lahir, Presiden-DPR Berjamaah Langgar UUD!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu