Suara.com - Keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer (KM) dekat kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, dekat Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, bikin publik heboh. Pagar laut itu viral di media sosial hingga memunculkan banyak spekulasi dan pertanggungjawaban atas pembangunan tersebut.
Pegiat media sosial, Denny Siregar, ikut mengomentari keberadaan pagar laut tersebut. Bahkan, mantan pendukung Joko Widodo (Jokowi) itu meledek tembok itu seperti tembok Ya'juj dan Ma'juj.
"Tembok Ya'juj dan Ma'juj," tulis Denny Siregar di akut X-nya pada Kamis (9/1/2024) sembari membagikan pemberitaan tentang tembok misterius tersebut.
Untuk diketahui, tembok Ya'juj dan Ma'juj adalah tembok raksasa yang dibuat oleh Raja Dzulqarnain untuk mengurung Ya'juj dan Ma'juj. Tembok ini diyakini terbuat dari besi dan tembaga dan dibangun di antara dua gunung.
Kemunculan Ya'juj dan Ma'juj dianggap sebagai salah satu tanda kedatangan hari kiamat. Menurut Al-Qur'an dan hadis-hadis Rasulullah SAW, Ya'juj dan Ma'juj adalah makhluk perusak yang dikurung di dalam tembok tersebut.
Tak hanya itu, Denny Siregar kembali melanjutkan sindirannya terhadap keberadaan pagar laut itu. Entah menyindir Jokowi atau orang-orang yang mendukungnya tiga periode, Denny terang-terangan menyebut soal 3 periode.
"Ini kalo kemaren jadi 3 periode, tiba-tiba aja udah jadi pulau baru," kata Denny Siregar dalam cuitannya, Jumat (10/1/2025).
Heboh Pagar Laut Misterius Dekat PIK 2 Viral
Pengamat politik Rocky Gerung juga memberikan tanggapan keras melalui kanal YouTube pribadinya pada Kamis (9/1/2025). Ia menyoroti kurangnya kejelasan dari pemerintah terkait keberadaan pagar tersebut.
"Tidak mungkin ini dipasang oleh Bandung Bondowoso semalam," ujar Rocky dengan nada sindiran.
Hingga kini, tidak ada klarifikasi resmi yang diberikan oleh pemerintah mengenai pagar laut yang membentang hingga Tangerang, Banten.
Rocky juga menegaskan pentingnya transparansi dari pemerintah untuk menghindari spekulasi liar di masyarakat.
"Pagar laut misterius ini bisa menimbulkan kecurigaan. Pemerintah harus segera memberi penjelasan agar tidak ada dugaan kepentingan tersembunyi," tambahnya. Ia juga menyebut bahwa proyek ini kemungkinan dimulai pada era Presiden Jokowi.
Komentar serupa juga datang dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, yang mengungkapkan melalui akun X (sebelumnya Twitter) bahwa lembaga negara mengetahui keberadaan pagar tersebut, tetapi enggan membuka identitas pemiliknya.
"Pagar laut sepanjang puluhan kilometer ini diketahui melanggar hukum. Tapi semua lembaga negara takut membuka siapa yang memagar laut tersebut," tulis Said dalam unggahannya pada Selasa (7/8/2025).
Dampak Pagar Laut Misterius bagi Nelayan
Keberadaan pagar laut misterius ini berdampak negatif pada aktivitas nelayan tradisional. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyebut pagar yang membentang di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang itu menghambat pergerakan kapal dan mengurangi akses nelayan ke wilayah tangkapan ikan.
Menurut laporan jaringan Suara.com, KNTI khawatir area ini akan digunakan untuk proyek reklamasi atau pembangunan lain yang memprivatisasi wilayah pesisir.
Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menyoroti pelanggaran hukum terkait pemasangan pagar tanpa izin. Kusdiantoro, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) KKP, menjelaskan bahwa pemagaran tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran serius.
"Pemagaran laut tanpa izin memberikan kekuasaan sepihak kepada pelaku untuk menguasai area tersebut. Akibatnya, akses publik terbatasi, privatisasi meningkat, dan ekosistem laut terancam rusak," tegas Kusdiantoro, Kamis (9/1/2025).
Ia menambahkan bahwa tindakan ini tidak sesuai dengan prinsip hukum laut internasional yang diatur dalam UNCLOS 1982.
Sementara itu, Ombudsman RI turut mengungkapkan keprihatinan atas dampak lingkungan dan sosial dari pagar laut misterius tersebut. Investigasi yang dilakukan Ombudsman menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan nelayan tetapi juga merusak keanekaragaman hayati laut.
Hery Susanto, anggota Ombudsman RI, mendesak adanya koordinasi antara pemerintah pusat, kementerian terkait, dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini.
"Sinergi dari berbagai pihak diperlukan untuk melindungi kepentingan nelayan dan menjaga kelestarian ekosistem laut," ujar Hery.
Hingga kini, lokasi pagar yang berdekatan dengan PSN Tropical Coastland menambah tanda tanya besar mengenai tujuan pemasangan pagar tersebut.
Publik masih menunggu kejelasan dari pemerintah terkait siapa yang bertanggung jawab atas pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer ini. Tanpa penjelasan yang memadai, kekhawatiran masyarakat akan terus berkembang.
Berita Terkait
-
Pemilik Pagar Laut Tangerang yang Ramai Dibahas Pandji Pragiwaksono
-
Akal Bulus Kades Kohod di Kasus Pagar Laut: Sulap Lautan Jadi Daratan, Dijual Rp39 M Pakai KTP Warga
-
Modus Licik Kasus Pagar Laut: Kades Arsin dkk Didakwa Jual Laut usai 'Disulap' Daratan Fiktif!
-
Kabar Terkini Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod dan Kroninya Hari Ini Diadili
-
Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dituduh Ngamuk dan Tunjuk-Tunjuk Pengacara Ruben Onsu, Sarwendah: Sebagai Ibu Wajar...
-
DPR Dukung Perpres Timah Rakyat, Biar PT Timah Bisa Beli 3.000 Ton Hasil Warga
-
Serbaguna! 5 Pelembap Wajah dan Tubuh Ampuh Mengunci Kelembapan Kulit
-
Menhub: Sejumlah Penerbangan di Kalimantan Batal Imbas Asap Karhutla
-
Gedung Bapenda DKI Terbakar Lagi! Ruang Arsip Lantai 11 Hangus, Petugas Masih Siaga Pendinginan
-
Gelombang Panas Laut Makin Sering Terjadi, Apa Dampaknya bagi Ekosistem dan Masyarakat Pesisir?
-
Gagal ke Final Piala AFF 2026, Singapura Tetap Bangga Bisa Pulangkan Timnas Indonesia
-
Senator Arya Wedakarna Serahkan Tongkat Ganesha, Tegaskan Bali di 2029 Dukung Perintah Jokowi
-
Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun
-
Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Eks Ajudan Bongkar Titipan Uang OPD untuk THR dan Ribuan Parsel