Suara.com - Pemerintah berencana menaikkan tarif BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Kebijakan ini sejalan dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang dijadwalkan mulai berlaku pada Juli 2025.
Selain itu, penyesuaian tarif ini dilakukan karena dalam lima tahun terakhir, besaran iuran tidak mengalami perubahan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat diperlukan. Sejak 2020, tarif tetap stagnan, sementara belanja kesehatan masyarakat terus meningkat sekitar 15 persen setiap tahunnya.
Ia mengibaratkan situasi ini seperti gaji pegawai yang tidak naik selama lima tahun meski inflasi terus meningkat.
"Ini memang bukan kebijakan yang populer, tetapi harus dibahas agar tidak terjadi lonjakan yang mengejutkan di masa depan. Dengan kenaikan belanja kesehatan sekitar 10-15 persen per tahun, sementara tarif BPJS tetap selama lima tahun, tidak mungkin dibiarkan," ujar Budi dalam rapat di DPR, Senin (17/2/2024).
Budi juga menyebut bahwa belanja kesehatan nasional telah melampaui pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang rata-rata hanya 5 persen dalam satu dekade terakhir. Pada 2023, total belanja kesehatan mencapai Rp 614,5 triliun, naik 8,2 persen dari Rp 567,7 triliun pada 2022. Kondisi ini dianggap tidak sehat bagi keberlanjutan sistem kesehatan nasional.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti turut angkat bicara mengenai rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan di 2026. Menurutnya, kenaikan ini masih dalam tahap pembahasan dengan berbagai pihak terkait.
Ia menjelaskan bahwa biaya layanan kesehatan semakin meningkat dan mulai membebani pendapatan BPJS Kesehatan. Rasio beban jaminan terhadap pendapatan iuran pun terus membengkak. Pada 2024, persentase beban jaminan telah mencapai 105,78 persen, dengan pendapatan Rp 165,34 triliun sementara beban jaminan mencapai Rp 174,90 triliun.
Jika tidak ada penyesuaian tarif, Ghufron khawatir keseimbangan keuangan BPJS akan terganggu di masa mendatang.
"Penyakit non-infeksi seperti jantung dan gagal ginjal semakin mahal. Jika tidak ada penyesuaian dana, pendapatan iuran tidak akan mampu mengimbangi beban jaminan ke depan," jelasnya.
Besaran Iuran Saat Ini
Saat ini, tarif BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rincian iuran yang berlaku:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Ditanggung pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) di sektor pemerintahan: 5 persen dari gaji per bulan (4 persen dibayar pemberi kerja, 1 persen oleh peserta).
- PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: 5 persen dari gaji per bulan (4 persen dibayar pemberi kerja, 1 persen oleh peserta).
- Keluarga tambahan PPU (anak keempat, orang tua, mertua): 1 persen dari gaji per orang per bulan.
Pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja:
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan (subsidi pemerintah Rp 7.000).
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarganya: 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.
Berita Terkait
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Respons Krisis MBG, Menkes 'Potong Birokrasi', Gandeng Mendagri untuk Fast-Track Sertifikat Higienis
-
Akhirnya Terungkap! Menkes Budi Gunadi Beberkan 3 Penyebab Utama di Balik Krisis Keracunan MBG
-
Satu Desa di Sukabumi Bakal Diberi Obat Cacing, Menkes Budi: Balita Raya Meninggal Bukan Cacingan!
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Daftar Pengalihan Rute Transjakarta Selama Demo Buruh di Depan Istana
-
Geger Penyidik Geledah Kementerian Kehutanan, Kejagung Membantah: Cuma Pencocokan Data
-
Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Apa Alasan KPK?
-
Adhi Karya Klaim Masih Dibahas, Pemprov DKI Tetap Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Pekan Depan
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 Kapan? Prediksi Jadwal dan Persyaratan
-
Rem Blong di Tanjakan Flyover Ciputat, Truk Tronton Tabrak Truk hingga Melintang
-
BGN Optimistis Target 82,9 Juta Penerima MBG Tercapai 2026, Guru dan Santri Masuk Tambahan
-
Bukan Digeledah! Kejagung Ungkap Alasan Sebenarnya Sambangi Kantor Kemenhut
-
Gelar RDPU di Masa Reses, Komisi III Serap Masukan Pakar Terkait Reformasi Polri hingga Kejaksaan
-
1.659 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Buruh di Monas, Kapolres: Tidak Ada Bawa Senpi!