Suara.com - Beredar di media sosial informasi yang menyebutkan bahwa petugas Koperasi Merah Putih dikabarkan bakal memperoleh gaji tinggi hingga mencapai Rp 5 juta sampai Rp8 juta per bulan.
Salah satu unggahan akun TikTok @choirul.zamani memberikan informasi bahwa gaji pengurus Koperasi Merah Putih mencapai Rp5-8 juta rupiah per bulan.
Berikut Narasinya:
"Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih 5- 8 juta? #koperasidesamerahputih #koperasi #koperasidesa #tppbersamamenteridesa #desa#desabisa #desa," tulisnya.
Unggahan itu sudah ditayangkan sekitar satu minggu yang lalu, dan mendapatkan komentar sebanyak 44 pada Selasa 20 Mei 2025 pukul 18.09 WIB.
Penjelasan
Saat ini banyak yang bertanya-tanya benarkah gaji petugas Koperasi Merah Putih sampai 8 Juta Rupiah? Bagaimana sebenarnya cara penentuan gaji pengurus koperasi?
Setelah ditelusuri oleh Tim Cek Fakta Suara.com, isu gaji pengurus Koperasi Merah Putih bakal sampai 8 Juta Rupiah merebak di kalangan masyarakat. Tak ayal, fenomena yang sama memicu gelombang minat baru.
Banyak warga yang berharap dapat mendaftar sebagai calon pengurus koperasi di wilayah masing-masing. Namun, tak sedikit yang mulai mempertanyakan keabsahan informasi tersebut.
Baca Juga: Contoh Proposal Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan
Sejumlah warga meragukan nominal gaji. Apalagi Koperasi Merah Putih masih dalam tahap awal alias belum memiliki usaha produktif yang mapan.
Kondisi ini memunculkan diskusi di masyarakat mengenai sistem penggajian petugas Koperasi Merah Putih. Sejumlah pihak mengingatkan agar masyarakat tidak gegabah dalam menyikapi kabar tersebut.
Menanggapi informasi yang sama, Kementerian Koperasi (Kemenkop) Republik Indonesia menyampaikan bantahan sekaligus menegaskan kabar gaji petugas Koperasi Merah Putih adalah tidak benar alias hoaks.
"Beredar informasi rekrutmen pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di media sosial. Perlu kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias HOAKS," tulis akun Instagram resmi Kemenkop.
Kesimpulan
Jadi bisa disimpulkan, bahwa informasi itu tidak benar. Kementerian Koperasi (Kemenkop) Republik Indonesia juga sudah memberikan jawaban bantahan.
Sebagai informasi tambahan, Program Koperasi Merah Putih dari Pemerintah bertujuan untuk memperkuat perekonomian di setiap desa yang ada di Indonesia.
Tak hanya itu, Koperasi Merah Putih ini bakal menjadi solusi mengatasi masalah masyarakat di pedesaan.
Koperasi ini menggunakan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif. Sehingga, mampu meningkatkan kesejahteraan warga melalui berbagai unit usaha strategis.
Di antaranya, gerai sembako, apotek desa, klinik kesehatan, koperasi simpan pinjam, cold storage, dan distribusi logistik.
Berikut ini sebagaimana dilansir pihak Kemenkop, sejumlah Syarat Umum Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih.
1. Warga Negara Indonesia
Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Mengisi Formulir Pendaftaran
Formulir pendaftaran keanggotaan koperasi
Menyertakan data diri lengkap (KTP, KK, dan mungkin NPWP jika diperlukan)
3. Membayar Simpanan Wajib dan Simpanan Pokok
Simpanan Pokok: dibayar satu kali di awal sebagai syarat keanggotaan
Simpanan Wajib: dibayar rutin tiap bulan sesuai ketentuan koperasi
4. Menyetujui AD/ART Koperasi
Menyetujui dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi
Siap aktif berpartisipasi dalam kegiatan koperasi
5. Tidak sedang menjadi anggota koperasi lain dengan jenis usaha yang sama
Ini tergantung peraturan internal koperasi.
Target Pemerintah
Pemerintah menargetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026 mengalami defisit pada rentang 2,48-2,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), tak jauh berbeda dari target defisit anggaran tahun ini sebesar 2,53 persen.
“Dalam menghadapi dan mengantisipasi tekanan dan dinamika global, kebijakan fiskal terus dirancang tetap ekspansif, terarah, dan terukur,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 tentang Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Pendapatan negara ditargetkan berada pada rentang 11,71 persen hingga 12,22 persen terhadap PDB, sedangkan belanja negara sebesar 14,19 persen hingga 14,75 persen dari PDB.
Untuk mencapai target pendapatan negara, pemerintah akan melakukan langkah yang seimbang antara meningkatkan penerimaan pajak dan perpajakan dengan menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan.
Optimalisasi perluasan basis pajak dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi berdasarkan data dan risiko, termasuk penggunaan Coretax dalam mengelola data dan perbaikan kebijakan perpajakan.
Berita Terkait
-
Contoh Proposal Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan
-
CEK FAKTA: Pesawat China Kirim Bantuan ke Jalur Gaza hingga Tembus Jalur Udara Israel, Benarkah?
-
Demi Lawan Pinjol, Wamenkop Ferry Sebut PP Aisyiyah bisa jadi Ujung Tombak Kopdes Merah Putih
-
Cara Pinjam KUR BTN Mei 2025, UMKM Bisa Dapat Rp 500 Juta dengan Bunga Rendah!
-
Apa Manfaat Koperasi Desa Merah Putih? Solusi Inklusif untuk Ekonomi Berkelanjutan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer