Suara.com - KPK mengungkapkan modus dari perkara dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP).
"Diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (30/7/2025).
Budi mengungkapkan, adanya proyek fiktif yang dicairkan oleh oknum di PT PP melalui pihak ketiga atau subkontraktor.
"Terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP ini, di mana proyek-proyek tersebut diantaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkonkan," ungkap Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, tidak ada proyek pengerjaan yang dilakukan pihak ke tiga itu. Namun, tagihan tetap dikeluarkan sesuai nilai proyek yang tetap dicairkan.
"Di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya," ujar Budi.
"Nah kemudian dari pencairan itu kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu," tambahnya.
Budi mengatakan, KPK mengenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dalam dugaan pencairan dana atau anggaran dari proyek fiktif oleh para subkontraktor tersebut.
"Ya, jadi kalau kita melihat ya PT PP ini kan BUMN ya, artinya memang di situ ada keuangan negara yang dikelola. Sehingga dalam perkara ini KPK mengenakan Pasal 2, Pasal 3. Karena memang diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan," tandas dia.
Baca Juga: 4 Fakta Gugatan Hasto ke MK: Tuntut Pasal yang Meloloskannya dari Jerat Hukum
Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang dalam upaya mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek di Divisi EPC PT Pengembangan Perumahan Tahun 2022-2023.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, pencegahan tersebut berawal dari surat keputusan KPK nomor 1637 yang diterbitkan pada 11 Desember 2024.
“Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia dengan inisial DM dan HNN,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Dia menilai, larangan ke luar negeri tersebut berlaku lantaran KPK menganggap keterangan dari dua orang tersebut diperlukan dalam penyidikan ini.
Terlebih, Tessa menyebut bahwa kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 80 milyar.
“Hasil perhitungan sementara Kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 milyar,” ujar Tessa.
Berita Terkait
-
Vonis Hasto 'Disentil' Ketua KPK: Kami Yakin Bukti Perintangan Penyidikan Sudah Sangat Lengkap
-
"Kurang Bukti Apa?" KPK Gugat Logika Hakim yang Patahkan Dakwaan Perintangan Hasto
-
Vonis Hasto Bukti Hakim Independen, Tapi Eks Penyidik KPK Justru Desak Jaksa Banding
-
KPK Merasa Dicueki DPR Soal Revisi KUHAP, Dasco: Pintu Audiensi Terbuka Lebar
-
Eks Staf Nadiem Tersangka di Kejagung, KPK Usut Proyek Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?
-
Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus