Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong merupakan hasil dari teriakan masyarakat tentang rasa keadilan.
"Teriakan masyarakat yang bersumber dari public common sense tentang rasa keadilan sekarang membuahkan hasil," katanya melalui kanal YouTube resminya.
Menurutnya, langkah yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR ini menjadi sinyal positif bahwa hukum tidak boleh lagi dijadikan sebagai alat politik.
"Jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum itu ditegakkan sebagai hukum, bukan karena pesanan politik, sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan," kata Mahfud.
Mahfud menilai, opini publik dan public common sense (akal sehat publik) telah secara jeli membaca bahwa kasus yang menjerat kedua tokoh tersebut sangat kental dengan nuansa politik.
Pemberian pengampunan hukum ini, lanjutnya, menjadi bukti bahwa pandangan masyarakat tersebut benar adanya.
Langkah Presiden Prabowo ini dipandang Mahfud sebagai sebuah tindakan strategis untuk menegakkan keadilan.
Ia berharap, ke depan tidak akan ada lagi pihak yang menggunakan politik untuk merekayasa proses hukum melalui penyanderaan politik.
"Sebab kalau itu dilakukan, bisa dihadang oleh Presiden," tegas Mahfud.
Baca Juga: Upaya Koreksi Rezim Terdahulu hingga Titipan PDIP, Istana Jawab Spekulasi soal Amnesti Hasto
Beda Amnesti dan Abolisi, tapi Berujung Pembebasan
Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, menerima amnesti.
Sementara itu, Tom Lembong, yang divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula, mendapatkan abolisi.
Mahfud menjelaskan, meskipun secara teoritis terdapat perbedaan, keduanya akan berujung pada pembebasan.
Abolisi, yang diterima Tom Lembong, adalah penghentian proses hukum yang sedang atau akan berjalan.
Amnesti, yang diberikan kepada Hasto, adalah peniadaan segala akibat hukum dari sebuah peristiwa pidana.
"Perdebatan mungkin hanya teoritis akan terjadi, mengapa yang satu amnesti, mengapa yang satu abolisi?" ujar Mahfud.
Namun, ia menegaskan bahwa substansinya sama, yaitu keduanya harus dibebaskan setelah Presiden Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut atas persetujuan DPR.
Dukungan atas langkah ini datang dari berbagai kalangan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, telah mengumumkan bahwa DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo yang tertuang dalam dua surat terpisah untuk pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto, dan abolisi untuk Tom Lembong.
Mahfud pun menutup pernyataannya dengan memberikan selamat kepada Hasto dan Tom Lembong, serta mengapresiasi masyarakat sipil dan para akademisi yang terus menyuarakan kebenaran agar hukum tidak diintervensi oleh kepentingan politik.
Tag
Berita Terkait
-
Upaya Koreksi Rezim Terdahulu hingga Titipan PDIP, Istana Jawab Spekulasi soal Amnesti Hasto
-
Abolisi Disetujui DPR, Kenapa Tom Lembong Belum Bebas? Ini Penjelasan Rinci dari Kejagung
-
Fahri Hamzah: 'Tom, Hasto dan Rekonsiliasi'
-
Istana Lempar Bola Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Lembong: Kapan Prabowo Teken Keppres?
-
Prabowo: Jangan Pernah Diremehkan
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!