- KontraS mengungkap dugaan penghilangan paksa terhadap 33 peserta unjuk rasa pada akhir Agustus 2025
- Sebagian korban ditemukan ditahan secara diam-diam oleh kepolisian dan mengalami kekerasan fisik
- KontraS mendesak Komnas HAM dan LPSK untuk menyelidiki kasus ini dan melindungi para korban
Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mengungkap terdapat dugaan penghilangan paksa yang terjadi pada aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25-31 Agustus lalu.
Berdasarkan laporan yang mereka terima lewat posko yang dibuka sejak 1 September sebanyak 44 orang sempat dinyatakan hilang.
Namun, saat ini sebanyak 41 orang telah ditemukan, sementara tiga orang lainnya yang merupakan mahasiswa belum ditemukan hingga 12 September 2025.
Dari puluhan laporan itu, KontraS mengidentifikasi terdapat 33 orang menjadi korban dugaan penghilangan paksa.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra menjelaskan, meski para korban telah ditemukan dan diketahui keberadaannya, periode selama mereka disembunyikan, nasib dan keberadaannya tetaplah merupakan suatu praktik penghilangan paksa.
"Dalam hal ini, para korban secara spesifik mengalami penghilangan paksa dalam jangka pendek atau short-term enforced disappearances," kata Dimas di Kantor KontraS, Jakarta dikutip Suara.com pada Sabtu (13/9/2025).
Identifikasi dugaan penghilangan paksa itu merujuk pada temuan dan aduan yang dialami para korban saat dinyatakan hilang.
Beberapa di antara mereka ditemukan dalam penahan kepolisian secara incommunicado, yaitu dengan menghalangi komunikasi dan akses terhadap dunia luar seperti keluarga dan orang terdekatnya.
Para korban tidak diperbolehkan menerima pendampingan hukum sesuai pilihan mereka.
Dengan kata lain, kata Dimas, kepolisian telah melakukan penyembunyian nasib dan keberadaan orang-orang yang ditahan.
Baca Juga: KontraS Ajukan Tiga Tuntutan untuk Tim Investigasi Demo Ricuh Bentukan Prabowo
"Situasi ini menyebabkan para korban berada di luar jangkauan perlindungan hukum, yang terjadi dalam bentuk penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan proses hukum yang tidak adil dan transparan," ujar Dimas.
KontraS memandang, unsur-unsur itu merupakan bagian konstitutif dari penghilangan paksa.
"Sebagaimana dinyatakan dalam Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (ICPPED), yang telah ditandatangani oleh Indonesia pada 27 September 2010,"jelas Dimas.
Sejumlah korban yang berhasil ditemukan, mengakui mengalami tindak kekerasan oleh kepolisian selama mereka dinyatakan hilang.
Mereka yang kembali banyak mengalami luka-luka, seperti yang dialami salah satu korban bernama Didik.
Setelah sempat dinyatakan hilang, Didik diketahui sempat ditahan oleh Polda Metro Jaya. Usai dibebaskan dia mengalami sejumlah luka karena dugaan kekerasan kepolisian.
Berita Terkait
-
Daftar Orang Hilang dalam Demo 28 Agustus 2025 Hingga Hari Ini: Versi KontraS
-
Misteri Hilangnya Rahmat Ajiguna, Polisi Ungkap Terekam CCTV: Tunjukkan Gelagat Aneh
-
KontraS Terima 33 Laporan Orang Hilang Saat Demo 25 Agustus, Berikut Identitasnya
-
Hilang Hampir Sebulan, Titik Terang Rahmat Ajiguna Masih Gelap
-
Gerak Cepat Pulihkan Jakarta Usai Aksi Unjuk Rasa
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Papua Memanas! Mapolres Mamberamo Raya Diserang Massa, Banyak Polisi jadi Korban, Apa Pemicunya?
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Swedia Ingin Kurangi Emisi Lewat Pajak Makanan Tak Ramah Lingkungan, Bisakah Ditiru?
-
Siswi MTs Sukabumi Akhiri Hidup, Isi Surat Ungkap Keinginan Pindah Sekolah karena Perilaku Teman
-
Dugaan Korupsi Whoosh Diusut KPK, PDIP: Bu Mega Sudah Ingatkan Sejak 2015
-
Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Kembali, Bawa Ramalan 'Ngeri': Dunia Dihantam Krisis Besar 2027-2032
-
Kenapa Keputusan Trump Buka Suaka Margasatwa Arktik untuk Pengeboran Minyak Tuai Kontroversi?
-
Parade 11 Purnawirawan Jenderal di Kantor Mahfud MD, Sinyal Darurat Selamatkan Polri?
-
Viral Kepergok Party, Beasiswa KIP-K Mahasiswi UNS Resmi Dicabut
-
Pemprov DKI Sulit Penuhi Subsidi Transjakarta Setelah DBH Dipangkas Pusat, Kini Tarifnya Bakal Naik