- Komnas HAM mengkritisi adanya potensi ancaman independensi Komnas HAM.
- Anies mengatakan penanganan pelanggaran HAM oleh Kementerian HAM tidak dapat dibenarkan karena kementerian bagian dari pemerintah.
- Pembatasan kewenangan akan menutup ruang bagi Komnas HAM untuk berkolaborasi dengan lembaga HAM di negara lain.
Komnas HAM mengkritisi hilangnya kewenangan mereka dalam bidang pendidikan dan penyuluhan. Hilangnya kewenangan tersebut akan menghambat fungsi pencegahan pelanggaran hak asasi manusia di masyarakat.
"Demikian pula dengan dihapusnya kewenangan pengkajian peraturan perundang-undangan dapat menghilangkan fungsi korektif terhadap kebijakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia," kata Anis.
Berikutnya, hal yang menjadi kritik adalah pembatasan kewenangan Komnas HAM untuk bekerja sama dalam pengkajian dengan organisasi internasional regional dan internasional.
Anis mengatakan pembatasan kewenangan akan menutup ruang bagi Komnas HAM untuk berkolaborasi dengan lembaga HAM di negara lain dalam merespons berbagai peristiwa yang diduga mengandung pelanggaran hak asasi manusia lintas yurisdiksi.
Anis menyoroti tentang penguatan terhadap Komnas HAM yang seolah diatur di dalam pasal 112 draf revisi UU HAM, di mana rekomendasi Komnas HAM mengikat pemerintah dan anggota Komnas HAM dibantu oleh tenaga ahli.
Tetapi penguatan tersebut, kata Anis, menjadi tidak relevan atau tidak berarti karena kewenangan Komnas HAM dikurangi bahkan lebih dari setengahnya.
"Kami menilai bahwa revisi Undang-Undang HAM ini dapat dimaknai sebagai upaya untuk menghapus keberadaan Komnas HAM dari kelembagaan HAM nasional," kata Anis.
"Dalam rancangan tersebut definisi tujuan dan kewenangan Komnas HAM tidak selaras. Tujuan Komnas HAM dalam revisi Undang-Undang HAM masih sama yang sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia tetapi dengan tugas dan kewenangan yang dibatasi, mustahil Komnas HAM dapat mewujudkan tujuan sebagaimana yang diatur di dalam revisi Undang-Undang HAM," sambung Anis.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Komnas HAM mendesak pemerintah agar substansi rancangan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 99 tentang Hak Asasi Manusia, terutama terkait dengan kelembagaan dan fungsi Komnas HAM untuk tidak diperlemah tetapi diperkuat.
Baca Juga: Komnas HAM: Gelar Pahlawan Soeharto Cederai Sejarah Pelanggaran HAM Berat dan Semangat Reformasi
"Sebagai upaya mengoptimalkan sistem perlindungan HAM di Indonesia untuk memberikan akses atas keadilan bagi masyarakat yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia," kata Anis.
Berita Terkait
-
Asfinawati Nilai Ada 'Main Politik' di Balik Mandeknya Kasus HAM di Kejagung
-
Fakta Kelam Demo Agustus: 3.337 Orang Ditangkap dan Ada yang Tewas, Rekor Baru Era Reformasi?
-
Komnas HAM Dorong Revisi UU untuk Atasi Pelanggaran HAM, Diskriminasi, dan Kekerasan Berbasis Gender
-
Komnas HAM: Gelar Pahlawan Soeharto Cederai Sejarah Pelanggaran HAM Berat dan Semangat Reformasi
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Anak Legislator di Sulsel Kelola 41 SPPG, Kepala BGN Tak Mau Menindak: Mereka Pahlawan
-
Guru Sempat Cium Bau Bangkai di Menu Ayam, BGN Tutup Sementara SPPG di Bogor
-
KPK Akui Belum Endus Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pengadaan Jalan Sumut
-
Luncurkan Kampanye Makan Bergizi Hak Anak Indonesia, BGN: Akses Gizi Bukan Bantuan
-
Bertemu di Istana, Ini yang Dibas Presiden Prabowo dan Dasco
-
Poin Pembahasan Penting Prabowo-Dasco di Istana, 4 Program Strategis Dikebut Demi Rakyat
-
Dituduh Punya Ijazah Doktor Palsu, Arsul Sani Tak akan Lapor Balik: Kalau MK kan Nggak Bisa
-
Viral Usul Ganti Ahli Gizi dengan Lulusan SMA, Ini Klarifikasi Lengkap Wakil Ketua DPR Cucun
-
Heboh Sebut Ahli Gizi Tak Penting, Wakil Ketua DPR Cucun Minta Maaf, Langsung Gelar Rapat Penting
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang