- Komnas HAM mengkritisi adanya potensi ancaman independensi Komnas HAM.
- Anies mengatakan penanganan pelanggaran HAM oleh Kementerian HAM tidak dapat dibenarkan karena kementerian bagian dari pemerintah.
- Pembatasan kewenangan akan menutup ruang bagi Komnas HAM untuk berkolaborasi dengan lembaga HAM di negara lain.
Komnas HAM mengkritisi hilangnya kewenangan mereka dalam bidang pendidikan dan penyuluhan. Hilangnya kewenangan tersebut akan menghambat fungsi pencegahan pelanggaran hak asasi manusia di masyarakat.
"Demikian pula dengan dihapusnya kewenangan pengkajian peraturan perundang-undangan dapat menghilangkan fungsi korektif terhadap kebijakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia," kata Anis.
Berikutnya, hal yang menjadi kritik adalah pembatasan kewenangan Komnas HAM untuk bekerja sama dalam pengkajian dengan organisasi internasional regional dan internasional.
Anis mengatakan pembatasan kewenangan akan menutup ruang bagi Komnas HAM untuk berkolaborasi dengan lembaga HAM di negara lain dalam merespons berbagai peristiwa yang diduga mengandung pelanggaran hak asasi manusia lintas yurisdiksi.
Anis menyoroti tentang penguatan terhadap Komnas HAM yang seolah diatur di dalam pasal 112 draf revisi UU HAM, di mana rekomendasi Komnas HAM mengikat pemerintah dan anggota Komnas HAM dibantu oleh tenaga ahli.
Tetapi penguatan tersebut, kata Anis, menjadi tidak relevan atau tidak berarti karena kewenangan Komnas HAM dikurangi bahkan lebih dari setengahnya.
"Kami menilai bahwa revisi Undang-Undang HAM ini dapat dimaknai sebagai upaya untuk menghapus keberadaan Komnas HAM dari kelembagaan HAM nasional," kata Anis.
"Dalam rancangan tersebut definisi tujuan dan kewenangan Komnas HAM tidak selaras. Tujuan Komnas HAM dalam revisi Undang-Undang HAM masih sama yang sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia tetapi dengan tugas dan kewenangan yang dibatasi, mustahil Komnas HAM dapat mewujudkan tujuan sebagaimana yang diatur di dalam revisi Undang-Undang HAM," sambung Anis.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Komnas HAM mendesak pemerintah agar substansi rancangan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 99 tentang Hak Asasi Manusia, terutama terkait dengan kelembagaan dan fungsi Komnas HAM untuk tidak diperlemah tetapi diperkuat.
Baca Juga: Komnas HAM: Gelar Pahlawan Soeharto Cederai Sejarah Pelanggaran HAM Berat dan Semangat Reformasi
"Sebagai upaya mengoptimalkan sistem perlindungan HAM di Indonesia untuk memberikan akses atas keadilan bagi masyarakat yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia," kata Anis.
Berita Terkait
-
Asfinawati Nilai Ada 'Main Politik' di Balik Mandeknya Kasus HAM di Kejagung
-
Fakta Kelam Demo Agustus: 3.337 Orang Ditangkap dan Ada yang Tewas, Rekor Baru Era Reformasi?
-
Komnas HAM Dorong Revisi UU untuk Atasi Pelanggaran HAM, Diskriminasi, dan Kekerasan Berbasis Gender
-
Komnas HAM: Gelar Pahlawan Soeharto Cederai Sejarah Pelanggaran HAM Berat dan Semangat Reformasi
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina