News / Nasional
Rabu, 19 November 2025 | 18:28 WIB
Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, menyampaikan kalau adanya tudingan menyebut thrifting telah membunuh UMKM, hal itu belum sepenuhnya benar karena belum ada data-data yang mendukung. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Tudingan menyebut thrifting telah membunuh UMKM, hal itu belum sepenuhnya benar.
  • Adian mengatakan dari data 67 persen milenial dan generasi Z itu menyukai pakaian thrifting.
  • Menurutnya, barang-barang impor yang lain juga tidak hanya barang bekas tapi barang baru juga turut membanjiri.

Suara.com - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI memberikan wanti-wanti kepada Pemerintah, terlebih untuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar tak gegabah sebelum melakukan penindakan terhadap impor produk pakaian bekas atau thrifting.

Hal itu disampaikan, usai BAM DPR RI menerima aduan aspirasi para perwakilan pedagang pakaian bekas thrifting di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, menyampaikan kalau adanya tudingan menyebut thrifting telah membunuh UMKM, hal itu belum sepenuhnya benar karena belum ada data-data yang mendukung.

"Pertama kita sedang coba memeriksa data-data yang terkait dengan thrifting sehingga tadi Pak Aher bilang sepertinya tuduhan bahwa thrifting itu membunuh UMKM tidak didukung oleh data-data yang kuat," kata Adian usai rapat.

"Karena dari data yang kita dapatkan, total, total barang-barang thrifting itu yang masuk ke Indonesia berdasarkan data dari Kementerian UMKM 3.600 itu kalau dipresentasikan cuma 0,5 persen dari total 28.000 kontainer barang ilegal, tekstil ilegal yang kalau kita konversi dengan ton itu sekitar 784.000 ton," sambungnya.

SND Store berada di Jalan Bromo No. 171C, Komplek Bromo Residence, Medan Denai, Medan. [Instagram @snd_store___]

Belum lagi, kata dia, dari data 67 persen milenial dan generasi Z itu menyukai pakaian thrifting.

"Kesadaran itu kemudian membuat 67 persen generasi milenial dan gen Z menyukai thrifting. Nah, negara kita harus kuasai data itu sebelum ambil keputusan," katanya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan, sebenarnya para pedagang thrifting siap dilegalkan. Bahkan, mereka juga siap dipungut pajak.

"Ya kita harap kalau misalnya negara tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan, toh rakyat tetap butuh makan. Ya jangan ditindak-tindak dululah. Kecuali kemudian kita mau melihat anak bangsa kita kelaparan," katanya.

Baca Juga: Dari Duren Sawit ke Padalarang: Polda Metro Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas Impor 207 Ballpress!

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI Thoriq Majiddanor menilai jika usaha thrifting bukan satu-satunya ancaman terhadap keberlangsungan ekosistem industri tekstil di Indonesia.

Menurutnya, barang-barang impor yang lain juga tidak hanya barang bekas tapi barang baru juga turut membanjiri.

Atas dasar itu, ia mengatakan, melalui Komisi XI DPR akan coba meneruskan keluhan para pedagang thrifting ke Kementerian Keuangan.

"Tentu kami tidak bisa memberikan suatu jawaban solusi sekarang ya, mungkin nanti setelah kami diskusi dengan Kementerian Keuangan dan beberapa ekosistem yang ada di dalam situ termasuk nanti Kementerian Perdagangan," katanya.

"Kita juga akan berbicara bersama-sama untuk mencari solusi yang terbaik, karena memang sekali lagi thrifting ini bukan satu-satunya ancaman utama terhadap kelangsungan ekosistem industri tekstil Indonesia," Thoriq menambahkan.

Bisnis Thrifting alias pakaian bekas di Denpasar. [Istimewa/beritabali.com]

Tolak Ditudung Pembunuh UMKM

Load More