- Khozinudin minta masyarakat tak terpengaruh cerita-cerita miring dari sejumlah pihak yang mengklaim berjasa hingga Roy Suryo Cs tidak ditahan.
- Seluruh nama ahli menurutnya telah dikomunikasikan dan sedang menunggu pemanggilan resmi.
- Dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka.
Suara.com - Tim kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa megungkap alasan di balik keputusan penyidik tidak menahan ketiga tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, keputusan itu bukan karena lobi politik ataupun campur tangan pihak tertentu, melainkan gelombang dukungan publik yang dinilai menjadi “kekuatan moral” bagi penyidik.
“Kami ingin tegaskan di kasus ini ya, peran yang membuat klien kami tidak ditahan adalah dukungan dan doa seluruh rakyat Indonesia,” kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Karena itu, ia meminta masyarakat tak terpengaruh cerita-cerita miring dari sejumlah pihak yang mengklaim berjasa hingga Roy Suryo Cs atau kliennya tidak ditahan.
“Jadi, jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku merasa punya peran sehingga klien kami tidak ditahan, apalagi mengaku-ngaku punya kapasitas untuk menyelesaikan persoalan ini dengan perdamaian-perdamaian,” tegasnya.
Siapkan Ahli dan 11 Saksi Meringankan
Khozinudin juga mengungkapkan perkembangan terbaru proses penyidikan. Pihaknya telah menyiapkan sedikitnya empat ahli yang akan dimintai keterangan, mulai dari ahli bahasa linguistik forensik, ahli pidana, hingga ahli IT.
Seluruh nama ahli menurutnya telah dikomunikasikan dan sedang menunggu pemanggilan resmi.
“Hari ini kami akan mengirimkan surat secara resmi kepada Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya tentang sejumlah nama ahli-ahli yang memang sudah kami siapkan,” katanya.
Baca Juga: Tegas Tolak Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo Cs Lebih Pilih Dipenjara?
Tidak hanya itu, tim hukum juga menyerahkan 11 saksi meringankan khusus untuk tahap penyidikan. Sementara saksi untuk persidangan disusun terpisah.
“Di penyidikan kami setorkan ke penyidik, di persidangan kami akan persiapkan tambahan-nya nanti,” ujar Khozinudin.
8 Tersangka Tak Ditahan
Dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka. Para tersangka, dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa.
Berita Terkait
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
-
Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Dokter Tifa Usul Kasus Ijazah Jokowi Disetop, Sarankan Negara Biayai Perawatan Medis di Luar Negeri
-
Tegas Tolak Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo Cs Lebih Pilih Dipenjara?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Gara-gara Pohon Mahoni 'Raksasa' Usia 1 Abad Tumbang, 524 Penumpang MRT Jakarta Dievakuasi
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
-
Misteri Dosen Untag Tewas di Hotel: Autopsi Ungkap Aktivitas Berlebih, Mahasiswa Soroti Kejanggalan
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Deretan Fakta AKBP Basuki, Benarkah Ada Hubungan Spesial di Balik Kematian Dosen Untag?
-
KPK Periksa Tiga Kepala Distrik Terkait Korupsi Dana Operasional di Papua
-
Semeru 'Batuk' Keras, Detik-detik Basarnas Kawal 187 Pendaki Turun dari Zona Bahaya