- Khozinudin minta masyarakat tak terpengaruh cerita-cerita miring dari sejumlah pihak yang mengklaim berjasa hingga Roy Suryo Cs tidak ditahan.
- Seluruh nama ahli menurutnya telah dikomunikasikan dan sedang menunggu pemanggilan resmi.
- Dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka.
Suara.com - Tim kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa megungkap alasan di balik keputusan penyidik tidak menahan ketiga tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, keputusan itu bukan karena lobi politik ataupun campur tangan pihak tertentu, melainkan gelombang dukungan publik yang dinilai menjadi “kekuatan moral” bagi penyidik.
“Kami ingin tegaskan di kasus ini ya, peran yang membuat klien kami tidak ditahan adalah dukungan dan doa seluruh rakyat Indonesia,” kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Karena itu, ia meminta masyarakat tak terpengaruh cerita-cerita miring dari sejumlah pihak yang mengklaim berjasa hingga Roy Suryo Cs atau kliennya tidak ditahan.
“Jadi, jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku merasa punya peran sehingga klien kami tidak ditahan, apalagi mengaku-ngaku punya kapasitas untuk menyelesaikan persoalan ini dengan perdamaian-perdamaian,” tegasnya.
Siapkan Ahli dan 11 Saksi Meringankan
Khozinudin juga mengungkapkan perkembangan terbaru proses penyidikan. Pihaknya telah menyiapkan sedikitnya empat ahli yang akan dimintai keterangan, mulai dari ahli bahasa linguistik forensik, ahli pidana, hingga ahli IT.
Seluruh nama ahli menurutnya telah dikomunikasikan dan sedang menunggu pemanggilan resmi.
“Hari ini kami akan mengirimkan surat secara resmi kepada Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya tentang sejumlah nama ahli-ahli yang memang sudah kami siapkan,” katanya.
Baca Juga: Tegas Tolak Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo Cs Lebih Pilih Dipenjara?
Tidak hanya itu, tim hukum juga menyerahkan 11 saksi meringankan khusus untuk tahap penyidikan. Sementara saksi untuk persidangan disusun terpisah.
“Di penyidikan kami setorkan ke penyidik, di persidangan kami akan persiapkan tambahan-nya nanti,” ujar Khozinudin.
8 Tersangka Tak Ditahan
Dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka. Para tersangka, dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa.
Berita Terkait
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
-
Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Dokter Tifa Usul Kasus Ijazah Jokowi Disetop, Sarankan Negara Biayai Perawatan Medis di Luar Negeri
-
Tegas Tolak Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo Cs Lebih Pilih Dipenjara?
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Tahan Kenaikan Ongkos Haji, Pemerintah Rogoh Kocek Negara Rp1,77 Triliun
-
Bukan Cuma AI, Petugas Dishub Jaksel Diduga Curangi Laporan JAKI Pakai Modus 'Timestamp'
-
Kuasa Hukum Ungkap Kunjungan Gibran Saat Jenguk Andrie Yunus: Mendadak dan Tak Ada Komunikasi
-
Oposisi Israel Ngamuk! Sebut Netanyahu Gagal Total Usai Sepakati Gencatan Senjata dengan Iran
-
Tak Dibantu NATO saat Perang Iran, Trump Kembali Ingin Caplok Greenland
-
Cerita Prabowo Keliling Banyak Negara untuk Amankan Suplai Minyak Indonesia
-
Prabowo: Kalau Terjadi Perang Dunia III, Indonesia Termasuk Negara Aman
-
Efisiensi Haji, Prabowo Perintahkan Bentuk Perusahaan Patungan Garuda IndonesiaSaudia Arabia