News / Nasional
Kamis, 20 November 2025 | 14:54 WIB
Roy Suryo menjadi tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. [Suara.com/Yasir]
Baca 10 detik
  • Khozinudin minta masyarakat tak terpengaruh cerita-cerita miring dari sejumlah pihak yang mengklaim berjasa hingga Roy Suryo Cs tidak ditahan.
  • Seluruh nama ahli menurutnya telah dikomunikasikan dan sedang menunggu pemanggilan resmi.
  • Dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka. 

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait dugaan penyebaran fitnah melalui media digital.

Dari delapan tersangka, tiga tersangka di klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa telah diperiksa pada Kamis (13/11/2025).

Pemeriksaan berlangsung selama jamp 9 jam 20 menit sejak pukul 10.30 WIB, dengan jeda makan siang dan ibadah.

Meski dicecar ratusan pertanyaan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Mereka diperbolehkan pulang karena masih akan menghadirkan saksi dan ahli meringankan.

Load More