- Syuriyah PBNU menuntut Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf mundur dalam tiga hari atau diberhentikan.
- Tuntutan tersebut muncul dari rapat di Jakarta pada Kamis (20/11/2025) terkait dugaan pelanggaran serius.
- Pelanggaran meliputi pengundangan narasumber Zionis dan masalah tata kelola keuangan organisasi PBNU.
Suara.com - Ketegangan internal yang serius dilaporkan kembali mencuat di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Isu pemakzulan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mencuat setelah beredarnya risalah keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang menuntutnya mundur dari jabatan atau diberhentikan.
Keputusan krusial ini diambil setelah rapat tertutup yang digelar bersama para pengurus harian Syuriyah di Hotel Aston City Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Berdasarkan dokumen risalah yang diterima redaksi dan ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, rapat tersebut dihadiri oleh 37 dari total 53 pengurus Syuriyah PBNU.
Rapat yang berlangsung selama tiga jam tersebut menghasilkan beberapa poin penting mengenai pelanggaran serius dalam kegiatan dan tata kelola organisasi.
Alasan Utama Desakan Mundur: Dugaan Pelanggaran Serius
Syuriyah PBNU menilai terdapat dua pelanggaran utama yang dilakukan, yaitu terkait kebijakan program kaderisasi dan tata kelola organisasi:
1. Pelanggaran Nilai Terkait Zionisme Internasional
Syuriyah menyoroti pengundangan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), yang merupakan kaderisasi tingkat tertinggi organisasi. Rapat memandang tindakan ini:
Baca Juga: Sebut Sah Dimakzulkan, Roy Suryo Beberkan 'Dosa' Fatal Ijazah Gibran
- Melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah.
- Bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
- Tindakan tersebut dinilai sangat mencemarkan nama baik organisasi, terutama di tengah kecaman dunia internasional terhadap praktik genosida di Israel.
"Rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan zionisme internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama 13/2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan," demikian bunyi risalah yang dikutip redaksi.
2. Tata Kelola Keuangan dan Eksistensi Badan Hukum
Selain isu politik, rapat juga menyoroti tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Syuriyah menilai adanya indikasi pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku.
Pelanggaran tata kelola keuangan ini dinilai dapat berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama itu sendiri.
Ultimatum 3 Hari Mundur
Dengan mempertimbangkan dua poin pelanggaran serius di atas, Rapat Harian Syuriyah memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Berita Terkait
-
Kontroversi Gus Elham: Apa Sebenarnya Makna Panggilan Gus untuk Anak Laki-laki Kiai?
-
PBNU dan Wamenag Bersuara Keras: Perilaku Gus Elham Nodai Dakwah, Tak Pantas Ditiru!
-
PBNU Kecam Keras Gus Elham Cium Anak Perempuan: Cederai Martabat Manusia dan Nodai Dakwah
-
Tokoh NU Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Dosanya Lebih Banyak!
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!