News / Nasional
Senin, 05 Januari 2026 | 17:44 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dan Laras Faizati. (Suara.com/Yasir)
Baca 10 detik
  • Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia, Usman Hamid, terkesan pledoi Laras Faizati di PN Jakarta Selatan pada 5 Januari 2026.
  • Pledoi tersebut menyoroti pelanggaran HAM, seperti kondisi tahanan wanita yang tidak layak standar universal HAM.
  • Usman meminta hakim membebaskan Laras sepenuhnya karena pembuktian tuduhan penghasutan oleh jaksa dinilai sangat lemah.

Lebih jauh, Usman menyoroti bagian pledoi Laras yang mengungkap perlakuan tidak empatik aparat kepolisian, termasuk saat Laras menangis mendengar kabar ibunya sakit.

Ia juga menyinggung bagaimana kasus Laras memunculkan ketakutan di kalangan perempuan lain untuk bersuara. Namun, menurut Usman, Laras justru memberikan pendidikan politik yang penting.

“Laras menunjukkan bahwa perempuan bukan hanya urusan domestik. Perempuan punya pengalaman, pengetahuan, dan hak untuk bersuara,” ungkapnya.

Usman menilai Laras mengalami transformasi selama proses hukum berlangsung, dari warga biasa menjadi pembela hak asasi manusia.

“Besi yang memborgol tangannya tidak bisa menghentikan langkah Laras ke depan,” ujar Usman.

Atas dasar itu, Usman mendesak majelis hakim tidak hanya menangguhkan penahanan, tetapi membebaskan Laras sepenuhnya serta memulihkan seluruh hak dan nama baiknya.

“Saya berharap majelis hakim membebaskan Laras dan memerintahkan pemulihan hak-haknya, termasuk kompensasi atas waktu dan kehidupan yang hilang selama penahanan,” pungkasnya.

Load More