Suara.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat ada tiga perusahaan asing dan satu perusahaan lokal telah memanfaatkan layanan perizinan investasi tiga jam dengan total investasi Rp17,11 triliun (asumsi kurs Rp13.500 per dolar AS) .
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (3/12/2015), Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan empat perusahaan tersebut terdiri atas perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor properti, pembangkit listrik tenaga air, dan sektor industri.
Tiga perusahaan berasal dari asing yakni Saudi Arabia, RRT dan Amerika Serikat, sedangkan satu perusahaan adalah perusahaan dalam negeri.
Layanan izin investasi tiga jam mensyaratkan investasi di atas Rp100 miliar (atau setara 8 juta dolar AS) dan atau menyerap tenaga kerja 1.000 orang.
"Jadi kalau yang disyaratkan adalah minimal diatas Rp100 miliar, perusahaan-perusahaan yang masuk nilainya jauh di atas batas minimal tersebut," kata Franky.
Dengan capaian tersebut, pihaknya menilai positif layanan perizinan investasi tiga jam.
Layanan kilat itu diharapkan berdampak positif dalam mengubah kebiasaan investor yang sebelumnya selalu mengurus lewat pihak ketiga, kini datang sendiri dan mengurus perizinan dengan cepat dan mudah di kantor BKPM.
"Layanan ini berupaya untuk mengubah paradigma bahwa mengurus perijinan itu sulit. Jadi mengubah kebiasaan investor yang selama ini selalu mengurus melalui pihak ketiga," katanya.
Layanan izin investasi tiga jam memang mensyaratkan investor atau salah satu pemegang saham perusahaan untuk dapat hadir langsung dalam pengajuan izin.
Hal itu karena data diri pemegang saham dibutuhkan dalam pembuatan akte perusahaan.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menyampaikan selain empat perusahaan yang telah memanfaatkan layanan izin investasi tiga jam tersebut, terdapat kurang lebih 15 perusahaan/perorangan yang melakukan konsultasi terkait layanan tersebut.
Ada pun terkait prosedur layanan, izin investasi tersebut terbagi dalam empat tahapan yang maksimal masing-masing tahapan berdurasi maksimal 45 menit.
"Tahapan pertama menyampaikan data diri dan dokumen ke Direktur Pelayanan BKPM, kemudian pengurusan tiga produk perizinan yakni izin investasi, akte pendirian perusahaan dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," jelasnya.
Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Tahap terakhir, adalah pengurusan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). (Antara)
Berita Terkait
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar
-
Kejar Hilirisasi Logam Tanah Jarang, RI Lirik Teknologi Canggih China hingga Rusia
-
Wakil Menteri Todotua Berpesan Agar Mahasiswa Bersiap Hadapi Ekonomi Global, Indonesia Emas 2045
-
BKPM Pastikan Apple Tetap Investasi ke Indonesia Meski Ada Tekanan Donald Trump
-
Rosan Roeslani Jamin Izin Investasi Makin Gampang, Menteri Lambat Izin Otomatis Keluar
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Kuota Impor, SPBU Swasta, dan Konsistensi Kebijakan
-
Pekerjaan M. Qodari Sebelum Jabat KSP, Hartanya Tembus Rp 260 Miliar
-
Kabar Gembira untuk UMKM! Pajak Final 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029, Beban Usaha Makin Ringan!
-
Bos BI Senang Pemerintah Guyur Dana Rp 200 Triliun ke Bank, Likuiditas Luber
-
Penyaluran Kredit Meski Gacor Demi Pertumbuhan Ekonomi Konsisten di 5 Persen
-
Bos Danantara Bakal Guyur Lagi KUR Perumahan Hingga Rp 250 Triliun
-
Bukan Reshuffle Kabinet, Ini Pendorong IHSG Bisa Tembus Level 8.000
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Rosan Roeslani Disebut Bakal Jadi Menteri BUMN, Dilebur dengan Danantara?
-
Salah Paham Produk Vape Bikin Industri Tembakau Alternatif Terancam