Suara.com - Giro adalah salah satu produk perbankan yang bisa digunakan oleh perorangan atau lembaga, yang berbentuk rupiah maupun mata uang asing, sebagaimana dijelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari pengertian ini, sekilas giro sama seperti tabungan. Namun, keduanya merupakan produk perbankan yang berbeda.
Perbedaan Giro dan Tabungan
Perbedaan utama antara giro dan tabungan terletak pada skema penarikan uang. Giro adalah produk perbankan yang penarikan dananya hanya bisa dilakukan dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro. Penarikan uang dengan model ini harus mengikuti jam operasional yang berlaku di bank.
Di sisi lain, penarikan uang untuk tabungan jauh lebih praktis. Apalagi banyak mesin anjungan tunai mandiri (ATM) menerapkan limit yang cukup besar untuk sekali penarikan.
Kendati demikian, jumlah penarikan dana pada tabungan untuk transaksi ATM sangat terbatas jika dibandingkan penarikan secara langsung melalui teller bank.
Kondisi ini bertolak belakang dengan pemindahan dana dari giro melalui bilyet atau pencairan dana melalui cek yang jumlahnya tidak dibatasi.
Karakteristik yang berbeda ini membuat giro secara umum digunakan untuk transaksi terencana. Pasalnya nasabah akan terpaku pada tanggal terbit dan waktu efektif ketika melakukan pemindahan dana lewat bilyet giro.
Namun, pencairan lewat cek efektif dilakukan kapan saja asalkan dilakukan oleh pemilik dan tidak dipindahtangankan.
Baca Juga: Anak Akidi Tio Lainnya, Tak Mengetahui Ayahnya Punya Aset di Singapura
Sementara pada tabungan, dana bisa ditarik dan ditransfer kapan saja baik lewat mesin ATM ataupun mobile banking. Tabungan memang lebih cocok digunakan untuk kebutuhan harian dan dana darurat yang bisa diambil kapan saja.
Dari segi kepemilikan, giro menjadi instrumen keuangan yang sangat fleksibel. Rekening giro bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA), institusi, dan badan usaha yang sah menurut peraturan berlaku.
Rekening giro biasanya digunakan oleh nasabah baik individu atau institusi untuk melakukan transfer uang dalam jumlah besar.
Nasabah yang memiliki rekening giro tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar ketika melakukan transaksi tersebut. Penarikan uang dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro yang diberikan kepada pihak yang menerima uang.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Mengenal Fintech: Pengertian, Landasan Hukum dan Berbagai jenisnya
-
OJK Regional I DKI Jakarta dan Banten Dorong Lembaga Keuangan Miliki Keamanan Siber
-
LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Syariah Asri Madani Nusantara
-
OJK Sebut 72 Persen Debitur Restrukturisasi Kredit Adalah UMKM
-
Ini Ramalan OJK Soal Kondisi Pasar Modal ke Depan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya