Suara.com - Giro adalah salah satu produk perbankan yang bisa digunakan oleh perorangan atau lembaga, yang berbentuk rupiah maupun mata uang asing, sebagaimana dijelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari pengertian ini, sekilas giro sama seperti tabungan. Namun, keduanya merupakan produk perbankan yang berbeda.
Perbedaan Giro dan Tabungan
Perbedaan utama antara giro dan tabungan terletak pada skema penarikan uang. Giro adalah produk perbankan yang penarikan dananya hanya bisa dilakukan dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro. Penarikan uang dengan model ini harus mengikuti jam operasional yang berlaku di bank.
Di sisi lain, penarikan uang untuk tabungan jauh lebih praktis. Apalagi banyak mesin anjungan tunai mandiri (ATM) menerapkan limit yang cukup besar untuk sekali penarikan.
Kendati demikian, jumlah penarikan dana pada tabungan untuk transaksi ATM sangat terbatas jika dibandingkan penarikan secara langsung melalui teller bank.
Kondisi ini bertolak belakang dengan pemindahan dana dari giro melalui bilyet atau pencairan dana melalui cek yang jumlahnya tidak dibatasi.
Karakteristik yang berbeda ini membuat giro secara umum digunakan untuk transaksi terencana. Pasalnya nasabah akan terpaku pada tanggal terbit dan waktu efektif ketika melakukan pemindahan dana lewat bilyet giro.
Namun, pencairan lewat cek efektif dilakukan kapan saja asalkan dilakukan oleh pemilik dan tidak dipindahtangankan.
Baca Juga: Anak Akidi Tio Lainnya, Tak Mengetahui Ayahnya Punya Aset di Singapura
Sementara pada tabungan, dana bisa ditarik dan ditransfer kapan saja baik lewat mesin ATM ataupun mobile banking. Tabungan memang lebih cocok digunakan untuk kebutuhan harian dan dana darurat yang bisa diambil kapan saja.
Dari segi kepemilikan, giro menjadi instrumen keuangan yang sangat fleksibel. Rekening giro bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA), institusi, dan badan usaha yang sah menurut peraturan berlaku.
Rekening giro biasanya digunakan oleh nasabah baik individu atau institusi untuk melakukan transfer uang dalam jumlah besar.
Nasabah yang memiliki rekening giro tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar ketika melakukan transaksi tersebut. Penarikan uang dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro yang diberikan kepada pihak yang menerima uang.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Mengenal Fintech: Pengertian, Landasan Hukum dan Berbagai jenisnya
-
OJK Regional I DKI Jakarta dan Banten Dorong Lembaga Keuangan Miliki Keamanan Siber
-
LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Syariah Asri Madani Nusantara
-
OJK Sebut 72 Persen Debitur Restrukturisasi Kredit Adalah UMKM
-
Ini Ramalan OJK Soal Kondisi Pasar Modal ke Depan
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?