Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa mendukung komitmen Net Zero Emission (NZE) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Salah satunya dengan menerbitkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI). Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan TKBI merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial.
"TKBI disusun dengan prinsip scientific and credible, interoperable dan mendukung kepentingan nasional, serta inklusif (digunakan oleh berbagai skala pengguna baik korporasi maupun UMKM)," kata Mahendra dalam siaran pees yang diterima, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Kata dia, kerangka elemen, dan kriteria TKBI menggunakan referensi utama ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) dan kebijakan nasional, serta taksonomi global lain yang relevan.
"Ruang lingkup TKBI mencakup sektor terkait NDC (serta perubahannya), termasuk enabling sector," katanya.
Penyelarasan tersebut antara lain tergambar pada TKBI dalam bentuk penambahan aktivitas yang mendukung penyediaan rumah tapak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
" Ada rumah tapak, Sustainable Aviation Fuel; maupun aktivitas penyimpanan dan penyerapan karbon di Hutan Produksi dan Hutan Lindung," imbuhnya.
Melanjutkan penerbitan TKBI versi 1 pada Februari 2024, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 pada tanggal11 Februari 2025, OJK telah memperkenalkan TKBI versi 2.
TKBI versi 1 memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor Energi, sementara TKBI versi 2 menambahkan sektor Construction and Real Estate (C&RE), Transportation andStorage (T&S), dan sebagian Agriculture, Forestry and Other Land Use (AFOLU), yaitu sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga: Dugaan Praktik Nepotisme di OJK dan Kolusi di BEI Dibongkar DPR
TKBI disusun selaras dengan kepentingan nasional, termasuk Asta Cita, khususnya Asta Cita 2 (kemandirian pangan, energi, air, ekonomi hijau, dan ekonomi biru) dan Asta Cita 8 (penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan alam untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur).
Seiring dengan bertambahnya cakupan TKBI versi 2, maka akan semakin mendorong perluasan upaya berkelanjutan dari pemangku kepentingan yang terkait dengan sektor ekonomi tersebut.
Selanjutnya, OJK akan mengembangkan TKBI versi 3 yang mencakup sektor AFOLU lanjutan, Manufacturing/IPPU, dan Water Supply, Sewerage & Waste Management.
TKBI juga akan ditinjau secara berkala dalam rangka menjaga kekinian yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebijakan keuangan berkelanjutan di tingkat nasional dan global.
Saat ini, TKBI telah diterapkan dan dijadikan referensi untuk berbagai kebijakan di level nasional, dan diharapkan dapat terus diperluas penggunaannya untuk stakeholders lain baik kementerian/lembaga, investor, serta pelaku usaha/industri di sektor jasa keuangan dan sektor riil, dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Dengan demikian, TKBI menjadi bagian penting dalam ekosistem besar keuangan berkelanjutan untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu peningkatan capital flow dalam mendukung pemenuhan target Net Zero Emission Indonesia.
Berita Terkait
-
OJK Umumkan 5 Bank Telah Gulung Tikar
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang
-
Literasi Keuangan dengan Cara Baru Biar Makin Melek Finansial
-
Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Sama dengan Indonesia, Malaysia Kantongi Tarif 19 Persen dari Amerika Serikat
-
BPJS Kesehatan Luncurkan Gerak Sehat Prolanis: Dorong Masyarakat Aktif Cegah Penyakit Kronis
-
ASEAN dan China Upgrade FTA Versi 3.0, Hapus Hambatan Non-Tarif dan Buka Akses UMKM
-
Potensi EBT Melimpah, Pemerintah Sinkronisasi Aturan Soal Transisi Energi
-
Mau Lepas Ketagihan Impor LPG, Bahlil Mulai Proyek Hilirisasi Batu Bara Jadi DME pada 2026
-
Rupiah Dibuka Stagnan Pada Awal Pekan Ini
-
Ancaman Tarif AS Kian Nyata! BI Waspada, Aliran Modal Asing dari Emerging Market Terus Berfluktuasi
-
OJK Umumkan 5 Bank Telah Gulung Tikar
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
SPBU Pertamina Diminta Perbanyak Improvisasi Layanan, dari Toilet hingga Fasilitas Instagramable