Bisnis / Keuangan
Senin, 19 Januari 2026 | 20:41 WIB
Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), Subani mengatakan pihaknya optimis industri kripto akan tumbuh positif di 2026. [Suara.com/Achmad Fauzi].
Baca 10 detik
  • PT Central Finansial X (CFX) memproyeksikan industri aset kripto Indonesia tetap tumbuh positif hingga 2026 meskipun ada tekanan makroekonomi global.
  • Peningkatan minat korporasi domestik menjadi investor institusi telah memperdalam likuiditas dan stabilitas pasar aset kripto.
  • Bursa CFX menargetkan seluruh anggota memperoleh izin PAKD pada 2026 sekaligus fokus pengembangan produk derivatif kripto.

Suara.com - PT Central Finansial X atau CFX optimistis industri aset kripto tetap tumbuh positif pada 2026, meski masih terdampak tekanan makroekonomi global, seiring meningkatnya minat korporasi domestik terhadap aset digital sebagai bagian dari portofolionya.

Direktur Utama Bursa CFX Subani dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1/2026) menjelaskan kondisi makroekonomi global tak bisa dipungkiri masih menjadi faktor penentu pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia.Namun, menurutnya, instabilitas global tidak cukup untuk menghilangkan minat konsumen dalam berinvestasi di aset kripto.

“Karena itu, kami melihat perkembangan industri aset kripto diperkirakan masih akan menunjukkan tren yang relatif positif memasuki tahun 2026,“ kata Subani.

Berdasarkan data Bursa CFX, lima aset kripto yang paling banyak diperdagangkan sepanjang 2025 di Indonesia antara lain USDT, BTC, SOL, ETH, dan XRP. Kelimanya tercatat memiliki kapitalisasi pasar tertinggi, yang menjadikannya sebagai salah satu pilihan utama konsumen.

Jika berkaca dari tren global, Subani menyebutkan bahwa korporasi di Indonesia juga melirik aset digital sebagai salah satu portofolio mereka. Kehadiran investor institusi menjadi pembeda fundamental di industri aset kripto dibandingkan beberapa tahun lalu.

“Keterlibatan mereka membuat likuiditas pasar menjadi jauh lebih dalam, dan kami melihat ini membantu pasar menjadi lebih stabil dalam meredam potensi fluktuasi ekstrem,” jelas Subani.

Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah korporasi yang memiliki aset digital pada tahun lalu tercatat meningkat dari semula 581 korporasi per Februari 2025 menjadi 973 per November 2025.

Meski belum signifikan, CFX meyakini tren pertumbuhannya memperlihatkan bahwa minat korporasi terhadap aset kripto mengalami kenaikan.

“Sebagai penyelenggara bursa, kami meyakini bahwa tren adopsi aset digital oleh korporasi akan berlanjut ke depannya,” ujar Subani.

Baca Juga: Indodax Setor Kewajiban Pajak Kripto, Mulai dari PPh hingga PPN Transaksi Digital

Untuk mendorong akselerasi pertumbuhan adopsi korporasi, menurut Subani, dibutuhkan perluasan akses pasar termasuk dalam hal ini konsumen institusi asing.

“Likuiditas pasar yang memadai menjadi faktor penting agar transaksi dalam skala besar dapat berjalan lebih efisien. Ini semua diharapkan mampu menciptakan pasar yang semakin matang dan memperluas adopsi aset digital oleh korporasi, baik lokal maupun asing,” kata dia.

Seiring fase transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK, industri aset kripto di Indonesia mencatat perkembangan dari sisi tata kelola. Hingga 10 Januari 2026, sebanyak 25 dari 30 anggota Bursa CFX telah resmi mengantongi izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Bursa CFX menargetkan seluruh anggota bursa dapat memperoleh status PAKD pada 2026 guna memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto yang aman dan teratur.

Pada tahun ini, Bursa CFX berfokus untuk mendorong penguatan ekosistem, salah satunya melalui pengembangan produk aset kripto yang berizin, yakni produk derivatif kripto.

Subani menuturkan bahwa sepanjang 2025, produk derivatif Bursa CFX memperlihatkan tren pertumbuhan positif. Hal tersebut mengindikasikan penerimaan yang baik dari masyarakat terhadap produk derivatif.

Load More