Bisnis / Keuangan
Selasa, 26 Mei 2026 | 07:19 WIB
Ilustrasi kripto. [Pixabay/vjkombajn]
Baca 10 detik
  • Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai karena terindikasi melakukan penipuan berkedok investasi ilegal di Indonesia.
  • Entitas tersebut menyalahgunakan nama perusahaan asing, tidak memiliki izin resmi, serta menjalankan skema perekrutan anggota yang merugikan.
  • Satgas PASTI memblokir aplikasi dan tautan terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti praktik ilegal tersebut.

Namun, kegiatan usaha yang dilakukan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki dan juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Satgas juga akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun URL terkait guna mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas.

OJK mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi ilegal, pinjaman online ilegal, maupun investasi kripto bodong yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis.

"Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap penggunaan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia," tandasnya.

Load More