- Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai karena terindikasi melakukan penipuan berkedok investasi ilegal di Indonesia.
- Entitas tersebut menyalahgunakan nama perusahaan asing, tidak memiliki izin resmi, serta menjalankan skema perekrutan anggota yang merugikan.
- Satgas PASTI memblokir aplikasi dan tautan terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti praktik ilegal tersebut.
Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi ilegal dan investasi kripto.
Langkah ini dilakukan setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin serta skema perekrutan anggota dengan iming-iming keuntungan harian.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan penghentian kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
"Satgas PASTI juga akan melakukan pemblokiran akses aplikasi maupun tautan terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut," katanya dalam siaran pers yang diterima, Selasa (26/5/2026).
Hudiyanto menjelaskan, Appeninc diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama Appen Inc, perusahaan berizin di Colorado, Amerika Serikat.
Sementara VID diduga menggunakan nama Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris.
Kedua perusahaan asing tersebut diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Appeninc dan VID menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Selain itu, aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Baca Juga: Mengapa Rupiah Melemah saat Mata Uang Lain Menguat? Investor Tak Percaya Pemerintah!
Appeninc diduga menjalankan skema penipuan melalui aplikasi pengerjaan tugas berupa menebak gambar.
Sementara VID menggunakan modus menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif.
Kedua entitas tersebut mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru atau member get member untuk memperoleh pendapatan harian serta bonus tambahan.
Di sisi lain, Sensenowai diduga melakukan penipuan dengan modus investasi kripto melalui layanan copy trading menggunakan aplikasi Wapex.
Dalam praktiknya, anggota diwajibkan menyetor dana dan merekrut anggota baru demi mendapatkan keuntungan harian dan bonus tambahan.
Hasil verifikasi Satgas PASTI menunjukkan Sensenowai tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia dengan legalitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan.
Berita Terkait
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi
-
Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi
-
Waspada Penipuan Berkedok Adobe! Satgas PASTI Resmi Blokir Magento Gadungan
-
Strategi Investasi Usai Rebalancing MSCI: Saatnya Wait and See atau Borong Blue Chip?
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok
-
Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah
-
Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar
-
ESDM Bersiap Implementasi B50 pada 1 Juni, Jamin Tak Ganggu Stabilitas Industri Sawit
-
ESDM Segel Perusahaan Pengolahan BBM di Banten, Gali Unsur Pidana
-
Ekonomi Digital RI Diproyeksi Tembus Rp 5.500 Triliun, Tapi UMKM Masih Kurang Dana
-
Saham Konglomerasi Jadi Incaran Investor Asing Lakukan Aksi Jual Rp 1,88 Triliun Hari Ini
-
Buruh Indomaret Tuntut Upah Lembur Dibayar Penuh, Begini Respon Menaker
-
Emiten MDLA Mulai Ekspansi, Cari Cuan Bisnis Healthcare di Kamboja
-
Kuota Program Magang Nasional Ditambah Jadi 150.000, Fresh Graduated Punya Kesempatan Kerja