Kebebasan warga negara untuk memeluk kepercayaan sesuai keyakinan yang dianut masih belum mendapat tempat. Seperti yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Seorang siswa penghayat aliran kepercayaan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Semarang gagal naik kelas karena kurikulum hanya memfasilitasi enam agama.
"Benar, ada satu siswa kami bernama ZN (inisial, red.) yang terpaksa tidak naik kelas. Seharusnya sekarang kelas XII kalau naik kelas," kata Kepala SMK Negeri Semarang M. Sudarmanto di Semarang, Selasa (26/7/2016)
Ia mengatakan pada saat awal pendaftaran ZN mencantumkan agama Islam, sebagaimana tercantum pula pada kartu keluarga (KK) dan menjalankan aktivitas pembelajaran seperti biasa sampai naik kelas XI.
Pada saat kenaikan ke kelas XII, kata dia, ada salah satu kompetensi pendidikan agama yang mengharuskan praktik, namun yang bersangkutan menolak dengan alasan merupakan penganut aliran kepercayaan.
"Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, kurikulum juga belum memfasilitasi pendidikan aliran kepercayaan. Adanya, pendidikan enam agama, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu," katanya.
Akhirnya, kata dia, sekolah memberikan pilihan kepada siswa yang bersangkutan untuk memilih di antara enam agama yang diakui pemerintah agar bisa memenuhi syarat kompetensi untuk bisa naik ke kelas XII.
"Orang tua siswa itu sudah kami undang ke sekolah. Kami sampaikan, kalau tetap bersikukuh tidak mengikuti pendidikan agama konsekuensinya tidak bisa naik kelas. Orang tuanya bilang tidak apa-apa," katanya.
Kalau untuk naik ke kelas XI, kata dia, pelajaran agama hanya diberikan secara teori sehingga yang bersangkutan mau mengikuti, tetapi untuk kenaikan kelas XII ada kompetensi praktik agama yang diwajibkan.
"Artinya, kalau ZN tidak mau ikut ujian praktik agama, tidak mendapatkan nilai. Padahal, pendidikan agama bersifat wajib dan harus mendapatkan nilai minimal baik. Berbeda dengan pelajaran lain," katanya.
Setidaknya ada dua alasan ZNr tidak naik kelas, yakni siswa tidak mengikuti program pembelajaran secara menyeluruh dan nilainya tidak memenuhi kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang dipersyaratkan.
Namun, Sudarmanto membantah jika sekolah memaksa ZN untuk masuk ke agama tertentu, sekaligus mengklarifikasi pemberitaan sebuah media "online" yang menyiratkan sekolah memaksa siswa tersebut.
Sementara itu, ZN belum bisa ditemui karena pada hari ini (26/7) tidak masuk sekolah, dan rumahnya yang berada di kawasan Semarang juga dalam kondisi tertutup rapat ketika disambangi.
Tetangga sekitarnya yang ditemui membenarkan bahwa penghuni rumah sedang bepergian, sementara ketua RT setempat membenarkan jika ayah dan ibu bersangkutan merupakan penganut aliran kepercayaan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya