Kebebasan warga negara untuk memeluk kepercayaan sesuai keyakinan yang dianut masih belum mendapat tempat. Seperti yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Seorang siswa penghayat aliran kepercayaan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Semarang gagal naik kelas karena kurikulum hanya memfasilitasi enam agama.
"Benar, ada satu siswa kami bernama ZN (inisial, red.) yang terpaksa tidak naik kelas. Seharusnya sekarang kelas XII kalau naik kelas," kata Kepala SMK Negeri Semarang M. Sudarmanto di Semarang, Selasa (26/7/2016)
Ia mengatakan pada saat awal pendaftaran ZN mencantumkan agama Islam, sebagaimana tercantum pula pada kartu keluarga (KK) dan menjalankan aktivitas pembelajaran seperti biasa sampai naik kelas XI.
Pada saat kenaikan ke kelas XII, kata dia, ada salah satu kompetensi pendidikan agama yang mengharuskan praktik, namun yang bersangkutan menolak dengan alasan merupakan penganut aliran kepercayaan.
"Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, kurikulum juga belum memfasilitasi pendidikan aliran kepercayaan. Adanya, pendidikan enam agama, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu," katanya.
Akhirnya, kata dia, sekolah memberikan pilihan kepada siswa yang bersangkutan untuk memilih di antara enam agama yang diakui pemerintah agar bisa memenuhi syarat kompetensi untuk bisa naik ke kelas XII.
"Orang tua siswa itu sudah kami undang ke sekolah. Kami sampaikan, kalau tetap bersikukuh tidak mengikuti pendidikan agama konsekuensinya tidak bisa naik kelas. Orang tuanya bilang tidak apa-apa," katanya.
Kalau untuk naik ke kelas XI, kata dia, pelajaran agama hanya diberikan secara teori sehingga yang bersangkutan mau mengikuti, tetapi untuk kenaikan kelas XII ada kompetensi praktik agama yang diwajibkan.
"Artinya, kalau ZN tidak mau ikut ujian praktik agama, tidak mendapatkan nilai. Padahal, pendidikan agama bersifat wajib dan harus mendapatkan nilai minimal baik. Berbeda dengan pelajaran lain," katanya.
Setidaknya ada dua alasan ZNr tidak naik kelas, yakni siswa tidak mengikuti program pembelajaran secara menyeluruh dan nilainya tidak memenuhi kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang dipersyaratkan.
Namun, Sudarmanto membantah jika sekolah memaksa ZN untuk masuk ke agama tertentu, sekaligus mengklarifikasi pemberitaan sebuah media "online" yang menyiratkan sekolah memaksa siswa tersebut.
Sementara itu, ZN belum bisa ditemui karena pada hari ini (26/7) tidak masuk sekolah, dan rumahnya yang berada di kawasan Semarang juga dalam kondisi tertutup rapat ketika disambangi.
Tetangga sekitarnya yang ditemui membenarkan bahwa penghuni rumah sedang bepergian, sementara ketua RT setempat membenarkan jika ayah dan ibu bersangkutan merupakan penganut aliran kepercayaan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta