Suara.com - PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS) diduga menggunakan izin normalisasi sungai Anahoni dari Pemprov Maluku, sebagai kedok meraup keuntungan sepihak dan kelompok dengan melakukan penambangan emas di Gunung Botak dan sekitarnya.
"BPS telah melanggar batas izin yang dikantongi dan telah sampai pada tindakan mengambil kekayaan alam berupa emas milik masyarakat Buru di luar izin operasinal yang berlaku," kata Aliansi Pemuda Peduli Tambang Rakyat (APPTR), Ishak Rumatiga di Ambon.
Penjelasan Ishaka disampaikan saat beroperasi di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku bersama puluhan mahasiswa dari DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadyah Maluku dan Forum Komunikasi Pemuda Bupolo Kabupaten Buru.
Tindakan ini merupakan sebuah kejahatan yang membohongi serta merugikan masyarakat Buru.
"Fakatnya, selama tiga tahun BPS beroperasi melakukan normalsiasi sungai namun hingga kini belum terbukti adanya normalisasi. Bahkan, hasil olahan sedimen matrial bukan dipindahkan ke bibir sungai tetapi dibawa pada stok penampungan base camp perusahaan di Baspoli untuk diolah kembali," ujarnya.
BPS juga mendatangkan sejumlah tenaga kerja asing asal Tiongkok yang menggunakan visa wisata lalu dipekerjakan sebagai buruh kasar di lokasi pengolahan dan perendaman pada dua tempat berbeda seluas dua hektare, dimana keberadaan mereka sudah berbulan-bulan di Gunung Botak.
Perusahaan ini juga diduga telah membawa masuk bahan kimia berbahaya untuk proses perendaman, sehingga bisa membuat pencemaran lingkungan yang semakin parah dan mereka tidak memiliki izin Amdal maupun B3.
Sehingga APPTR mendesak pemprov, Polda, dan Kejati Maluku bersama Imigrasi Ambon untuk memperhatikan sepak terjang PT. BPS yang diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk mendatangkan tenaga kerja asing tanpa dokumen yang jelas.
Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette yang menerima perwakilan demonstran menerima tuntutan mereka dan akan diteruskan kepada Kajati Maluku untuk disikapi. [Antara]
Baca Juga: Mau Normalisasi Sungai, Ini Langkah yang akan Dilakukan DKI
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini
-
Sekolah di Aceh Tamiang Ditargetkan Bisa Beroperasi 5 Januari 2026
-
Teriakan Histeris Anak Pulang Kerja Ungkap Kematian Misterius Satu Keluarga di Warakas
-
Misteri Kematian Satu Keluarga di Warakas, Polisi Temukan Teh dan Jasad Melepuh
-
Anggaran Besar, Celah Lebar: Mengapa Pendidikan Selalu Jadi Lahan Basah Korupsi?
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
Kereta Panoramic Jadi Tren Wisata Baru, Jumlah Penumpang Tumbuh 38,6 Persen Sepanjang 2025
-
Wakapolri Tinjau Arus Balik Libur Nataru, Skema One Way hingga Contraflow Disiapkan