Suara.com - Meski telah mencopot jabatan Prof. Suteki sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) Magister Ilmu Hukum (MIH), Universitas Diponegoro (Undip) Semarang masih mengizinkan guru besar yang kerap dikaitkan dengan organisasi terlarang, Hizbut Tharir Indonesia (HTI) itu mengajar sebagai dosen.
Rektor Undip, Prof. Yos Johan Utama mengatakan, saat ini Suteki memang masih menjalani proses pemeriksaan Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE). Ia diperiksa karena diduga mendukung organisasi HTI yang dilarang pemerintah, melalui berbagai tulisan di jejaring media sosial tentang khilafah.
Yos menyebutkan sesuai PP No. 53/2013 tentang Disiplin PNS, siapa pun PNS yang tengah menjalani sidang wajib dibebastugaskan dari jabatannya. Oleh karena itu, Undip pun mencopot Suteki dari jabatannya sebagai Kaprodi MIH Undip.
Ia dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Kaprodi MIH Undip per Rabu (6/6/2018) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Batas waktunya sampai diputuskan (bersalah atau tidak) dalam sidang kode etik nanti. Keputusan pencopotan dari jabatan strategis itu berlaku per tanggal 6 Juni nanti atau sepekan setelah pemanggilan untuk diperiksa,” terang Yos seperti dikutip Solopos.com (jaringan Suara.com) di Semarang, Kamis (31/5/2018).
Kendati dicopot dari jabatannya sebagai Kaprodi MIH Undip, Yos mengaku pihaknya masih mengizinkan Suteki mengajar sebagai dosen.
"Kan dia belum terbukti bersalah. Jadi statusnya masih dosen PNS. Oleh karena itu, dia masih diizinkan mengajar," beber Yos.
Kendati demikian, Yos tidak menampik adanya kemungkinan Suteki kehilangan haknya sebagai dosen Undip jika terbukti bersalah. Ia bahkan bisa terancam dipecat dan kehilangan haknya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Meski demikian, Yos mengaku kewenangan untuk memberhentikan Suteki sebagai dosen maupun ASN bukanlah wewenang pihak kampus Undip Semarang.
"Dia (Suteki) kan PNS golongan IV. Jadi yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan langsung dari kementerian, bukan pihak kampus," imbuh Yos.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Seorang Pemotor Tewas Usai Tertemper Kereta Bandara di Perlintasan Kalideres Jakbar
-
Komisi III DPR Beri Deadline 1 Bulan ke Kapolri, Ambil Alih dan Sikat Habis Oknum Polisi Bermasalah!
-
Sekretaris Eks Mendikbudristek Sebut Nadiem Makarim Larang Rekam Semua Rapat Daring
-
Saksi Sebut Nadiem Makarim Transfer ke 5 Stafsus Pakai Uang Pribadi
-
Bikin Publik Kecewa, Dasco Langsung Minta Pemerintah 'Rem' Rencana Impor 105 Ribu Mobil dari India!
-
Dedi Mulyadi Jemput 13 Korban LC di NTT, Pastikan Proses Hukum Tetap Berlanjut!
-
Soal Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, Ketua Komisi X: Alarm Sosial dan Ujian Komitmen Kebangsaan
-
Menteri PPPA Minta Hukum Transparan Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak di Tual
-
Nekat Jualan di Trotoar Tanah Abang, Wali Kota Ancam PKL Bandel dengan Pidana Ringan!
-
Fenomena WNI Jadi Tentara Bayaran Negara Lain, Pakar HI Ingatkan Pemerintah Soal Ini