Suara.com - Meski telah mencopot jabatan Prof. Suteki sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) Magister Ilmu Hukum (MIH), Universitas Diponegoro (Undip) Semarang masih mengizinkan guru besar yang kerap dikaitkan dengan organisasi terlarang, Hizbut Tharir Indonesia (HTI) itu mengajar sebagai dosen.
Rektor Undip, Prof. Yos Johan Utama mengatakan, saat ini Suteki memang masih menjalani proses pemeriksaan Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE). Ia diperiksa karena diduga mendukung organisasi HTI yang dilarang pemerintah, melalui berbagai tulisan di jejaring media sosial tentang khilafah.
Yos menyebutkan sesuai PP No. 53/2013 tentang Disiplin PNS, siapa pun PNS yang tengah menjalani sidang wajib dibebastugaskan dari jabatannya. Oleh karena itu, Undip pun mencopot Suteki dari jabatannya sebagai Kaprodi MIH Undip.
Ia dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Kaprodi MIH Undip per Rabu (6/6/2018) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Batas waktunya sampai diputuskan (bersalah atau tidak) dalam sidang kode etik nanti. Keputusan pencopotan dari jabatan strategis itu berlaku per tanggal 6 Juni nanti atau sepekan setelah pemanggilan untuk diperiksa,” terang Yos seperti dikutip Solopos.com (jaringan Suara.com) di Semarang, Kamis (31/5/2018).
Kendati dicopot dari jabatannya sebagai Kaprodi MIH Undip, Yos mengaku pihaknya masih mengizinkan Suteki mengajar sebagai dosen.
"Kan dia belum terbukti bersalah. Jadi statusnya masih dosen PNS. Oleh karena itu, dia masih diizinkan mengajar," beber Yos.
Kendati demikian, Yos tidak menampik adanya kemungkinan Suteki kehilangan haknya sebagai dosen Undip jika terbukti bersalah. Ia bahkan bisa terancam dipecat dan kehilangan haknya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Meski demikian, Yos mengaku kewenangan untuk memberhentikan Suteki sebagai dosen maupun ASN bukanlah wewenang pihak kampus Undip Semarang.
"Dia (Suteki) kan PNS golongan IV. Jadi yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan langsung dari kementerian, bukan pihak kampus," imbuh Yos.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan