Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai KPK mesti membenahi sistem pengelolaan barang bukti, terutama evidence stock opname secara berkala, sebagai bagian dari pengawasan internal. Hal ini dikatakan Arsul setelah terjadi kasus pencurian barang bukti emas batangan seberat 1,9 kilogram oleh pegawai KPK berinisial IGA.
Menurut dia, opname tidak sebatas mengandalkan data pencatatan yang ada di sistem teknologi dan informasi, melainkan harus meliputi pengecekan fisik barang bukti secara berkala dalam interval waktu yang tidak lama.
"Ini penting bukan saja untuk melihat keberadaan fisik barang bukti yang disita atau dirampas terkait kasus korupsi, tetapi juga untuk menilai keadaan dan kualitas barang bukti dari waktu ke waktu," kata Arsul, Kamis (8/4/2021).
Lembaga penegak hukum dinilai belum maksimal dalam menjaga dan mengelola barang bukti, padahal dikelola oleh unit tersendiri yang bernama Rumah Benda Sitaan.
"Komisi III DPR sendiri pada saat revisi KUHAP akan memperbaiki pengaturan terkait rubasan dan pengelolaan barang bukti atau benda sitaan sehingga selain menjamin terjaga secara fisik. Namun yang tidak kalah pentingnya adalah tidak terjadi penurunan nilai barang tersebut," kata Arsul.
"Apalagi jika tekad kita untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, maka sebuah keharusan bagi jajaran penegak hukum untuk perbaiki manajemen barang bukti atau benda sitaan."
Dilaporkan ke polisi
Status pegawai KPK berinisial IGA masih saksi kasus pencurian emas batangan seberat 1,9 kilogram, kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Jimmy Christian Samma.
"Iya benar, itu masih lidik (penyelidikan). Barang buktinya masih di KPK. Sudah kami periksa. Statusnya masih saksi juga," kata Jimmy.
Baca Juga: Terbukti Curi Barang Bukti Emas Batangan 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat
IGA telah diberhentikan secara tidak hormat dari pegawai KPK, kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik.
IGA seorang anggota satuan tugas dan ditugaskan Direktorat Penyimpanan Barang Bukti dan Sitaan.
Tumpak mengatakan proses sidang etik terhadap IGA sudah berlangsung sekitar dua pekan.
"Benar, bahwa di dalam dua minggu kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.
"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat."
Emas batangan yang dicuri merupakan barang bukti kasus Yaya Purnomo, bekas pejabat Kementerian Keuangan. IGA menggadaikan emas tersebut dengan alasan untuk membayar utang.
"Barbuk yang sudah diambil ini yang dikategorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak. Karena tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas," kata Tumpak.
Berita Terkait
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji Hari Ini
-
Bupati Nonaktif Cilacap Gugat Status Tersangka, KPK Siap Hadapi
-
Tahan Beli, Harga Emas Antam Lagi Naik Jadi Rp 2.743.000/Gram
-
Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Senin 8 Juni 2026
-
EMAS Temukan Cadangan Baru, Tambang Emas Pani Bertambah 445 Ribu Ons
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Investor Terus Timbun Dolar, Rupiah Keok ke Rp18.126
-
Purbaya Tegaskan Masih Jabat Menkeu dan Tidak Ada Pembahasan Reshuffle, Ini Buktinya
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
Terkini
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji Hari Ini
-
Kejar Deadline Oktober! Dasco Ungkap Kunci Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru Ada di Tangan Buruh
-
Pengamat: Seskab Teddy Terlalu Sering Tampil, Komunikasi Istana Seharusnya Satu Pintu
-
Bupati Nonaktif Cilacap Gugat Status Tersangka, KPK Siap Hadapi
-
Tsunami Filipina Terjang Sulawesi Utara dan Maluku Utara
-
Penembakan Massal Dekat Markas Inggris, Piala Dunia 2026 Diselimuti Ketakutan
-
13 Wilayah Indonesia Siaga Usai Gempa Besar Filipina
-
Jepang Keluarkan Peringatan Tsunami karena Gempa Besar Filipina
-
Filipina Diguncang Gempa 7,7 SR Berpotensi Tsunami, Manado Siaga
-
Sore Ini, Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan