Bisnis / Ekopol
Sabtu, 11 April 2026 | 16:05 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani mengatakah pihaknya dan KSPIS akan membahas RUU Ketenagakerjaan bersama-sama. [Suara.com/Fakhri]
Baca 10 detik
  • Apindo dan KSPSI sepakat membahas draf RUU Ketenagakerjaan bersama secara mendalam sebelum diajukan kepada pemerintah pusat.
  • Diskusi strategis tersebut berlangsung dalam forum di Jakarta pada 9 April 2026 untuk menyelaraskan kepentingan pengusaha dan buruh.
  • Langkah kolaboratif ini bertujuan menghasilkan regulasi yang seimbang, berdaya saing, serta memberikan perlindungan adil bagi pekerja.

Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memastikan akan membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketenagakerjaan secara bersama sebelum diajukan kepada pemerintah.

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (11/4/2026) menegaskan bahwa penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus berangkat dari kesepahaman bersama.

“Oleh karena itu, seluruh substansi akan terlebih dahulu dibahas secara mendalam dan konstruktif di antara kedua pihak, sebelum disampaikan kepada pemerintah,” tegas Shinta.

Menurut dia, pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya implementatif dan berdaya saing, tetapi juga mencerminkan keseimbangan kepentingan serta memberikan kepastian bagi dunia usaha dan perlindungan yang adil bagi pekerja.

Kesepahaman tersebut mengemuka dalam forum Halal Bihalal yang diselenggarakan Apindo dengan melibatkan perwakilan pemerintah serta pimpinan serikat pekerja/buruh di kantor Apindo, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Shinta menambahkan bahwa Apindo merupakan wadah bersama bagi pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja untuk berdialog secara terbuka dan kolaboratif.

“Hubungan antara pengusaha dan pekerja tidak semata-mata bersifat formal, melainkan merupakan bagian dari satu ekosistem yang saling terhubung layaknya sebuah keluarga besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, di tengah tekanan global seperti kenaikan biaya bahan baku, logistik, serta dinamika geopolitik, Shinta menekankan pentingnya membangun kepercayaan dan memperkuat kolaborasi.

“Pengusaha dan pekerja bukanlah pihak yang saling berhadapan. Tantangan kita adalah kompetisi global, sehingga kita perlu berjalan bersama, menyusun strategi, dan menghadirkan solusi secara kolektif,” lanjutnya.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!

Sementara itu, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menekankan pentingnya komunikasi yang konstruktif dan setara antara pengusaha dan serikat pekerja.

Ia mendorong agar berbagai isu strategis ketenagakerjaan didiskusikan terlebih dahulu secara bersama sebelum dibawa ke pemerintah maupun DPR.

Jumhur juga menyoroti pentingnya reformasi kebijakan pengupahan yang lebih berkeadilan serta penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan.

Selain itu, ia mengingatkan perlunya kesiapan menghadapi disrupsi teknologi dan otomatisasi melalui program pengembangan keterampilan yang terencana dan berkelanjutan.

Senada, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menegaskan bahwa penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang komprehensif hanya dapat dicapai melalui dialog sosial yang intensif dan konstruktif antara pengusaha dan serikat pekerja.

Menurutnya, pendekatan berbasis kemitraan menjadi kunci dalam merumuskan regulasi yang responsif sekaligus mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak secara seimbang.

Load More