News / Nasional
Rabu, 07 Januari 2026 | 21:59 WIB
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana (kanan) bersama kuasa hukumnya, Zainul Arifin (kiri), berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Baca 10 detik
  • Wagub Babel, Hellyana, diperiksa 10 jam oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Universitas Azzahra.
  • Penyidik fokus pada keabsahan riwayat pendidikan Hellyana, sementara kuasa hukum meminta audit forensik ijazah belum terlaksana.
  • Kasus ini mencuat sejak Juli 2025 setelah laporan mahasiswa menyoroti perbedaan data ijazah dengan PD Dikti.

Ahmad Sidik menyoroti adanya ketidaksesuaian fatal antara pengakuan Hellyana dengan data yang tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Di sinilah letak inti persoalannya. Hellyana secara konsisten mengklaim dirinya lulus dan mendapatkan ijazah sarjana dari Universitas Azzahra pada tahun 2012. Namun, penelusuran pada sistem PD Dikti menunjukkan data yang sama sekali berbeda.

Dalam database resmi pemerintah itu, nama Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013, dan statusnya bahkan sudah tidak aktif sejak semester genap tahun 2014. Perbedaan data inilah yang menjadi amunisi utama pelaporan dan kini sedang didalami oleh Bareskrim Polri.

Load More